Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Aparat kepolisian membongkar aktivitas tambang emas ilegal Way Kanan di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Polisi menertibkan tujuh lokasi tambang di lahan HGU PTPN VII. Produksi emas mencapai 1,575 kilogram per hari dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar.
Polisi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
WAY KANAN, Battikpost.site — Aparat kepolisian mengungkap praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Aktivitas pertambangan tanpa izin itu menghasilkan nilai ekonomi sangat besar setiap hari.
Petugas kepolisian melakukan penggerebekan di beberapa titik lokasi tambang pada Selasa (10/3/2026). Operasi tersebut menjadi bagian dari penertiban terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang berlangsung cukup lama.
Polisi menemukan aktivitas pertambangan tersebut di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII. Lokasi tambang tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Way Kanan.
Aparat kemudian melakukan penyelidikan sebelum melaksanakan penertiban. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan tambang emas ilegal tersebut berlangsung secara aktif dalam waktu cukup lama.
Polisi Tertibkan Tujuh Lokasi Tambang
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa polisi menertibkan tujuh lokasi tambang. Lokasi tersebut berada di tiga kecamatan berbeda di Kabupaten Way Kanan.
“Ada tujuh tambang yang kita tertibkan, ada di tiga kecamatan dan semuanya berlokasi di lahan PTPN VII,” kata Helfi di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Polisi menemukan seluruh lokasi tambang tersebut berada di area perkebunan yang memiliki status Hak Guna Usaha. Aparat kemudian menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Helfi juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut berlangsung cukup lama. Polisi memperkirakan kegiatan tambang itu berjalan sekitar satu setengah tahun.
Selain itu, aparat melakukan penertiban di tiga kecamatan utama. Ketiga wilayah tersebut meliputi Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, dan Kecamatan Baradatu.
Polisi kemudian mengamankan lokasi tambang untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Aparat juga mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Produksi Emas Capai Lebih dari Satu Kilogram per Hari
Penyelidikan kepolisian juga mengungkap kapasitas produksi tambang emas ilegal tersebut. Aparat menemukan ratusan mesin dompeng yang digunakan para pelaku untuk mengolah material tambang.
Setiap mesin dompeng mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas setiap hari. Mesin tersebut bekerja mengolah material yang diambil dari lokasi tambang.
Petugas menemukan sebanyak 315 unit mesin dompeng yang beroperasi di tujuh lokasi tambang tersebut. Jumlah mesin yang besar membuat produksi emas meningkat signifikan setiap hari.
Jika setiap mesin menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari, maka total produksi mencapai 1.575 gram. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 1,575 kilogram emas setiap hari.
Polisi kemudian menghitung nilai produksi emas tersebut menggunakan asumsi harga emas murni. Aparat menggunakan perkiraan harga sekitar Rp1,8 juta per gram.
Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai produksi emas mencapai sekitar Rp2,835 miliar setiap hari. Nilai tersebut menggambarkan besarnya potensi ekonomi dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Jika aktivitas tambang berlangsung sekitar 26 hari dalam sebulan, maka potensi pendapatan kotor tambang ilegal itu dapat mencapai sekitar Rp 73,7 miliar per bulan,” jelas Helfi.
Angka tersebut menunjukkan skala aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Aktivitas tersebut melibatkan banyak peralatan berat serta mesin pengolahan emas.
Polisi Sita Ratusan Peralatan Tambang
Selain menghentikan aktivitas pertambangan, aparat kepolisian juga menyita berbagai peralatan yang digunakan para pelaku. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Petugas menemukan ratusan mesin dompeng yang digunakan untuk mengolah material tambang. Mesin tersebut menjadi alat utama dalam proses pemisahan emas dari material tanah.
Polisi juga menemukan puluhan alat berat yang digunakan untuk menggali material tambang. Alat berat tersebut mempercepat proses penggalian di lokasi tambang.
Dalam operasi penertiban tersebut, aparat mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain:
- 315 unit mesin dompeng
- 41 unit ekskavator
- 24 unit mesin alkon
- 47 jerigen berisi bahan bakar solar
- 17 unit kendaraan roda dua
- 1 unit kendaraan roda empat
Petugas mengamankan peralatan tersebut dari berbagai lokasi tambang yang ditertibkan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi juga mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi tambang. Aparat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menggunakan aturan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan tersebut mengatur larangan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
Undang-Undang tersebut memberikan sanksi pidana bagi pelaku pertambangan ilegal. Pelaku dapat menghadapi hukuman penjara serta denda dalam jumlah besar.
Melalui ketentuan tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal Rp100 miliar.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang emas ilegal tersebut. Aparat juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pertambangan tersebut.
Penertiban ini menjadi langkah aparat dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Polisi berharap langkah tersebut dapat menghentikan praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan.
- Penulis: Admin
- Editor: Arif Riana


