Breaking News
light_mode

Pelanggan Lansia Didenda Rp1,3 Juta, ULP Tanjung Bintang Disorot

  • account_circle Admin
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak
Dugaan penarikan denda Rp1,3 juta kepada pelanggan lansia memicu sorotan publik di Lampung Selatan. Kasus itu melibatkan pelanggan dari keluarga kurang mampu setelah petugas menemukan meteran listrik bermasalah dan memutus aliran listrik di rumah pelanggan tersebut.

Kronologi Pelanggan Lansia Didenda Rp1,3 Juta

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus tersebut menimpa Samsudin, seorang kepala keluarga lanjut usia di Lampung Selatan. Samsudin berasal dari keluarga kurang mampu. Ia mengaku tidak memahami persoalan yang menimpa dirinya.

Petugas PLN mendatangi rumah Samsudin beberapa waktu lalu. Petugas kemudian memutus aliran listrik di kediamannya. Samsudin mengaku terkejut atas tindakan tersebut.

Menurut Samsudin, petugas juga menyerahkan Surat Berita Acara Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL. Surat itu tertanggal Jumat, 17 April 2026. Petugas meminta Samsudin datang ke Kantor ULP Tanjung Bintang.

Saya tidak tahu salah saya apa. Saya sudah tua dan tidak pernah merusak ataupun mengotak-atik meteran. Tiba-tiba listrik rumah saya diputus,” keluh Samsudin.

Samsudin mengaku tidak memahami isi surat yang diterimanya. Ia menilai petugas tidak menjelaskan penyebab dugaan pelanggaran secara rinci.

Di surat itu hanya disebut ditemukan indikasi yang mempengaruhi pengukuran energi listrik dengan KWH meter minus 2241,96 KWH. Tapi saya pastikan itu bukan perbuatan saya,” tegasnya.

Samsudin juga menjelaskan kondisi kesehatannya. Ia menyebut dirinya dan sang istri mengalami sakit stroke sejak lama.

Apalagi saya dan istri sudah tua dan sakit stroke. Tidak mungkin kami melakukan hal seperti itu,” imbuhnya.

Kasus pelanggan lansia didenda Rp1,3 juta itu kemudian memicu perhatian masyarakat sekitar. Warga mempertanyakan dasar pengenaan denda terhadap keluarga tidak mampu.

Masyarakat juga menyoroti ancaman pemutusan listrik permanen apabila pelanggan tidak membayar denda tersebut. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran di tengah warga.

Persoalan Meteran Listrik Jadi Sorotan

Sejumlah warga menilai kerusakan meteran listrik dapat terjadi karena faktor teknis. Kerusakan juga dapat muncul akibat usia alat yang sudah lama digunakan.

Selain itu, lonjakan arus listrik dan gangguan cuaca juga kerap mempengaruhi kondisi meteran listrik. Banyak masyarakat awam tidak memahami persoalan teknis tersebut.

Warga menilai perusahaan listrik memiliki tanggung jawab terhadap aset meteran. Sebab, meteran listrik merupakan perangkat milik perusahaan penyedia listrik.

Kalau meterannya rusak karena usia atau gangguan teknis, kenapa rakyat kecil yang harus menanggung? Ini aset PLN, bukan milik pelanggan,” ujar salah satu warga.

Pendapat serupa muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka meminta penanganan yang lebih manusiawi terhadap pelanggan tidak mampu.

Masyarakat berharap perusahaan tidak langsung membebankan denda kepada pelanggan. Warga juga meminta penjelasan teknis yang mudah dipahami masyarakat.

Kasus pelanggan lansia didenda Rp1,3 juta itu ikut memunculkan diskusi mengenai perlindungan konsumen listrik. Banyak warga meminta transparansi dalam proses pemeriksaan meteran.

Sebagian masyarakat juga menilai pelanggan membutuhkan pendampingan saat pemeriksaan berlangsung. Langkah itu dinilai penting agar pelanggan memahami persoalan yang terjadi.

LSM Soroti Kebijakan Penindakan Pelanggan

Julio dari Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Penelitian Aset Negara DPD BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Lampung ikut menyoroti persoalan tersebut. Ia menerima laporan masyarakat terkait kasus itu.

Julio menilai kondisi fisik Samsudin dan istrinya sulit dikaitkan dengan dugaan pelanggaran teknis. Ia meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif.

Saya yakin dengan kondisi fisik kedua orang tua tersebut, tidak mungkin mereka menjadi penyebab meter minus yang mengakibatkan pemakaian energi tidak terukur,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Bang Jho itu juga mengkritik kebijakan penindakan terhadap pelanggan kurang mampu. Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.

Di tengah situasi ekonomi sulit, ancaman pemutusan listrik permanen terhadap keluarga tidak mampu sangat tidak memiliki empati terhadap rakyat kecil,” kecamnya.

Julio menjelaskan bahwa kerusakan meteran akibat faktor teknis semestinya tidak membebani pelanggan. Ia menilai perusahaan harus membedakan antara kerusakan teknis dan tindakan sengaja.

Penggantian meteran listrik yang rusak dengan sendirinya adalah gratis. Pelanggan tidak dikenakan biaya penggantian maupun denda selama kerusakan bukan akibat kelalaian atau kesengajaan pelanggan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap kasus itu. Masyarakat meminta penjelasan resmi mengenai dasar pengenaan denda kepada Samsudin.

