Pengamat Migas Desak APH Tahan Tersangka Kasus BBM Ilegal Pesawaran
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Pengamat Migas Andi Anggriawan mendesak aparat penegak hukum segera menahan dua tersangka kasus dugaan penimbunan dan distribusi BBM ilegal di Kabupaten Pesawaran. Desakan itu muncul karena hingga kini Koh Leo dan Diin belum menjalani penahanan, meski penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penanganan Kasus BBM Ilegal Kembali Disorot
Lampung, Battikpost.site — Penanganan dugaan penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pesawaran kembali mendapat perhatian publik. Pengamat Migas Andi Anggriawan mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang belum menahan dua tersangka, yakni Koh Leo dan Diin.
Andi menilai penyidik perlu mengambil langkah tegas setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, penahanan dapat memperkuat proses penyidikan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.
Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan masih berjalannya aktivitas jaringan BBM ilegal. Kondisi itu terjadi meski aparat kepolisian sebelumnya telah mengungkap kasus serupa.
“Apa yang membuat jaringan penimbunan solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, berani main terang seolah tak tersentuh hukum? Padahal pada 8 April 2026, Polda Lampung sudah menggerebek habis lokasi yang sama, menyita 203.000 liter barang bukti, serta mencatat kerugian negara mencapai Rp106,7 miliar. Lebih dari 15 orang ditetapkan tersangka, namun tidak ada efek jera—operasi justru berjalan kembali lebih leluasa dari sebelumnya,” ujar Andi, Kepada pewarta 05-07-2026.
Informasi yang dihimpun menyebut Koh Leo diduga mengendalikan pasokan BBM ilegal dari luar daerah. Sementara itu, Diin diduga mengoordinasikan kegiatan operasional di lapangan.
Kegiatan tersebut meliputi penyimpanan hingga pendistribusian BBM. Aktivitas itu diduga berlangsung dari salah satu gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Pengamat Migas Minta Penjelasan Resmi APH
Andi menegaskan masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan belum adanya penahanan terhadap kedua tersangka. Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, aparat perlu menjelaskan dasar hukum yang menjadi pertimbangan belum dilaksanakannya penahanan. Penjelasan tersebut dinilai dapat menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Ini yang membuat kami bertanya-tanya besar. Apa alasan hukumnya dua aktor kunci dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah ini tidak ditahan? Padahal ancaman pidananya sangat berat, dan ada risiko nyata mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Kenyataannya justru mereka kembali beroperasi lebih berani dari sebelumnya. Di sinilah letak kekecewaan kami terhadap kinerja aparat penegak hukum,” tegasnya.
Andi juga meminta aparat mengusut perkara hingga tuntas. Ia menilai penyidikan tidak cukup hanya mengungkap pelaku di lapangan.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memutus mata rantai distribusi BBM ilegal.
Baca Juga Terbaru
“Selama otak dan pengendalinya masih berjalan bebas di luar, maka penggerebekan apa pun yang dilakukan aparat hanyalah akan memotong cabangnya saja, sementara akar dan batang utamanya tetap kokoh berdiri,” lanjut Andi.
Hingga berita ini ditulis, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum dilakukan penahanan terhadap Koh Leo, Diin, maupun tersangka lain dalam perkara dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut.
Publik masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Masyarakat juga menantikan perkembangan terbaru penanganan perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. (TIM).
- Penulis: Admin



