Breaking News
light_mode

Dudy Purwagandhy

Perpres Ojol Terbit, Pendapatan Driver Minimal 92 Persen

Perpres Ojol Terbit, Pendapatan Driver Minimal 92 Persen

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • account_circle orba battik
  • 0Komentar

Pemerintah menerbitkan Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 pada Kamis, 8 Oktober 2026. Aturan tersebut menetapkan biaya platform maksimal 8 persen. Dengan ketentuan itu, pengemudi menerima sedikitnya 92 persen pendapatan dari layanan transportasi online. Pemerintah Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen Jakarta, Battikpost.site — Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk mengatur perlindungan […]

expand_less