Masyarakat Minta Evaluasi Kebijakan

Sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebut penggantian meteran tua menjadi bagian program peremajaan alat. Program itu bertujuan menjaga akurasi pengukuran listrik pelanggan.

Masyarakat menilai pelanggan tidak seharusnya menanggung biaya apabila kerusakan muncul karena faktor usia alat. Pendapat tersebut berkembang luas di tengah warga.

Keluhan serupa juga ramai muncul di media sosial dan forum internet. Beberapa pelanggan mengaku menerima tagihan atau denda besar akibat meteran bermasalah.

Sebagian pelanggan mengaku tidak memahami penyebab munculnya dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga merasa kesulitan memperoleh penjelasan teknis secara rinci.

Kondisi itu memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat kecil. Banyak warga takut mengalami persoalan serupa di kemudian hari.

Kasus pelanggan lansia didenda Rp1,3 juta juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan pelanggan listrik. Masyarakat berharap perusahaan lebih terbuka dalam memberikan penjelasan kepada pelanggan.

Warga meminta evaluasi terhadap kebijakan penindakan pelanggan. Mereka berharap tidak ada intimidasi melalui ancaman pemutusan listrik permanen.

Masyarakat juga meminta pendekatan yang lebih humanis terhadap keluarga kurang mampu. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan sosial.

Konfirmasi ULP Tanjung Bintang

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ULP Sutami Tanjung Bintang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi masih berlangsung.

Manager ULP Sutami Tanjung Bintang atas nama MUQSITA GHANIYA RAHMA disebut belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan sebagai penyeimbang pemberitaan. (TIM).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • MOCC3: Mahapala Universitas Malahayati Hadirkan Ajang Bergengsi Pecinta Alam se-Nusantara

    MOCC3: Mahapala Universitas Malahayati Hadirkan Ajang Bergengsi Pecinta Alam se-Nusantara

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, BANDARLAMPUNG, 22 Mei 2025 – Semangat petualang, adrenalin, dan kebersamaan menyatu dalam gelaran spektakuler Mahapala Orienteering and Climbing Competition 3 (MOCC3) yang kembali digelar oleh Mahasiswa Malahayati Pecinta Alam (Mahapala) Universitas Malahayati. Dimulai sejak 15 Mei dan akan berlangsung hingga 24 Mei 2025, MOCC3 hadir sebagai wadah pembuktian nyali dan solidaritas para pencinta alam […]

  • Halal Bihalal Mahan Agung, Anita Putri Hadir

    Halal Bihalal Mahan Agung, Anita Putri Hadir

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Halal Bihalal Mahan Agung di Bandar Lampung menghadirkan Ketua Umum GANMN Anita Putri bersama Gubernur Lampung dan tokoh nasional pada Minggu, 29 Maret 2026. Kegiatan ini memperkuat silaturahmi serta sinergi lintas sektor pembangunan daerah. Kebersamaan Tokoh Nasional dan Daerah Lampung, Battikpost.site — Kegiatan Halal Bihalal Mahan Agung berlangsung di Bandar Lampung pada Minggu siang. Acara […]

  • Sekdaprov Lampung Tutup Smanda Olympic 2025, Ajak Pelajar Bangun Karakter

    Sekdaprov Lampung Tutup Smanda Olympic 2025, Ajak Pelajar Bangun Karakter

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung, secara resmi menutup Smanda Olympic In Wonderland 2025 di Gedung Serba Guna SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Sabtu (27/9/2025). Ajang ini menghadirkan ruang positif bagi pelajar untuk menyalurkan kreativitas, memperkuat sportivitas, serta mempererat persaudaraan. Ajang Kreativitas dan Persaudaraan Bandar Lampung, Battikpost.site — Dalam sambutannya, Gubernur […]

  • Gubernur Lampung Ajak FOKAL IMM Berkolaborasi untuk Pembangunan

    Gubernur Lampung Ajak FOKAL IMM Berkolaborasi untuk Pembangunan

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung —- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela menghadiri acara Silaturahmi sekaligus Buka Bersama Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Provinsi Lampung, di Hotel Emersia, Selasa (25/3/2025).  Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Provinsi Lampung kedepan di berbagai sektor, terutama […]

  • Banjir Membawa Berkah, Warga Labuhan Dalam Ramai-Ramai Memancing di Jembatan Kali Sinar Semendo

    Banjir Membawa Berkah, Warga Labuhan Dalam Ramai-Ramai Memancing di Jembatan Kali Sinar Semendo

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung, 24 Februari 2025 – Hujan deras yang mengguyur kawasan Tanjung Senang dan sekitarnya selama beberapa hari terakhir mengakibatkan meluapnya air sungai. Akibatnya, Kolam Pemancingan Galatama Telaga Emas mengalami jebol, membuat ikan-ikan di dalamnya terbawa arus dan menyebar ke aliran sungai serta area sekitar. Peristiwa ini menarik perhatian warga Labuhan Dalam, yang segera […]

  • KPK Sita Mercy Atas Nama BJ Habibie dalam Kasus Korupsi Bank BJB

    KPK Sita Mercy Atas Nama BJ Habibie dalam Kasus Korupsi Bank BJB

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Jakarta, BattikPost Site – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kali ini, penyidik KPK menyita sebuah mobil mewah Mercedes-Benz (Mercy) yang tercatat atas nama Presiden ke-3 RI, BJ Habibie. Plt Juru Bicara KPK menyebut, penyitaan dilakukan lantaran […]

expand_less