News
Shadow

Tag: PPPK

Pendataan PPPK Paruh Waktu Jati Agung Disoal, Operator Dinas Diduga Beri Arahan Lisan Berisiko

Pendataan PPPK Paruh Waktu Jati Agung Disoal, Operator Dinas Diduga Beri Arahan Lisan Berisiko

Pendidikan
Saran Lisan “Masukkan Saja” Picu Dugaan Maladministrasi Sistemik Lampung Selatan, Battikpost.site — Dugaan cacat administrasi dalam proses pendataan PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Jati Agung kini mengarah pada peran operator Dinas Pendidikan. Sorotan tersebut muncul setelah Kepala SD Negeri Purwotani, Eka, mengakui bahwa keputusan memasukkan data seorang guru berinisial N ke dalam pendataan PPPK dilakukan berdasarkan saran lisan operator dinas bernama Abu. Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: mengapa operator dinas justru menyarankan pendataan, padahal status sekolah induk guru bersangkutan diketahui berada di MTs Darul Maghfiroh yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, bukan Dinas Pendidikan? Operator Disebut Telah Mengetahui Status Induk Guru Dalam ...
PPPK Paruh Waktu: Guru Aktif MTs Darul Maghfiroh “Nyasar” Formasi

PPPK Paruh Waktu: Guru Aktif MTs Darul Maghfiroh “Nyasar” Formasi

Breaking News
Dugaan Manipulasi Administrasi PPPK Paruh Waktu Muncul Lampung Selatan, Battikpost.site — Dugaan manipulasi administrasi PPPK Paruh Waktu mencuat di Kecamatan Jati Agung. Guru berinisial N, yang tercatat sebagai guru aktif di MTs Darul Maghfiroh Desa Sinar Rejeki, diduga berhasil diangkat menjadi PPPK formasi Penata Layanan Operasional, meskipun faktanya tidak memiliki pengalaman relevan dan masih tercatat aktif di sekolah induk. Kasus ini melibatkan dua lembaga sekaligus, yakni MTs Darul Maghfiroh (Kemenag) sebagai sekolah induk dan SDN 1 Purwotani (Kemendikbudristek) sebagai tempat N mendaftar PPPK. Jalur Non-Induk Memicu Dugaan Pelanggaran Dalam penjelasannya, N menegaskan alasan pendaftarannya melalui jalur non-induk. N secara tegas mengakui: “Saya daftar menggunakan guru non-in...
Gaji ke-13 dan TPP ASN di Lampung Cair 10 Juni 2025, Total Rp118,7 Miliar

Gaji ke-13 dan TPP ASN di Lampung Cair 10 Juni 2025, Total Rp118,7 Miliar

Breaking News, Daerah
Bandar Lampung | Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung mulai mencairkan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 10 Juni 2025. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp118,7 miliar untuk 19.120 ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Pelaksanaannya juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2025 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tertanggal 13 Maret 2025 mengenai percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait teknis pencairan tunjangan dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Tot...