Vonis 11 Bulan, Eli Fitriana Minta Polda Lampung Usut Pihak Terlibat
- account_circle orba battik
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Majelis Hakim PN Menggala menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara kepada Eli Fitriana, anggota DPRD Tubaba. Hakim menyatakan Eli terbukti bersalah menggunakan ijazah yang dinilai palsu untuk memenuhi syarat pencalonan pada Pemilu 2024.
Eli Fitriana Terima Putusan Hakim
Tulang Bawang, Battikpost.site — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala membacakan putusan perkara tersebut dalam persidangan di Kabupaten Tulang Bawang.
Eli Fitriana hadir setelah menjalani proses hukum terkait penggunaan dokumen pendidikan. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara kepada anggota DPRD Tulang Bawang Barat tersebut.
Usai persidangan, Eli mengenakan rompi tahanan dan mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya. Ia menyatakan menerima putusan yang hakim bacakan dalam persidangan.
Meski menerima putusan tersebut, Eli mengaku kecewa dengan perkara yang menjerat dirinya. Ia juga merasa menjadi pihak yang mengalami ketidakadilan dalam persoalan tersebut.
“Saya sangat terzalimi atas peristiwa hukum ini. Saya harus penjara terpisah dari anak-anak saya atas tindak pidana yang bukan saya sendiri lakukan tetapi ada yang membuat, lembaga yang mengeluarkan,” ujar Eli dengan suara bergetar.
Pernyataan tersebut Eli sampaikan setelah hakim membacakan putusan. Ia kemudian meminta aparat penegak hukum mengembangkan perkara tersebut.
Minta Polda Lampung Usut Pihak Lain
Eli Fitriana meminta Polda Lampung menelusuri pihak lain yang menurutnya memiliki peran dalam persoalan ijazah tersebut.
Ia menilai proses hukum tidak seharusnya berhenti pada dirinya. Eli meminta aparat mengusut pihak yang menurutnya ikut berperan dalam proses penerbitan dan penggunaan dokumen pendidikan tersebut.
Dalam keterangannya, Eli menyebut tiga nama yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Nama pertama yang Eli sebut ialah Nurul. Eli menyebut Nurul sebagai Ketua LP PKBM Banjarbaru.
Menurut Eli, pihak tersebut menyiapkan ijazah yang kemudian menjadi bagian dari perkara hukum. Eli juga menilai pihak tersebut tidak menjelaskan prosedur memperoleh ijazah sesuai ketentuan hukum.
Nama kedua yang Eli sebut ialah Fajar Kurniawan. Eli mengaitkan nama tersebut dengan dugaan perbuatan yang membuat dirinya menggunakan dokumen pendidikan dalam perkara tersebut.
Eli kemudian menyebut nama Hendrik Darusman sebagai pihak ketiga. Ia mengaitkan nama tersebut dengan dugaan pembiayaan pembuatan ijazah yang kini menjadi persoalan hukum.
Eli meminta aparat memeriksa seluruh pihak yang menurutnya mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut. Ia juga meminta proses hukum berjalan secara menyeluruh dan berdasarkan fakta.
“Saya menuntut keadilan dan kebenaran atas pihak-pihak yang menjerumuskan saya. Saya mohon kepada Polda Lampung untuk dapat menindaklanjuti masalah saya ini,” tegas Eli.
Perkara Berkaitan dengan Dokumen Pendidikan
Perkara Eli Fitriana mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan dokumen pendidikan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Eli sebelumnya menjalani proses pencalonan hingga akhirnya menjabat sebagai anggota DPRD Tulang Bawang Barat. Dalam perkara tersebut, dokumen pendidikan Paket C dari PKBM Banjarbaru turut menjadi bagian penting.
Majelis hakim kemudian menilai perbuatan Eli memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pertimbangan dalam putusan. Hakim menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara setelah mempertimbangkan fakta yang muncul selama persidangan.
Putusan tersebut juga dapat memengaruhi posisi Eli sebagai anggota DPRD Tubaba. Mekanisme pemberhentian anggota legislatif memiliki ketentuan tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan.
Salah satu mekanisme yang dapat berlaku dalam kondisi tertentu ialah Pergantian Antar Waktu atau PAW. Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap mengikuti ketentuan hukum dan keputusan lembaga yang berwenang.
Pihak Terkait Belum Berikan Klarifikasi
Sampai berita ini terbit, PKBM Banjarbaru belum memberikan keterangan resmi mengenai pernyataan Eli Fitriana.
Polda Lampung juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai permintaan Eli untuk mengusut pihak-pihak yang ia sebut dalam keterangannya.
Nama Nurul, Fajar Kurniawan, dan Hendrik Darusman muncul berdasarkan pernyataan Eli setelah persidangan. Penyebutan nama tersebut belum menjadi bukti bahwa ketiganya melakukan tindak pidana.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan dan verifikasi apabila terdapat laporan atau informasi yang memenuhi unsur hukum.
Baca Juga Terbaru
Pemberitaan juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut memiliki hak menyampaikan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang.
Media juga membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Langkah tersebut penting untuk menjaga keberimbangan serta akurasi pemberitaan.
Baca Juga Berita Populer
Perkara Eli Fitriana turut menjadi pengingat bagi calon pejabat publik. Setiap calon perlu memastikan keabsahan seluruh dokumen sebelum menggunakannya sebagai persyaratan pencalonan.
Keabsahan dokumen pendidikan menjadi salah satu aspek penting dalam proses administrasi pencalonan. Pemeriksaan sejak awal dapat mencegah persoalan hukum pada kemudian hari.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam penerbitan dokumen pendidikan. Setiap lembaga yang menerbitkan dokumen perlu memastikan seluruh proses mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, Eli kini menghadapi konsekuensi hukum atas perkara yang menjeratnya. Pada saat yang sama, ia meminta aparat menelusuri pihak lain yang menurutnya memiliki keterkaitan.
Publik kini menunggu langkah Polda Lampung terhadap permintaan tersebut. Keterangan resmi aparat akan menjadi bagian penting dalam menjelaskan perkembangan perkara secara utuh.
- Penulis: orba battik




