Polres Pringsewu Tangkap Delapan Pelaku Narkoba dalam Semalam
- account_circle orba battik
- calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
- print Cetak

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mengintensifkan penangkapan pelaku narkoba. Dalam satu malam, petugas berhasil menangkap delapan orang di tiga lokasi berbeda. Dua pelaku berperan sebagai pengedar, sementara enam lainnya sebagai pengguna.
Polres Pringsewu Gencarkan Penangkapan Pelaku Narkoba
PRINGSEWU, Battikpost.site – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu terus menggencarkan perang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, dalam satu malam, tim berhasil menangkap delapan pelaku tindak pidana narkotika di beberapa lokasi.
Dua pelaku, Oki Abriansyah (23), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan Reyhan (19), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, diduga berperan sebagai pengedar. Enam lainnya, yakni M. Iqbal (22), Hendri Prasetyo (23), Revan Febriansyah (18), Hendrawanto (39), Fajar Ramdani (20), dan Suparmin (46), diduga sebagai pengguna. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Penggerebekan Pertama di Pekon Kutawaringin
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Narkoba AKP Chandra Dinata menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Penggerebekan pertama terjadi pada Selasa (7/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Kutawaringin. Polisi mendapati tiga pelaku sedang berpesta sabu, yaitu M. Iqbal, Hendri Prasetyo, dan Revan Febriansyah. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial H berhasil melarikan diri saat petugas datang.
“Dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu sisa pakai, alat hisap sabu, beberapa butir pil heximer, serta tiga unit ponsel,” ujar AKP Candra pada Kamis (9/10/2025).
Penangkapan Pemasok Sabu di Adiluwih
Hasil pemeriksaan awal mengungkap identitas pemasok sabu bernama Oki Abriansyah. Petugas segera memburu Oki dan menangkapnya di wilayah Kecamatan Adiluwih. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain, yaitu Hendrawanto, Fajar Ramdani, dan Suparmin.
Keempat pelaku tersebut mengakui bahwa mereka baru saja mengonsumsi sabu. Dari lokasi kedua ini, polisi mengamankan delapan paket sabu siap edar yang tersimpan dalam kotak rokok, satu unit ponsel, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu hasil penjualan sabu. Selain itu, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip bekas pakai dan satu kotak berisi 100 pipet kaca.
Pengembangan Kasus Hingga Lampung Tengah
Tidak berhenti di situ, petugas terus melakukan pengembangan. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim Satnarkoba kembali bergerak ke wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, dan berhasil menangkap Reyhan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 61 butir pil heximer dan satu unit ponsel. Berdasarkan pemeriksaan awal, Reyhan diduga sempat menjual pil tersebut kepada Revan yang telah ditangkap sebelumnya.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan di Mapolres Pringsewu
Petugas membawa seluruh pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Upaya Berkelanjutan Polres Pringsewu dalam Pemberantasan Narkoba
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan pelaku narkoba di wilayah Pringsewu. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan muda.
Satnarkoba terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan operasi rutin di titik rawan. Langkah ini bertujuan menekan peredaran sabu, pil terlarang, dan obat-obatan yang disalahgunakan.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga aktif mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Edukasi tersebut dilakukan melalui kegiatan penyuluhan di sekolah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat.
Kepolisian berharap kerja sama masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan. Warga diimbau melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar tempat tinggal.
Baca Juga Terbaru
Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, Polres Pringsewu menargetkan wilayahnya bebas dari penyalahgunaan narkotika. Upaya ini menjadi bagian dari langkah besar untuk menjaga generasi muda dari dampak buruk narkoba. (AR).
- Penulis: orba battik


