
Battikpost, Lampung Selatan – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram berhasil digagalkan oleh Polres Lampung Selatan dalam operasi di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (2/3/2025). Seorang kurir jaringan narkotika antarprovinsi turut diamankan dalam aksi penegakan hukum ini.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Jumat (7/3/2025), mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah S (36), seorang wiraswasta asal Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Tersangka S berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam sebuah mesin las profesional berwarna kuning yang dibawa di dalam tas ransel. Modus ini dilakukan untuk menghindari deteksi selama perjalanan. Namun, kewaspadaan petugas di Pelabuhan Bakauheni membongkar rencana tersebut.
“Kami terus meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Sumatera untuk mencegah peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus dengan nomor polisi AA 7620 OA yang ditumpangi tersangka. Kecurigaan muncul ketika petugas menemukan tas ransel berisi mesin las yang terasa lebih berat dari biasanya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan empat bungkus besar berisi sabu dengan total berat 4 kilogram yang dibungkus rapi dengan lakban biru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga kuat berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu dari Malaysia untuk didistribusikan ke Madura, Jawa Timur. Jika berhasil lolos, barang haram ini diperkirakan akan beredar di sejumlah wilayah di Jawa Timur dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Selain menyita sabu seberat 4 kilogram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa identitas tersangka, ponsel, serta tiket perjalanan yang digunakan untuk mendukung penyelundupan ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yakni pidana maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni demi memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman barang haram ini.(Orba).