Breaking News
light_mode

Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Korupsi: Proyek Gerbang Ikon Daerah Rugikan Negara Miliaran Rupiah

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
  • print Cetak

Battikpost, Lampung — Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan ikon daerah Tahun Anggaran 2022. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini merugikan negara hingga Rp6,8 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M. Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang ikon daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis malam (17/4/2025) bersama tiga tersangka lainnya, yakni AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWN. AC diketahui merupakan Direktur Perusahaan Penyedia Jasa Konsultan, sementara SS adalah Direktur Perusahaan Konsultan Perencanaan.

MDR merupakan pejabat ASN di Kabupaten Lampung Timur yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan ikon gerbang Lampung Timur yang terinspirasi dari Patung Ikan Tugu di Bali tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.886.907.511.

Dalam pelaksanaannya, kami menemukan indikasi kuat adanya rekayasa perencanaan dan penggelembungan anggaran,” ujar Armen.

Menurut hasil penyelidikan, pada awal tahun 2021 Pemkab Lampung Timur berencana membangun ikon daerah. Dawam sebagai Bupati saat itu memerintahkan salah satu kepala SKPD untuk menyiapkan perencanaannya.

SWN kemudian diminta untuk menyiapkan gambar perencanaan proyek, namun mereka menggunakan gambar yang sebelumnya telah digunakan di Bali.

Gambar tersebut dipakai ulang dan seolah-olah dipesan khusus untuk proyek ini,” ungkap Armen.

SWN lalu mendapatkan pekerjaan jasa perencanaan secara fiktif. MDR, sebagai PPK, menyetujui KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibuat dan mengalihkan pekerjaan kepada perusahaan milik AGS, CV GTA.

Tak berhenti di situ, AGS kemudian mendirikan perusahaan fiktif lain guna menampung dana proyek tersebut dan melakukan mark-up anggaran. Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp3.803.937.439.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka dijadwalkan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Huwi,” tambah Armen. (**).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disapa Wartawan, Arinal Djunaidi Balas Celetukan Santai Saat Diperiksa Kejati Lampung

    Disapa Wartawan, Arinal Djunaidi Balas Celetukan Santai Saat Diperiksa Kejati Lampung

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battik Post  — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali menjadi sorotan publik usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Momen unik terjadi ketika Arinal disapa sejumlah wartawan yang menunggu di area pemeriksaan pada Kamis malam, 4 September 2025. Alih-alih memberikan […]

  • Difabel Lampung Tampil Memukau Lewat Teater Garuda Wisnu Kencana

    Difabel Lampung Tampil Memukau Lewat Teater Garuda Wisnu Kencana

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Pementasan teater difabel Lampung bertajuk Garuda Wisnu Kencana memukau penonton di Bandar Lampung. Paguyuban Sahabat Difabel Lampung (Sadila) menampilkan kisah sarat pesan moral dalam momentum Hari Pendidikan Nasional, sekaligus menegaskan semangat inklusi dan kesetaraan. Pentas Teater Difabel Sarat Makna Bandar Lampung, Battikpost.site — Paguyuban Sahabat Difabel Lampung (Sadila) menggelar pementasan teater kabaret yang penuh emosi. […]

  • Ketua IMF Temukan Dugaan Bangunan Berdiri di Atas Sungai, Soroti Hotel Horizon di Bandar Lampung

    Ketua IMF Temukan Dugaan Bangunan Berdiri di Atas Sungai, Soroti Hotel Horizon di Bandar Lampung

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Ketua IMF menelusuri aliran sungai di Kota Bandar Lampung pada 8 April 2026. Ia menemukan dugaan bangunan di atas sungai, termasuk yang mengarah ke Hotel Horizon, yang berpotensi menghambat aliran air dan memicu banjir. Penelusuran IMF Temukan Dugaan Pelanggaran BANDAR LAMPUNG, Battikpost.site – Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menelusuri aliran sungai […]

  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala SMA/SMK Negeri

    Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala SMA/SMK Negeri

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Lampung merotasi 51 kepala SMA dan SMK Negeri di berbagai daerah pada Selasa (14/4/2026). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat kinerja sekolah, serta mendorong pelayanan optimal bagi peserta didik di seluruh wilayah Lampung. Kebijakan Rotasi untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Bandar Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali […]

  • Keterlambatan Gaji Guru Honorer SMPN 28 Bandar Lampung

    Keterlambatan Gaji Guru Honorer SMPN 28 Bandar Lampung

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Kondisi Tenaga Kerja SMPN 28 Bandar Lampung Bandar Lampung, Battikpost.site — Enam tenaga kerja di SMPN 28 Bandar Lampung menghadapi nasib memprihatinkan karena di duga tidak menerima gaji selama tiga bulan terakhir. Mereka terdiri dari satu satpam, seorang petugas kebersihan, serta beberapa guru honorer yang menjalankan peran penting dalam kegiatan belajar mengajar. Informasi yang diterima […]

  • Gubernur Lampung Kukuhkan dan Lantik Pengurus TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Lampung Periode 2025-2030

    Gubernur Lampung Kukuhkan dan Lantik Pengurus TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Lampung Periode 2025-2030

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi mengukuhkan dan melantik Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Lampung periode 2025-2030, Selasa (11/03/2025). Dalam acara yang berlangsung di Balai Keratun tersebut juga dilaksanakan peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 tingkat Provinsi […]

expand_less