Tekab 308 Ringkus Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung
- account_circle orba battik
- calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
- print Cetak

Bandar Lampung, Battikpost.site – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, serta mata kunci letter T yang digunakan para pelaku dalam aksinya.
Tiga dari empat pelaku curanmor telah diringkus, yakni AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, TTS (44), warga Tanjung Karang Timur, dan TN. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung. Penangkapan ini menjadi hasil kerja keras aparat kepolisian dalam menekan angka kejahatan curanmor bersenjata yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga Terbaru
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa senjata api rakitan tersebut dibeli oleh AD dari seorang warga di Lampung Timur seharga Rp3 juta.
Baca Juga Berita Populer
“Senjata api ini baru dibeli oleh pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur seharga tiga juta rupiah, dan saat ini masih kami kembangkan,” ungkapnya, Jumat (11/7/2025).
Dalam keterangannya, Alfret juga menyebutkan bahwa AD merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca, sementara TTS pernah terlibat dalam kasus narkoba. Dalam komplotan ini, AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor, dan TTS bertugas mengecat ulang serta mengganti plat nomor kendaraan curian.
Polisi mengungkapkan bahwa kawanan ini menyasar sepeda motor jenis matic, khususnya Honda Beat. Motor hasil curian dijual seharga Rp2 juta. Untuk mencari target, komplotan ini menggunakan mobil sewaan jenis Toyota Calya warna abu-abu.
Selain senjata api dan amunisi, polisi turut mengamankan dua mata kunci letter T dan satu unit mobil sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kasus curanmor bersenjata ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (**).
- Penulis: orba battik


