News
Shadow

Proyek Rehabilitasi Terminal Rajabasa Disorot Soal K3 dan Pengawasan

Proyek Rehabilitasi Terminal Rajabasa di Bandar Lampung menuai sorotan karena pekerja tanpa APD, kebocoran bangunan, dan dugaan lemahnya pengawasan. Proyek bernilai Rp1 miliar itu berada di bawah Kementerian Perhubungan melalui BPTD Lampung dan tetap berjalan saat hujan turun.


Kondisi Lapangan Saat Hujan Turun

Bandar Lampung, Battikpost.site — Hujan turun deras di kawasan Terminal Tipe A Rajabasa, Bandar Lampung. Namun, aktivitas proyek tetap berjalan tanpa jeda. Lantai tampak licin, sementara itu kabel listrik terlihat terbuka. Kondisi tersebut jelas meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

Di atas gedung terminal, seorang pekerja berdiri tanpa alas kaki. Selain itu, pekerja tersebut tidak mengenakan helm keselamatan. Bahkan, rompi pelindung juga tidak terlihat. Ia hanya mengenakan celana pendek dan kaos.

Lebih jauh, situasi tersebut menunjukkan ketiadaan langkah pencegahan. Tidak ada penghentian sementara pekerjaan. Tidak ada pengamanan tambahan di lokasi. Selain itu, tidak terlihat pengawas proyek berada di sekitar area kerja.

Kondisi ini kemudian menjadi pintu masuk penelusuran proyek rehabilitasi. Proyek tersebut bernama Rehabilitasi Plafon Gedung AKAP Terminal Tipe A Rajabasa. Nilai proyek mencapai Rp1.000.329.541. Dana proyek berasal dari DIPA Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, proyek berada di bawah Kementerian Perhubungan RI. Pelaksanaan proyek melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Secara teknis, BPTD Kelas II Lampung mengelola kegiatan tersebut.

Informasi Proyek dan Pelaksana

Berdasarkan papan proyek, CV Sanubari Jaya Mandiri mengerjakan pekerjaan rehabilitasi. Sementara itu, CV Baahirah Konsultan menjalankan fungsi pengawasan. Pekerjaan direncanakan selesai dalam 60 hari kalender.

Namun demikian, temuan lapangan menunjukkan perbedaan signifikan. Pelaksanaan proyek tampak jauh dari prinsip keselamatan. Selain itu, mutu konstruksi juga memunculkan pertanyaan serius.

Saat hujan mengguyur lokasi, tim awak media berada di bawah bangunan. Kemudian, tim tersebut memberikan peringatan kepada pekerja. Peringatan itu bertujuan mencegah risiko kecelakaan.

Turun bang, turun, ini masih hujan, nanti kesetrum,” ujar salah satu anggota tim media, mengingatkan risiko sengatan listrik di tengah instalasi kabel yang terbuka.

Peringatan tersebut muncul karena situasi terlihat berbahaya. Kabel listrik lama terlihat terbuka tanpa pelindung. Selain itu, kabel tidak menggunakan pipa pengaman. Kondisi tersebut meningkatkan potensi sengatan listrik.

Pelanggaran K3 Terlihat Jelas

Pada saat bersamaan, pekerja tetap berada di ketinggian. Namun, pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri. Kondisi ini jelas bertentangan dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Ironisnya, papan proyek justru menampilkan berbagai rambu bahaya. Rambu tersebut mencakup peringatan tegangan listrik. Selain itu, rambu bahan mudah terbakar juga terpasang.

Namun, praktik keselamatan tidak sejalan dengan peringatan tersebut. Rambu hanya menjadi formalitas visual. Sementara itu, penerapan K3 hampir tidak terlihat.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Pekerja menghadapi risiko langsung setiap saat. Selain itu, pengguna terminal juga berpotensi terdampak.

