News
Shadow

OJOL Kamtibmas Wujud Kolaborasi Polri dan Pengemudi Online Jaga Keamanan Masyarakat

Program OJOL Kamtibmas menjadi bentuk kolaborasi antara Polri dan pengemudi transportasi online untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Melalui inisiatif ini, pengemudi OJOL berperan aktif memberikan informasi awal terkait gangguan kamtibmas di wilayahnya masing-masing.


Ditulis oleh: Miftahul Huda, SE, MM
(Ketua Umum Gaspool Lampung)

Latar Belakang Transportasi Online di Indonesia

Lampung, Battikpost.site — Keberadaan transportasi online di Indonesia terus menarik perhatian publik. Saat ini, pemerintah baru memiliki dua regulasi utama, yaitu Permenhub 118 Tahun 2018 untuk transportasi online roda empat dan Permenhub 12 Tahun 2019 untuk transportasi roda dua atau OJOL.

Namun, hingga kini belum ada aturan lain yang secara komprehensif mengatur skema bisnis transportasi online, terutama dalam hal perlindungan keselamatan, jaminan penghasilan layak, serta kejelasan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.

Keterlambatan pemerintah dalam menghadirkan aturan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi menjadi penyebab utama ketimpangan ini. Misalnya, regulasi tentang perjanjian kemitraan masih merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2008, padahal bisnis transportasi online mulai tumbuh pesat sejak tahun 2012.

Akibatnya, berbagai persoalan terus muncul tanpa payung hukum yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah dan kementerian terkait perlu segera menyusun regulasi yang seimbang agar ekosistem transportasi online dapat berkembang secara adil dan berkelanjutan.


Kontribusi Sosial Komunitas OJOL

Meskipun menghadapi kekosongan regulasi, pengemudi OJOL tetap menunjukkan kontribusi besar bagi masyarakat. Mereka membentuk berbagai komunitas sosial, tim rescue, relawan, hingga kelompok sedekah di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Fenomena ini mencerminkan tingginya kepedulian para pengemudi terhadap nilai kemanusiaan serta solidaritas sosial. Selain itu, para OJOL juga sering hadir di lokasi kecelakaan lalu lintas atau tempat kejadian perkara kriminal sebelum aparat datang.

Namun, peran penting tersebut belum sepenuhnya diakui oleh sistem hukum yang berlaku. Hal ini menimbulkan ironi, karena di satu sisi OJOL menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat, sementara di sisi lain mereka belum mendapat perlindungan hukum yang memadai.


Polri Luncurkan Program OJOL Kamtibmas

Di tengah situasi itu, Polri mengambil langkah progresif melalui peluncuran program OJOL Kamtibmas di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Program ini hadir sebagai bentuk sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia dan pengemudi OJOL dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Melalui program tersebut, Polri mengajak para pengemudi OJOL untuk berperan sebagai mitra strategis dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan. Pengemudi dapat memberikan informasi awal terkait kecelakaan lalu lintas, aktivitas mencurigakan, atau peristiwa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dengan demikian, program ini tidak hanya memperkuat komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, tetapi juga menciptakan mekanisme pelaporan yang cepat, tepat, dan akurat di lapangan.


Peran Nyata OJOL di Lapangan

Sebenarnya, tanpa adanya program khusus, pengemudi OJOL telah berperan aktif dalam penyebaran informasi lapangan secara cepat. Dengan jam kerja fleksibel dan mobilitas tinggi, mereka sering menjadi pihak pertama yang mengetahui berbagai peristiwa di jalan.

Selain itu, jaringan komunikasi yang mereka bangun melalui grup media sosial seperti WhatsApp memungkinkan penyebaran informasi dalam hitungan detik. Oleh karena itu, Polri memanfaatkan potensi ini untuk mempercepat respons terhadap gangguan keamanan melalui program OJOL Kamtibmas.

Langkah ini terbukti mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperluas cakupan pemantauan keamanan di berbagai daerah.


Landasan Hukum Partisipasi Masyarakat

Polri mendasarkan program ini pada Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang menegaskan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 juga mengatur partisipasi masyarakat melalui pengamanan swakarsa, siskamling, serta penyampaian informasi terkait kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.

Dengan dasar hukum ini, OJOL memiliki legitimasi untuk berperan aktif secara sah dan terarah dalam menjaga keamanan lingkungan. Peran tersebut memperkuat posisi pengemudi online bukan hanya sebagai penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai bagian integral dari sistem keamanan nasional.


Kolaborasi Positif dan Tantangan Ke Depan

Program OJOL Kamtibmas mencerminkan komitmen Polri untuk membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga mempererat hubungan antara aparat keamanan dan komunitas OJOL di lapangan.

Namun demikian, pelaksanaan program tetap perlu berada dalam koridor hukum yang jelas. Polri dan mitra OJOL harus memastikan bahwa partisipasi tidak bersifat eksploitatif maupun kontraproduktif terhadap tujuan utama, yaitu menjaga keamanan bersama.

Selain itu, pemerintah perlu mendukung langkah Polri ini dengan mempercepat penyusunan regulasi yang relevan dengan perkembangan dunia digital dan kebutuhan para pengemudi online.


Apresiasi terhadap Terobosan Polri

Meskipun pro dan kontra pasti muncul, setiap terobosan positif dari institusi negara yang berpihak kepada masyarakat pantas mendapat dukungan. Program OJOL Kamtibmas menjadi contoh nyata sinergi antara penegak hukum dan masyarakat di era teknologi informasi.

Melalui kerja sama ini, pengemudi OJOL tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan transportasi, tetapi juga sebagai mitra keamanan yang aktif menjaga ketertiban di jalanan.

Pada akhirnya, kolaborasi ini menggambarkan wajah Polri yang humanis serta adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan demikian, OJOL Kamtibmas layak menjadi inspirasi bagi program serupa di sektor lain untuk mewujudkan keamanan yang inklusif dan partisipatif.