Kades Kedaton Tersangka Korupsi Dana Desa Rp448 Juta
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Hasan Muhtaridi sebagai tersangka korupsi dana desa. Penyidik menemukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama 2022 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp448 juta.
Kejari Lampung Utara Tetapkan Kepala Desa Kedaton sebagai Tersangka
Lampung Utara, Battikpost.site — Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Hasan Muhtaridi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan menyampaikan penetapan tersangka melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Gede Maulana. Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani turut mendampingi penyampaian informasi tersebut pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penyidik mengambil langkah hukum tersebut setelah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan. Tim penyidik juga mempelajari dokumen penggunaan anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan desa. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara memanfaatkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dalam proses penyidikan. Laporan tersebut memuat rincian kerugian negara dan bentuk penyimpangan pada berbagai program desa.
Penyimpangan Dana Desa Terjadi Selama Tiga Tahun
Penyidik mengungkapkan praktik penyimpangan berlangsung sejak Tahun Anggaran 2022. Dugaan penyimpangan terus berlanjut hingga Tahun Anggaran 2024.
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp448.146.110. Nilai kerugian itu berasal dari berbagai kegiatan fisik dan program pembinaan desa.
Penyidik menemukan perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi pekerjaan di lapangan. Beberapa kegiatan tercatat selesai secara administrasi, namun tidak sesuai realisasi.
Kasus korupsi dana desa masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah. Pemerintah pusat terus mendorong pengawasan penggunaan dana desa agar tepat sasaran.
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Pemerintah desa wajib menggunakan anggaran tersebut secara transparan dan akuntabel.
Program desa biasanya mencakup pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan sosial. Setiap penggunaan anggaran harus memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Kerugian Negara Tahun 2022 Capai Rp106 Juta
Penyidik mencatat kerugian negara pada Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp106,5 juta. Dugaan penyimpangan muncul pada sejumlah kegiatan fisik dan program desa.
Pekerjaan rehabilitasi jalan lapen menjadi salah satu temuan penyidik. Selain itu, penyidik juga memeriksa penggunaan anggaran operasional LPM.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada kegiatan keagamaan dan operasional Linmas. Program penyediaan hewan ternak kambing juga masuk dalam hasil pemeriksaan.
Tim penyidik memeriksa dokumen anggaran dan laporan pelaksanaan kegiatan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan realisasi di lapangan.
Pengelolaan dana desa menuntut tanggung jawab penuh dari pemerintah desa. Kepala desa memiliki kewajiban memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan.
Pemerintah mengalokasikan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum terus mengawasi penggunaan anggaran desa.
Kegiatan Tahun 2023 Diduga Fiktif
Pada Tahun Anggaran 2023, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp179,1 juta. Nilai tersebut menjadi kerugian terbesar dalam perkara ini.
Penyidik menemukan dugaan kegiatan fiktif pada sejumlah program desa. Kegiatan tersebut tetap tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.
Baca Juga Terbaru
Pembangunan jalan lapen masuk dalam daftar kegiatan yang diperiksa. Penyidik juga menyoroti rehabilitasi Polindes dan pembinaan Karang Taruna.
Selain itu, kegiatan kebudayaan turut menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik. Penyidik menemukan indikasi kegiatan tidak terlaksana di lapangan.
Meski demikian, anggaran kegiatan tersebut telah dicairkan sepenuhnya. Kondisi itu menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa.
Kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana desa sering menimbulkan kerugian negara. Praktik tersebut juga menghambat pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
Masyarakat desa seharusnya menerima manfaat langsung dari penggunaan anggaran. Karena itu, pengawasan terhadap program desa sangat penting.
Tahun 2024 Muncul Dugaan Pengurangan Volume Pekerjaan
Penyidik kembali menemukan kerugian negara pada Tahun Anggaran 2024. Nilai kerugian tercatat mencapai Rp162,4 juta.
Baca Juga Berita Populer
Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan onderlagh di Desa Kedaton. Penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut.
Penyidik menduga terjadi penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan proyek jalan. Dugaan tersebut muncul setelah pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.
Pembangunan infrastruktur desa memerlukan pengawasan ketat. Setiap pekerjaan harus sesuai spesifikasi dan volume yang tercantum dalam anggaran.
Kekurangan volume pekerjaan sering menimbulkan kerugian negara. Kondisi itu juga berdampak pada kualitas pembangunan yang diterima masyarakat.
Pemerintah desa memiliki tanggung jawab menjaga kualitas pekerjaan fisik. Penggunaan dana publik harus memberikan manfaat nyata bagi warga desa.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana menegaskan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik menetapkan Hasan Muhtaridi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026.
“Kejaksaan Negeri Lampung Utara berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam mengawal penggunaan uang negara agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara terus melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut. Penyidik juga mendalami seluruh penggunaan anggaran selama periode pemeriksaan.
Saat ini tersangka HM telah menjalani penahanan. Penahanan dilakukan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penanganan perkara korupsi dana desa menjadi bagian penting dalam pengawasan keuangan negara. Aparat penegak hukum berupaya menjaga penggunaan anggaran tetap tepat sasaran.
Pemerintah pusat terus mendorong transparansi dalam pengelolaan dana desa. Pengawasan tersebut melibatkan aparat pengawas internal dan penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah desa agar menjalankan pengelolaan anggaran secara tertib. Setiap penggunaan dana publik wajib mengikuti aturan dan kebutuhan masyarakat.
- Penulis: Orba Battik