Masalah Mutu Bangunan dan Kebocoran

Selain aspek keselamatan, masalah mutu bangunan juga muncul. Salah satu gedung yang disebut selesai direhabilitasi ternyata masih bocor. Air hujan merembes ke bagian bawah bangunan.

Akibatnya, air menggenangi area pedagang. Kondisi tersebut mengganggu aktivitas jual beli. Selain itu, genangan air meningkatkan risiko terpeleset.

Seorang pedagang menyampaikan keluhannya secara langsung.

Gimana ini bocor semua, bisa kepeleset orang. Udah hampir dua bulan kayak gini,” katanya.

Pedagang tersebut kemudian menambahkan keluhan lain.

Waktu itu dagangan saya basah semua. Saya udah marah-marah itu sama kantornya. Lihat ini, hujan gini.”

Keluhan tersebut menunjukkan dampak nyata proyek. Selain itu, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan. Proyek rehabilitasi seharusnya mengatasi masalah tersebut.

Dugaan Material Bermasalah

Selain kebocoran, awak media juga mencatat indikasi lain. Rangka baja ringan tampak tidak seragam. Selain itu, rangka terlihat seperti material lama.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan penggunaan material tidak baru. Dugaan ini kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan. Apakah pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena proyek menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama.

Konfirmasi Tidak Membuahkan Hasil

Upaya konfirmasi langsung di lokasi tidak berjalan lancar. Pihak yang berada di area proyek memilih pergi. Mereka tidak memberikan keterangan resmi.

Namun, mereka menyarankan awak media menghubungi seseorang. Nama yang disebut adalah Budi. Mereka menyebutnya sebagai penanggung jawab proyek lapangan.

Hingga saat itu, belum ada penjelasan resmi. Kondisi ini menambah tanda tanya besar. Selain itu, situasi ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan.

Pengawasan Proyek Dipertanyakan

Dalam proyek konstruksi, konsultan pengawas memegang peran penting. Konsultan memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, konsultan mengawasi jadwal dan keselamatan kerja.

Ketika pekerjaan tetap berjalan saat hujan, masalah muncul. Pekerja tanpa APD berada di ketinggian. Selain itu, instalasi listrik terbuka tetap dibiarkan.

Kondisi tersebut menunjukkan fungsi pengawasan patut dipertanyakan. Berdasarkan papan proyek, CV Baahirah Konsultan menjalankan pengawasan. Namun, temuan lapangan menunjukkan kondisi berbeda.

Pertanyaan kemudian muncul secara alami. Apakah pengawas tidak berada di lokasi. Atau sebaliknya, apakah pengawas membiarkan pelanggaran terjadi.

Kelalaian pengawasan bukan persoalan ringan. Proyek berada di fasilitas publik. Terminal melayani masyarakat setiap hari. Oleh karena itu, risiko menyangkut keselamatan banyak orang.

Aspek Hukum dan Potensi Sanksi

Sejumlah regulasi berpotensi tidak dipatuhi. Regulasi tersebut mencakup UU Nomor 1 Tahun 1970. Undang-undang tersebut mengatur keselamatan kerja.

Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2017 juga relevan. Undang-undang tersebut mengatur jasa konstruksi. PP Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur ketentuan teknis.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 turut mengatur penggunaan APD. Jika pelanggaran terbukti, sanksi dapat dijatuhkan. Sanksi dapat berupa teguran administratif.

Selain itu, penghentian sementara pekerjaan juga memungkinkan. Denda dan daftar hitam penyedia jasa juga dapat diterapkan. Dalam kondisi tertentu, sanksi pidana dapat muncul.

Penutup dan Hak Jawab

Liputan ini menjadi bagian pertama laporan investigasi berseri. Redaksi akan menelusuri aspek pengawasan lebih lanjut. Selain itu, redaksi akan menelaah kesesuaian spesifikasi kontrak.

Redaksi juga akan mengkaji tanggung jawab pihak terkait. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang klarifikasi. Hak jawab terbuka sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim).