Breaking News
light_mode

Perpres Ojol Terbit, Pendapatan Driver Minimal 92 Persen

  • account_circle orba battik
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak
Pemerintah menerbitkan Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 pada Kamis, 8 Oktober 2026. Aturan tersebut menetapkan biaya platform maksimal 8 persen. Dengan ketentuan itu, pengemudi menerima sedikitnya 92 persen pendapatan dari layanan transportasi online.

Pemerintah Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen

Jakarta, Battikpost.site — Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk mengatur perlindungan pekerja transportasi online. Aturan tersebut juga mengatur biaya platform yang dikenakan perusahaan aplikator kepada pengemudi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhy menjelaskan ketentuan biaya platform tersebut. Pemerintah menetapkan biaya platform bagi pengemudi ojol sebesar 8 persen.

Dudy menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

“Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8 persen,” ujar Dudy.

Pemerintah memasukkan ketentuan tersebut dalam kebijakan perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi. Pemerintah juga berharap aturan itu menjawab aspirasi para pengemudi.

Dudy menilai ketentuan tersebut dapat memberikan kepastian bagi para pengemudi. Kepastian itu mencakup hak dan pendapatan yang mereka terima dari layanan transportasi online.

“Itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut. Sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online,” sambungnya.

Pemerintah Atur Ketentuan Tarif

Selain biaya platform, pemerintah juga mengatur aspek tarif dalam layanan transportasi berbasis platform digital. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan ekosistem transportasi online.

Dudy menjelaskan pemerintah akan menggunakan ketentuan tarif sebagai salah satu acuan. Kementerian terkait kemudian dapat menggunakan acuan tersebut dalam mengatur layanan berbasis aplikasi.

“Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Dudy.

Ketentuan tersebut mencakup layanan pengangkutan orang, barang, serta makanan. Pemerintah berharap aturan itu menciptakan kepastian dalam penyelenggaraan layanan transportasi online.

  • Pengaturan Menyentuh Layanan Digital

Perpres tersebut tidak hanya membahas pendapatan pengemudi. Pemerintah juga mengatur sejumlah aspek dalam hubungan antara pekerja transportasi online dan perusahaan platform.

Kebijakan tersebut hadir saat industri transportasi online terus berkembang. Pemerintah perlu memastikan layanan digital tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan pengemudi.

Perpres Ojol Menjawab Aspirasi Driver

Para pengemudi transportasi online telah lama menyuarakan sejumlah persoalan terkait pendapatan. Salah satu persoalan tersebut berkaitan dengan besaran potongan yang diterapkan perusahaan aplikator.

Pemerintah kemudian memasukkan pengaturan biaya platform dalam kebijakan baru. Ketentuan tersebut membatasi biaya platform hingga maksimal 8 persen.

Dengan batas tersebut, pengemudi memperoleh sedikitnya 92 persen pendapatan. Ketentuan itu sekaligus memberikan gambaran lebih jelas mengenai pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan kebijakan tersebut dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2026.

Prabowo menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur perlindungan pekerja transportasi online.

  • Pembagian Pendapatan Naik

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyoroti pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan platform. Ia menyebut porsi pendapatan pengemudi sebelumnya mencapai 80 persen.

Pemerintah kemudian meningkatkan porsi tersebut menjadi minimal 92 persen. Dengan demikian, biaya platform maksimal mencapai 8 persen dari pendapatan pengemudi.

“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan baru pemerintah. Pengemudi kini memiliki dasar aturan yang menetapkan batas biaya platform.

Implementasi Perpres Jadi Perhatian

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 membawa perubahan dalam pengaturan transportasi online. Pemerintah memasukkan aspek pendapatan, tarif, dan perlindungan pekerja dalam kebijakan tersebut.

Aturan itu juga memberikan batas yang lebih jelas terkait biaya platform. Pengemudi mendapat porsi pendapatan minimal 92 persen sesuai ketentuan pemerintah.

Selanjutnya, pelaksanaan aturan tersebut menjadi perhatian pengemudi dan perusahaan aplikator. Keduanya perlu menjalankan ketentuan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

Penerapan aturan juga membutuhkan pengawasan dari pihak terkait. Pengawasan penting untuk memastikan ketentuan biaya platform dan hak pengemudi berjalan sesuai kebijakan.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akhirnya memberikan dasar baru bagi hubungan kerja dalam ekosistem transportasi online. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian bagi para pengemudi.

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Labkesda

    Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Labkesda

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Peresmian Gedung Labkesda Pringsewu berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026, di Kabupaten Pringsewu. Bupati H. Riyanto Pamungkas memimpin langsung peresmian tersebut. Pemerintah daerah memperkuat layanan kesehatan serta meningkatkan ketahanan sistem kesehatan melalui fasilitas baru ini. Peresmian Gedung Labkesda Pringsewu Perkuat Layanan Kesehatan Pringsewu, Battikpost.site — Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, meresmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah […]

  • Program Pemutihan PKB Lampung Ditutup, Realisasi Tembus Rp213,29 Miliar

    Program Pemutihan PKB Lampung Ditutup, Realisasi Tembus Rp213,29 Miliar

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengakhiri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Program yang mulai bergulir pada 1 Mei 2025 ini sempat dua kali diperpanjang sebelum akhirnya ditutup pada 6 Desember 2025. Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan dilakukan dengan penghapusan seluruh […]

  • PMI Lampung Ajak Warga Aktif Donor di HDDS 2025 Natar

    PMI Lampung Ajak Warga Aktif Donor di HDDS 2025 Natar

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan | Battikpost.site – Suasana hangat terasa saat Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung memperingati Hari Donor Darah Sedunia (HDDS) 2025 di halaman Warung Makan Winda, Natar, pada Sabtu (14/6/2025). Ketua PMI Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, mengajak masyarakat aktif berdonor darah sebagai aksi nyata menyelamatkan nyawa. PMI Provinsi Lampung membuka peringatan Hari Donor […]

  • Gerebek Sarang Narkoba di Natar, Polda Lampung Dapat Dukungan Warga

    Gerebek Sarang Narkoba di Natar, Polda Lampung Dapat Dukungan Warga

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Warga Desa Merak Batin Induk, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, memberikan apresiasi tinggi terhadap tindakan sigap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polda Lampung yang berhasil menggagalkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka, Minggu (1/6/2025) sore. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di area belakang Kantor PLN Desa Merak Batin. Dari operasi tersebut, petugas […]

  • UMR Tak Masuk Akal untuk Ojek Online: Suara Seorang Janda Pejuang Jalanan

    UMR Tak Masuk Akal untuk Ojek Online: Suara Seorang Janda Pejuang Jalanan

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site — Saya Bu May, seorang janda dengan dua anak yang masih sekolah. Sudah lebih dari tiga tahun saya menggantungkan hidup sebagai driver ojek online. Dari pagi hingga malam, saya aktif di aplikasi—rata-rata 10 jam sehari. Di tengah kerasnya jalanan kota, saya berjuang sendiri untuk memberi makan anak-anak dan menyekolahkan mereka. Belakangan ini saya dengar […]

  • Tragedi Pantai Titian Mutiara: 8 Anak Terseret Ombak, 3 Meninggal, 1 Masih dalam Pencarian

    Tragedi Pantai Titian Mutiara: 8 Anak Terseret Ombak, 3 Meninggal, 1 Masih dalam Pencarian

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan – Suasana di Pantai Titian Mutiara, Kecamatan Rajabasa, berubah menjadi kepanikan saat delapan anak terseret ombak besar pada Jumat siang (21/03/2025). Tiga anak ditemukan meninggal dunia, empat selamat, dan satu lainnya masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, saat anak-anak yang sedang bermain di […]

expand_less