Perpres Ojol Terbit, Pendapatan Driver Minimal 92 Persen
- account_circle orba battik
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Pemerintah menerbitkan Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 pada Kamis, 8 Oktober 2026. Aturan tersebut menetapkan biaya platform maksimal 8 persen. Dengan ketentuan itu, pengemudi menerima sedikitnya 92 persen pendapatan dari layanan transportasi online.
Pemerintah Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen
Jakarta, Battikpost.site — Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk mengatur perlindungan pekerja transportasi online. Aturan tersebut juga mengatur biaya platform yang dikenakan perusahaan aplikator kepada pengemudi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhy menjelaskan ketentuan biaya platform tersebut. Pemerintah menetapkan biaya platform bagi pengemudi ojol sebesar 8 persen.
Dudy menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
“Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8 persen,” ujar Dudy.
Pemerintah memasukkan ketentuan tersebut dalam kebijakan perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi. Pemerintah juga berharap aturan itu menjawab aspirasi para pengemudi.
Dudy menilai ketentuan tersebut dapat memberikan kepastian bagi para pengemudi. Kepastian itu mencakup hak dan pendapatan yang mereka terima dari layanan transportasi online.
“Itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut. Sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online,” sambungnya.
Pemerintah Atur Ketentuan Tarif
Selain biaya platform, pemerintah juga mengatur aspek tarif dalam layanan transportasi berbasis platform digital. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan ekosistem transportasi online.
Dudy menjelaskan pemerintah akan menggunakan ketentuan tarif sebagai salah satu acuan. Kementerian terkait kemudian dapat menggunakan acuan tersebut dalam mengatur layanan berbasis aplikasi.
“Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Dudy.
Ketentuan tersebut mencakup layanan pengangkutan orang, barang, serta makanan. Pemerintah berharap aturan itu menciptakan kepastian dalam penyelenggaraan layanan transportasi online.
Pengaturan Menyentuh Layanan Digital
Perpres tersebut tidak hanya membahas pendapatan pengemudi. Pemerintah juga mengatur sejumlah aspek dalam hubungan antara pekerja transportasi online dan perusahaan platform.
Kebijakan tersebut hadir saat industri transportasi online terus berkembang. Pemerintah perlu memastikan layanan digital tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan pengemudi.
Perpres Ojol Menjawab Aspirasi Driver
Para pengemudi transportasi online telah lama menyuarakan sejumlah persoalan terkait pendapatan. Salah satu persoalan tersebut berkaitan dengan besaran potongan yang diterapkan perusahaan aplikator.
Pemerintah kemudian memasukkan pengaturan biaya platform dalam kebijakan baru. Ketentuan tersebut membatasi biaya platform hingga maksimal 8 persen.
Dengan batas tersebut, pengemudi memperoleh sedikitnya 92 persen pendapatan. Ketentuan itu sekaligus memberikan gambaran lebih jelas mengenai pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan kebijakan tersebut dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2026.
Prabowo menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur perlindungan pekerja transportasi online.
Pembagian Pendapatan Naik
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyoroti pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan platform. Ia menyebut porsi pendapatan pengemudi sebelumnya mencapai 80 persen.
Baca Juga Terbaru
Pemerintah kemudian meningkatkan porsi tersebut menjadi minimal 92 persen. Dengan demikian, biaya platform maksimal mencapai 8 persen dari pendapatan pengemudi.
“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan baru pemerintah. Pengemudi kini memiliki dasar aturan yang menetapkan batas biaya platform.
Implementasi Perpres Jadi Perhatian
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 membawa perubahan dalam pengaturan transportasi online. Pemerintah memasukkan aspek pendapatan, tarif, dan perlindungan pekerja dalam kebijakan tersebut.
Baca Juga Berita Populer
Aturan itu juga memberikan batas yang lebih jelas terkait biaya platform. Pengemudi mendapat porsi pendapatan minimal 92 persen sesuai ketentuan pemerintah.
Selanjutnya, pelaksanaan aturan tersebut menjadi perhatian pengemudi dan perusahaan aplikator. Keduanya perlu menjalankan ketentuan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Penerapan aturan juga membutuhkan pengawasan dari pihak terkait. Pengawasan penting untuk memastikan ketentuan biaya platform dan hak pengemudi berjalan sesuai kebijakan.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akhirnya memberikan dasar baru bagi hubungan kerja dalam ekosistem transportasi online. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian bagi para pengemudi.
- Penulis: orba battik




