Pengawas SPBU Lampung Barat Jadi Tersangka Kasus Pertalite
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polres Lampung Barat menetapkan pengawas sekaligus pengelola SPBU di Pekon Sidomulyo sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Penyidik mengambil langkah tersebut setelah penyelidikan selama enam hari menguatkan dugaan pelanggaran pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Polisi Tetapkan Pengelola SPBU Lampung Barat Sebagai Tersangka
Lampung Barat, Battikpost.site – Polres Lampung Barat menetapkan DY (43), pengawas sekaligus pengelola SPBU di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Penyidik menetapkan status tersangka setelah menyelesaikan rangkaian penyelidikan sejak 9 hingga 14 Juli 2026. Proses tersebut mengungkap dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
Baca Juga Terbaru
Kasus ini menarik perhatian masyarakat setelah sebuah video memperlihatkan dugaan pengisian Pertalite ke dalam jeriken. Rekaman tersebut menyebar luas melalui berbagai platform media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, dini hari. Warga mendatangi area SPBU karena merasa curiga terhadap aktivitas yang berlangsung.
Warga kemudian menemukan dugaan pengisian Pertalite ke sejumlah jeriken. Dua orang yang diduga bertugas sebagai operator SPBU langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan warga.
Sejumlah warga merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam. Video itu kemudian viral dan memicu perhatian publik serta aparat kepolisian.
Laporan masyarakat menjadi dasar awal penyelidikan. Penyidik Polres Lampung Barat segera mengumpulkan informasi dari lokasi kejadian.
Penyelidikan Libatkan Enam Orang Saksi
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan enam orang saksi yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan serta niaga BBM subsidi jenis Pertalite,” ujar Iptu Rudy, Jumat (17/7/2026).
Penyidik memeriksa enam orang saksi selama proses penyelidikan berlangsung. Keterangan para saksi memperkuat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara.
Petugas mengamankan enam jeriken berkapasitas 35 liter yang sudah berisi Pertalite. Polisi juga menyita sembilan jeriken kosong.
Selain itu, penyidik mengamankan dua lembar laporan meteran penjualan SPBU. Dokumen tersebut bertanggal 6 dan 7 Juli 2026.
Penyidik mempelajari seluruh barang bukti untuk mengetahui pola distribusi BBM bersubsidi. Polisi juga mencocokkan dokumen dengan hasil pemeriksaan saksi.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Hasil penyelidikan menunjukkan dugaan praktik tersebut berlangsung atas perintah DY. Polisi menduga tersangka memerintahkan pengisian BBM subsidi untuk diperjualbelikan di luar mekanisme yang berlaku.
Penyidik terus menelusuri alur distribusi Pertalite dalam perkara tersebut. Polisi berupaya memastikan seluruh pihak yang terlibat.
Kasus SPBU Lampung Barat ini mengacu pada dugaan pelanggaran ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Aparat penegak hukum terus mengembangkan penyidikan.
Baca Juga Berita Populer
Penyidik menjerat DY dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli dari BPH Migas.
Koordinasi tersebut bertujuan menyempurnakan proses hukum sebelum pelimpahan perkara. Penyidik juga menunggu hasil pendalaman dari ahli.
Polisi masih membuka peluang adanya tersangka lain. Penyidik akan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut distribusi BBM bersubsidi. Aparat berharap penegakan hukum dapat menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.
- Penulis: Orba Battik




