News
Shadow

Program Pemutihan PKB Lampung Ditutup, Realisasi Tembus Rp213,29 Miliar

Bandar Lampung, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengakhiri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Program yang mulai bergulir pada 1 Mei 2025 ini sempat dua kali diperpanjang sebelum akhirnya ditutup pada 6 Desember 2025.

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan dilakukan dengan penghapusan seluruh tunggakan dan denda PKB. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak satu tahun berjalan.

Tujuan utama program ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus membersihkan data kendaraan yang sudah tidak aktif,” kata Slamet, Senin (8/12/2025).

Selama periode pelaksanaan, tercatat 456.658 kendaraan mengikuti program pemutihan. Total penerimaan mencapai Rp213,29 miliar atau sekitar 33 persen dari total penerimaan PKB Lampung tahun berjalan yang melebihi Rp645 miliar.

Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menegaskan bahwa pemutihan berdampak signifikan terhadap akurasi basis data kendaraan di provinsi tersebut.

Dengan menurunnya jumlah kendaraan menunggak PKB, data yang kami miliki jauh lebih valid untuk perhitungan potensi pajak ke depan,” ujarnya.

Pada masa perpanjangan pertama, pemerintah juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pokok PKB tahun berjalan untuk kendaraan mutasi masuk. Kebijakan ini menarik minat pemilik kendaraan dari luar daerah sehingga 8.139 unit kendaraan tercatat melakukan mutasi masuk ke Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi masyarakat dan seluruh mitra Samsat atas partisipasi dalam menyukseskan program ini. Pemprov juga menegaskan komitmennya meningkatkan pelayanan dan memperkuat strategi intensifikasi serta ekstensifikasi pendapatan daerah.

Beberapa langkah optimalisasi yang telah dilakukan Bapenda Lampung antara lain:

  • Fasilitasi pembayaran PKB digital melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes
  • Penambahan kanal pembayaran lewat gerai ritel, e-commerce, dan kantor pos
  • Layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK dan pengesahan tahunan
  • Optimalisasi peran BUM-Desa dalam pembayaran PKB melalui e-Samdes
  • Sosialisasi masif melalui media cetak, elektronik, dan media sosial
  • Pendataan dan penagihan tunggakan PKB melalui razia gabungan serta door-to-door dengan aplikasi SIPP PKB
  • Kerja sama penagihan PKB perusahaan bersama Kejaksaan Tinggi Lampung
  • Kolaborasi dengan pihak leasing untuk memperlancar proses perpanjangan STNK bagi kendaraan dengan BPKB yang masih berada di leasing

Program pemutihan PKB 2025 menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat kepatuhan pajak, memperbaiki validitas data kendaraan, dan meningkatkan pendapatan daerah. (Redaksi).