Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Business » Polisi Bongkar Pemalsuan MinyaKita di Bandung, Tersangka Raup Jutaan Rupiah

Polisi Bongkar Pemalsuan MinyaKita di Bandung, Tersangka Raup Jutaan Rupiah

  • account_circle een1978
  • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Battikpost – Polisi mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di Bandung. Tersangka berinisial DDR ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah yang dikemas ulang dengan merek MinyaKita tanpa izin resmi.

Polisi Tangkap Pemalsu MinyaKita di Bandung

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil membongkar praktik pemalsuan minyak goreng MinyaKita di sebuah pabrik di Jalan Kebon Pisang, Kota Bandung. Pelaku, yang merupakan pemilik PT Danati Surya Mandiri, diketahui telah menjalankan aksinya selama tujuh bulan.

“Jajaran Polrestabes Bandung, khususnya Satreskrim, mendapat informasi adanya penjualan minyak goreng dengan merek MinyaKita yang tidak memiliki izin peredaran. Sehingga dilakukan penyidikan,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, dikutip dari Antara News.

Pelaku menggunakan modus membeli minyak goreng curah lalu mengemasnya ulang ke dalam botol berlabel MinyaKita. Produk tersebut kemudian diedarkan ke berbagai wilayah di Bandung Raya.

Polisi Sita 133 Krat Minyak Goreng Palsu

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 133 krat minyak goreng palsu, satu unit mobil pikap, serta berbagai peralatan pengemasan seperti tutup botol dan botol bekas.

“Kami menemukan banyak botol MinyaKita yang sudah dikemas ulang tanpa izin resmi. Ini jelas melanggar aturan perdagangan dan bisa merugikan masyarakat,” kata Kombes Pol Budi Sartono.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah memproduksi sekitar 7 ton minyak goreng palsu dengan keuntungan mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Tersangka dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur sanksi bagi pelaku yang memalsukan produk pangan tanpa izin edar.

“Tersangka bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Budi Sartono.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli minyak goreng MinyaKita. Ciri-ciri produk palsu bisa dikenali dari kemasan yang tidak rapi, tidak memiliki kode produksi resmi, dan kualitas minyak yang berbeda dari aslinya.

“Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang agar tidak ada lagi korban yang dirugikan,” tutup Kapolrestabes Bandung.(**)

Sumber:
Antara News

  • Penulis: een1978

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Santunan Ramadan Yayasan Arroyyan Bersama Driver Ojek Online di Masjid Agung Ar-Rahman Lampung Selatan

    Safari Santunan Ramadan Yayasan Arroyyan Bersama Driver Ojek Online di Masjid Agung Ar-Rahman Lampung Selatan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle karim saputra
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost – Yayasan Arroyyan kembali menggelar Safari Santunan Ramadan yang kali ini dilaksanakan di Masjid Agung Ar-Rahman, Lampung Selatan. Acara ini berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan, mengajak komunitas driver ojek online untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang bertujuan berbagi berkah di bulan suci Ramadan. Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadan Pada kesempatan yang penuh […]

  • Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Korupsi: Proyek Gerbang Ikon Daerah Rugikan Negara Miliaran Rupiah

    Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Korupsi: Proyek Gerbang Ikon Daerah Rugikan Negara Miliaran Rupiah

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung — Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan ikon daerah Tahun Anggaran 2022. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini merugikan negara hingga Rp6,8 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M. Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang ikon daerah Kabupaten Lampung Timur […]

  • Kisah Cinta Bung Hatta: Proklamator & Mas Kawin Buku

    Kisah Cinta Bung Hatta: Proklamator & Mas Kawin Buku

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle een1978
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Battikpost.site,- Kalau dengar nama Bung Hatta, yang terbayang pasti sosok serius, kalem, dan penuh prinsip. Tapi siapa sangka, di balik perjuangannya memerdekakan Indonesia, beliau menyimpan kisah cinta sederhana tapi bikin hati hangat. Masih Jomblo Saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Bung Hatta berdiri di samping Bung Karno saat membacakan teks proklamasi. Tapi tahu nggak? Di momen […]

  • Pemprov Lampung Dukung DIKBAR Perempuan Bangsa Tingkatkan SDM

    Pemprov Lampung Dukung DIKBAR Perempuan Bangsa Tingkatkan SDM

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya perempuan. Hal ini ditunjukkan melalui dukungan terhadap kegiatan Pendidikan Kader Badan Partai (DIKBAR) yang digelar oleh Perempuan Bangsa di Balai Keratun, Sabtu (12/07/2025). Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan organisasi perempuan dalam upaya mencetak kader berkualitas melalui kegiatan […]

  • Sutikno Terpilih Pimpin GP Ansor Tulang Bawang Barat 2024–2029

    Sutikno Terpilih Pimpin GP Ansor Tulang Bawang Barat 2024–2029

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Sutikno S.Sos., M.M. resmi terpilih sebagai Ketua GP Ansor Tulang Bawang Barat masa khidmat 2024–2029. Pemilihan ini menandai semangat baru kader muda Nahdlatul Ulama (NU) untuk memperkuat nilai kebangsaan, keislaman, dan pengabdian sosial di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Momentum Regenerasi Kader Ansor TUBABA, Battikpost.site — Pemilihan Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tulang Bawang […]

  • Irjen Helmy Santika Akhiri Masa Tugas Kapolda Lampung dengan Tegas dan Humanis

    Irjen Helmy Santika Akhiri Masa Tugas Kapolda Lampung dengan Tegas dan Humanis

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Irjen Pol Helmy Santika resmi menutup masa jabatannya sebagai Kapolda Lampung setelah memimpin selama dua tahun lima bulan sejak 27 Maret 2023. Jenderal bintang dua lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 ini dikenal tegas dalam menegakkan hukum, namun tetap humanis dalam keseharian. Perjalanan Karier Helmy Santika Lampung, Battikpost.site — Helmy Santika lahir pada 20 Desember 1971. […]

expand_less