
Battikpost.site, Bandar Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menetapkan perubahan jam kerja bagi seluruh Kantor Bersama Samsat selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 970/0226/VI.03/02/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.
Penyesuaian jam kerja ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa jam operasional Kantor Bersama Samsat, termasuk Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat UPC, Samsat Kontainer, Samsat Desa, Samsat Keliling, serta Samsat Mall/Gerai, akan berlaku sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 – 14.30 WIB (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: Pukul 08.00 – 14.00 WIB (istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB)
Sabtu: Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Untuk Samsat Mall dan Gerai, jam operasional akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing mall, namun tetap mengacu pada ketentuan jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu.
Penyesuaian jam operasional ini akan berlaku selama bulan Ramadhan dan bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi wajib pajak serta pegawai dalam menjalankan ibadah puasa.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, S.Sos., MM., menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini hanya berlaku selama bulan suci Ramadhan. Setelah itu, jam operasional Samsat akan kembali seperti semula.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan perubahan jam layanan ini agar tidak mengalami kendala dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.(Red).