
Maxim Klarifikasi Kebijakan THR bagi Mitra Pengemudi
Battikpost, Jakarta – Maxim Indonesia secara resmi menyatakan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Keputusan ini didasarkan pada status hukum kemitraan serta pertimbangan finansial perusahaan dalam menghadapi dinamika ekonomi saat ini.
Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menjelaskan bahwa pemberian THR tidak memiliki dasar hukum dalam hubungan antara perusahaan dan mitra pengemudi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.
"Mitra pengemudi bukan merupakan karyawan dalam struktur perusahaan Maxim, melainkan individu yang menjalin hubungan kemitraan. Oleh karena itu, pemberian THR tidak relevan dalam skema hubungan ke...