News
Shadow

Diduga Kembali Melakukan Penipuan, Owner Syila Musik Dilaporkan Ke Polisi

Banten, Battikpost.site – Seorang pemilik usaha orgen musik yang dikenal dengan nama Syila Music di Lampung, berinisial DST, kini menghadapi laporan pidana setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait pengurusan visa kunjungan ke Taiwan. Laporan ini diajukan oleh M. Ali, SH, MH, kuasa hukum korban, melalui kantor firma hukum Moehammad Ali & Partners.

Korban dalam kasus ini adalah Anisa Fitania Cahyani, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lampung yang saat ini bekerja dan menetap di Taiwan. Dalam laporannya, Ali menjelaskan bahwa kliennya dijanjikan oleh DST untuk mendapatkan visa kunjungan ke Taiwan yang prosesnya dijanjikan selesai pada 6 Agustus 2024. DST bahkan mengklaim memiliki koneksi orang dalam bernama Ilham Teto untuk mempercepat proses.

Namun, meski sudah melewati batas waktu yang ditentukan, visa yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Setelah melakukan pengecekan, terungkap bahwa pengajuan visa kliennya telah ditolak sejak 5 Agustus 2024. Ketika Anisa menanyakan alasan keterlambatan kepada DST, ia diberikan alasan bahwa visa ditolak karena masalah pengambilan yang terlambat.

Kecurigaan muncul ketika Anisa mencoba mengonfirmasi keberadaan Ilham Teto, yang disebut-sebut sebagai pegawai ‘orang dalam’, ke kantor imigrasi. Ternyata, nama tersebut tidak terdaftar di institusi tersebut. Pengecekan melalui aplikasi Get Contact pun mengungkapkan bahwa nomor telepon yang digunakan DST untuk menghubungi Ilham Teto sebenarnya terdaftar atas nama Febri, menambah kecurigaan terhadap niat buruk DST.

Ali menambahkan, DST sebelumnya menawarkan jasa pembuatan visa kepada lima orang calon pengunjung yang rencananya akan tampil dalam pertunjukan musik berbayar di Taiwan. Proyek tersebut bertujuan untuk menghibur buruh migran, dengan harga per visa mencapai Rp750.000. Dari total biaya yang dibayarkan, kerugian yang diderita oleh Anisa dan rekan-rekannya kini mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa DST terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan sebagai sumber mata pencaharian, mengingat laporan serupa juga telah dilayangkan oleh pihak lain dengan pasal yang sama: Pasal 372 dan/atau 378 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan DST, untuk mencegah agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain.(**)