Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Korupsi: Proyek Gerbang Ikon Daerah Rugikan Negara Miliaran Rupiah
- account_circle orba battik
- calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
- print Cetak

Battikpost, Lampung — Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan ikon daerah Tahun Anggaran 2022. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini merugikan negara hingga Rp6,8 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M. Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang ikon daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis malam (17/4/2025) bersama tiga tersangka lainnya, yakni AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWN. AC diketahui merupakan Direktur Perusahaan Penyedia Jasa Konsultan, sementara SS adalah Direktur Perusahaan Konsultan Perencanaan.
MDR merupakan pejabat ASN di Kabupaten Lampung Timur yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan ikon gerbang Lampung Timur yang terinspirasi dari Patung Ikan Tugu di Bali tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.886.907.511.
“Dalam pelaksanaannya, kami menemukan indikasi kuat adanya rekayasa perencanaan dan penggelembungan anggaran,” ujar Armen.
Menurut hasil penyelidikan, pada awal tahun 2021 Pemkab Lampung Timur berencana membangun ikon daerah. Dawam sebagai Bupati saat itu memerintahkan salah satu kepala SKPD untuk menyiapkan perencanaannya.
SWN kemudian diminta untuk menyiapkan gambar perencanaan proyek, namun mereka menggunakan gambar yang sebelumnya telah digunakan di Bali.
“Gambar tersebut dipakai ulang dan seolah-olah dipesan khusus untuk proyek ini,” ungkap Armen.
SWN lalu mendapatkan pekerjaan jasa perencanaan secara fiktif. MDR, sebagai PPK, menyetujui KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibuat dan mengalihkan pekerjaan kepada perusahaan milik AGS, CV GTA.
Tak berhenti di situ, AGS kemudian mendirikan perusahaan fiktif lain guna menampung dana proyek tersebut dan melakukan mark-up anggaran. Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp3.803.937.439.
Baca Juga Terbaru
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka dijadwalkan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Huwi,” tambah Armen. (**).
- Penulis: orba battik


