
Bandar Lampung, Battikpost.site – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar aktivitas komunitas gay yang beroperasi melalui dua grup Facebook. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi admin dan penyebar konten sesama jenis.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan grup-grup tersebut di media sosial.
“Tim Cybercrime melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Hasilnya, kami mengamankan tiga tersangka yang merupakan admin dan penyebar konten sesama jenis,” ujar Kombes Dery saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (7/7/2025).
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah JM (53) warga Lampung Selatan, MS (18) warga Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung. Polisi menyebut, masing-masing memiliki peran berbeda dalam pengelolaan grup tersebut.
“JM merupakan admin utama, sedangkan MS dan SR bertugas menyebarkan video dan konten sesama jenis di dalam grup,” jelasnya.
Dua grup yang menjadi fokus penyelidikan adalah Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung, yang telah aktif sejak 2017. Menurut polisi, kedua grup ini awalnya menggunakan nama berbeda sebelum berganti menjadi nama saat ini dan kini memiliki puluhan ribu anggota.
“Grup ini digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis dan ajakan inap sesama anggota. Bahkan, kami temukan kalimat mencurigakan dalam unggahan seperti ‘Absen siapa pecinta bocil SMP’,” ungkap Dery.
Polda Lampung menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk memburu anggota aktif lainnya dan menelusuri grup serupa yang masih tersebar di berbagai platform media sosial.
“Kami akan tindaklanjuti dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tegas Kombes Dery. (**).
