Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,8 Miliar
- account_circle orba battik
- calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
- print Cetak

Lampung Tengah, Battikpost.site – Skandal dugaan korupsi dana hibah mengguncang dunia olahraga Lampung Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menahan Ketua dan Bendahara KONI setempat, DW dan ES, terkait penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2022 sebesar Rp5,8 miliar.
Dugaan Penyelewengan Dana KONI Lampung Tengah
- Ketua dan Bendahara KONI Ditahan
DW dan ES resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana hibah tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan diselewengkan dari tujuan pembinaan atlet dan kegiatan olahraga.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan penahanan tersebut pada Selasa, 29 Juli 2025.
- Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Hasil audit memperkuat dugaan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan KONI telah dimanipulasi secara sistematis oleh para tersangka.
“Kami menemukan banyak kejanggalan. Dana tidak digunakan sesuai peruntukannya,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lampung Tengah, Suwandi.
- Potensi Tersangka Baru Masih Terbuka
Meskipun dua tersangka telah ditahan, penyidikan masih terus berkembang. Kejari Lampung Tengah tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan pemeriksaan lanjutan.
“Kami terus mendalami peran pihak lain. Pengembangan kasus ini terbuka lebar,” tegas Suwandi.
- Citra Dunia Olahraga Tercoreng
Skandal ini mencederai nilai-nilai sportivitas dan integritas dalam dunia olahraga daerah. Publik menyerukan proses hukum yang tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan dana negara, khususnya dalam sektor olahraga. (Redaksi).
- Penulis: orba battik


