SPBU 24.351.137 Lembah Hijau Klarifikasi Dugaan Pengecoran Solar
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

SPBU 24.351.137 Lembah Hijau memberikan klarifikasi pada Rabu (16/9/2026). Pengelola membantah dugaan pengecoran Solar subsidi di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Pihak SPBU menegaskan seluruh penyaluran BBM berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan Pertamina.
SPBU Bantah Dugaan Pengecoran Solar Subsidi
Bandar Lampung, Battikpost.site — Pengelola SPBU 24.351.137 Lembah Hijau merespons pemberitaan yang mengaitkan lokasi tersebut dengan dugaan pengecoran atau pelangsiran Solar subsidi. Klarifikasi resmi itu disampaikan melalui Pengawas SPBU, Yosep.
Yosep membantah seluruh tudingan mengenai praktik pengecoran BBM subsidi. Ia memastikan operasional SPBU berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tegaskan tidak pernah ada aktivitas pengecoran di SPBU ini. Semua penyaluran Solar subsidi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan Pertamina,” ujar Yosep, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi jawaban resmi pihak pengelola atas informasi yang beredar. Menurut Yosep, seluruh pelayanan di SPBU tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Penerapan SOP Berjalan Ketat
Yosep menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan Standar Operasional Prosedur secara ketat. Proses pemeriksaan berlangsung pada setiap tahap sebelum pengisian Solar subsidi.
Pemeriksaan mencakup kode barcode setiap kendaraan. Selanjutnya, petugas mencocokkan nomor pelat kendaraan dengan data yang tersedia.
Selain itu, petugas memastikan kesesuaian jenis kendaraan sebelum memulai pengisian BBM. Langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban penyaluran sesuai ketentuan.
“Setiap transaksi diverifikasi berdasarkan kode resmi dan identitas kendaraan. Semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Yosep, proses verifikasi berlangsung pada setiap transaksi. Petugas tidak mengabaikan prosedur dalam pelayanan kepada konsumen.
Pengelola menilai penerapan SOP menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penyaluran Solar subsidi. Komitmen itu tetap menjadi dasar pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku.
Antrean Kendaraan Dinilai Sesuai Ketentuan
Yosep juga menanggapi informasi mengenai antrean kendaraan di lokasi SPBU. Ia menjelaskan bahwa antrean tersebut berasal dari konsumen yang memenuhi persyaratan.
Setiap kendaraan tetap melewati proses pemeriksaan sebelum menerima layanan pengisian. Petugas memastikan seluruh transaksi mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pihak SPBU menilai antrean tidak menunjukkan adanya praktik pelangsiran. Pengelola menyebut seluruh kendaraan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Penjelasan itu menjadi bagian dari klarifikasi terhadap pemberitaan yang mengaitkan antrean kendaraan dengan dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi.
Komitmen Jaga Kepatuhan Penyaluran BBM
Pengelola SPBU 24.351.137 Lembah Hijau menyatakan komitmen menjaga kepatuhan terhadap seluruh aturan penyaluran BBM bersubsidi. Pihak SPBU juga mengajak masyarakat menyikapi informasi secara bijak.
“Pihak SPBU berkomitmen terus menjaga ketaatan terhadap seluruh aturan penyaluran BBM bersubsidi dan mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya.
Melalui klarifikasi tersebut, pengelola kembali menegaskan bahwa operasional SPBU 24.351.137 Lembah Hijau tetap mengikuti prosedur Pertamina. Seluruh penyaluran Solar subsidi berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga Terbaru
- Penulis: Orba Battik




