Warga Purwodadi Tuntut Shelter Anjing Ilegal Segera Ditutup
- account_circle orba battik
- calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
- print Cetak

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 43;
Battikpost.site, Lampung Selatan – Aksi protes mewarnai Dusun V, Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Selasa (3/6/2025). Ratusan warga menuntut penutupan shelter anjing ilegal di Purwodadi yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Shelter tersebut dikelola seorang perempuan bernama Onil sejak Februari 2025. Namun, keberadaannya tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah desa. Di dalam shelter itu, terdapat sekitar 121 ekor anjing yang memicu keresahan warga.
Warga menilai suara gonggongan anjing yang bising dan insiden anjing lepas telah mengganggu kenyamanan mereka. Tak hanya merasa terganggu, mereka juga khawatir terhadap keselamatan anak-anak dan aktivitas harian di sekitar lokasi shelter anjing ilegal tersebut.
Baca Juga Terbaru
“Segera pindahkan hari ini juga! Kalau tidak, kami pindahkan ke Balai Desa!” teriak seorang warga dengan nada tinggi.
Warga mengaku sudah menunggu solusi selama sebulan, namun belum mendapat kepastian. Situasi sempat memanas, tetapi aparat dari Forkopimcam Tanjung Bintang, Polsek, dan Babinsa segera meredam emosi dan memfasilitasi mediasi.
Dalam mediasi, Onil menyatakan tidak bisa langsung memindahkan anjing karena harus berkoordinasi dengan komunitas pemilik shelter.
“Saya harus menyampaikan ke komunitas. Shelter ini bukan milik saya pribadi, tapi milik bersama,” ujar Onil.
BACA JUGA : warga-dusun-v-tuntut-shelter-anjing-ilegal-segera-ditutup
Namun warga menolak alasan tersebut. Mereka menuding pemindahan anjing bisa dilakukan dalam waktu singkat, seperti yang terjadi pada malam takbir beberapa waktu lalu.
“Malam takbir saja bisa satu malam selesai! Sekarang kok nggak bisa?” seru warga lainnya dengan nada kesal.
Setelah perdebatan panjang, pihak shelter akhirnya menyetujui pemindahan seluruh anjing dalam empat hari, terhitung sejak Selasa (3/6/2025). Jika tidak, warga siap mengambil tindakan sendiri dengan memindahkan hewan-hewan itu ke Balai Desa.
Aiptu Alvian, selaku Bhabinkamtibmas Desa Purwodadi Simpang, menegaskan bahwa batas waktu maksimal adalah Sabtu malam.
“Empat hari, selesai hari Sabtu. Kalau selesai, semua kembali tenang,” ucapnya di hadapan warga.
Meski suasana mulai tenang, keresahan belum sepenuhnya hilang. Warga menilai pemerintah desa lamban menangani masalah shelter anjing ilegal di Purwodadi sejak awal. Bagi mereka, ini bukan hanya soal hewan, tapi juga tentang hak atas lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
Empat hari ke depan menjadi ujian terakhir. Jika janji pemindahan tidak ditepati, protes bisa berubah menjadi aksi nyata. (Redaksi).
- Penulis: orba battik


