
Battikpost, Jakarta – Maxim Indonesia secara resmi menyatakan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Keputusan ini didasarkan pada status hukum kemitraan serta pertimbangan finansial perusahaan dalam menghadapi dinamika ekonomi saat ini.
Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menjelaskan bahwa pemberian THR tidak memiliki dasar hukum dalam hubungan antara perusahaan dan mitra pengemudi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.
“Mitra pengemudi bukan merupakan karyawan dalam struktur perusahaan Maxim, melainkan individu yang menjalin hubungan kemitraan. Oleh karena itu, pemberian THR tidak relevan dalam skema hubungan kerja ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, Yuan mengungkapkan bahwa kondisi finansial perusahaan saat ini juga menjadi faktor pertimbangan. Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, kebijakan semacam ini perlu diformulasikan dengan pertimbangan jangka panjang dan keberlanjutan bisnis.
BACA JUGA : Maxim Beberkan Kriteria Penerima THR Ojol, Berbasis Kinerja
Pendekatan Alternatif: Program Bantuan Hari Raya
Sebagai respons terhadap kebutuhan mitra pengemudi di momen Lebaran, Maxim telah menyiapkan program Bantuan Hari Raya sebagai bentuk dukungan sosial. Program ini mencakup:
Baca Juga Berita Populer
- Distribusi paket bahan pokok bagi mitra pengemudi dan masyarakat prasejahtera.
- Pengurangan komisi aplikasi bagi mitra yang memenuhi jumlah order tertentu.
- Santunan kecelakaan dan bantuan bagi mitra yang mengalami musibah.
Selain itu, Maxim juga mengungkapkan bahwa diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan masih terus berlangsung guna menemukan solusi yang optimal bagi semua pihak.
Kebijakan ini tentu menimbulkan polemik. Di satu sisi, pengemudi ojol berharap adanya insentif tambahan di tengah beban ekonomi yang meningkat. Di sisi lain, regulasi dan prinsip kemitraan menjadi landasan utama bagi perusahaan dalam mengambil keputusan.(**)
sumber : DetikFinance
