Breaking News
light_mode

Pelanggan Lansia Didenda Rp1,3 Juta, ULP Tanjung Bintang Disorot

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
  • print Cetak
Dugaan penarikan denda Rp1,3 juta kepada pelanggan lansia memicu sorotan publik di Lampung Selatan. Kasus itu melibatkan pelanggan dari keluarga kurang mampu setelah petugas menemukan meteran listrik bermasalah dan memutus aliran listrik di rumah pelanggan tersebut.

Kronologi Pelanggan Lansia Didenda Rp1,3 Juta

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus tersebut menimpa Samsudin, seorang kepala keluarga lanjut usia di Lampung Selatan. Samsudin berasal dari keluarga kurang mampu. Ia mengaku tidak memahami persoalan yang menimpa dirinya.

Petugas PLN mendatangi rumah Samsudin beberapa waktu lalu. Petugas kemudian memutus aliran listrik di kediamannya. Samsudin mengaku terkejut atas tindakan tersebut.

Menurut Samsudin, petugas juga menyerahkan Surat Berita Acara Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL. Surat itu tertanggal Jumat, 17 April 2026. Petugas meminta Samsudin datang ke Kantor ULP Tanjung Bintang.

Saya tidak tahu salah saya apa. Saya sudah tua dan tidak pernah merusak ataupun mengotak-atik meteran. Tiba-tiba listrik rumah saya diputus,” keluh Samsudin.

Samsudin mengaku tidak memahami isi surat yang diterimanya. Ia menilai petugas tidak menjelaskan penyebab dugaan pelanggaran secara rinci.

Di surat itu hanya disebut ditemukan indikasi yang mempengaruhi pengukuran energi listrik dengan KWH meter minus 2241,96 KWH. Tapi saya pastikan itu bukan perbuatan saya,” tegasnya.

Samsudin juga menjelaskan kondisi kesehatannya. Ia menyebut dirinya dan sang istri mengalami sakit stroke sejak lama.

Apalagi saya dan istri sudah tua dan sakit stroke. Tidak mungkin kami melakukan hal seperti itu,” imbuhnya.

Kasus pelanggan lansia didenda Rp1,3 juta itu kemudian memicu perhatian masyarakat sekitar. Warga mempertanyakan dasar pengenaan denda terhadap keluarga tidak mampu.

Masyarakat juga menyoroti ancaman pemutusan listrik permanen apabila pelanggan tidak membayar denda tersebut. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran di tengah warga.

Persoalan Meteran Listrik Jadi Sorotan

Sejumlah warga menilai kerusakan meteran listrik dapat terjadi karena faktor teknis. Kerusakan juga dapat muncul akibat usia alat yang sudah lama digunakan.

Selain itu, lonjakan arus listrik dan gangguan cuaca juga kerap mempengaruhi kondisi meteran listrik. Banyak masyarakat awam tidak memahami persoalan teknis tersebut.

Warga menilai perusahaan listrik memiliki tanggung jawab terhadap aset meteran. Sebab, meteran listrik merupakan perangkat milik perusahaan penyedia listrik.

Kalau meterannya rusak karena usia atau gangguan teknis, kenapa rakyat kecil yang harus menanggung? Ini aset PLN, bukan milik pelanggan,” ujar salah satu warga.

Pendapat serupa muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka meminta penanganan yang lebih manusiawi terhadap pelanggan tidak mampu.

Masyarakat berharap perusahaan tidak langsung membebankan denda kepada pelanggan. Warga juga meminta penjelasan teknis yang mudah dipahami masyarakat.

Kasus pelanggan lansia didenda Rp1,3 juta itu ikut memunculkan diskusi mengenai perlindungan konsumen listrik. Banyak warga meminta transparansi dalam proses pemeriksaan meteran.

Sebagian masyarakat juga menilai pelanggan membutuhkan pendampingan saat pemeriksaan berlangsung. Langkah itu dinilai penting agar pelanggan memahami persoalan yang terjadi.

LSM Soroti Kebijakan Penindakan Pelanggan

Julio dari Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Penelitian Aset Negara DPD BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Lampung ikut menyoroti persoalan tersebut. Ia menerima laporan masyarakat terkait kasus itu.

Julio menilai kondisi fisik Samsudin dan istrinya sulit dikaitkan dengan dugaan pelanggaran teknis. Ia meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif.

Saya yakin dengan kondisi fisik kedua orang tua tersebut, tidak mungkin mereka menjadi penyebab meter minus yang mengakibatkan pemakaian energi tidak terukur,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Bang Jho itu juga mengkritik kebijakan penindakan terhadap pelanggan kurang mampu. Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.

Di tengah situasi ekonomi sulit, ancaman pemutusan listrik permanen terhadap keluarga tidak mampu sangat tidak memiliki empati terhadap rakyat kecil,” kecamnya.

Julio menjelaskan bahwa kerusakan meteran akibat faktor teknis semestinya tidak membebani pelanggan. Ia menilai perusahaan harus membedakan antara kerusakan teknis dan tindakan sengaja.

Penggantian meteran listrik yang rusak dengan sendirinya adalah gratis. Pelanggan tidak dikenakan biaya penggantian maupun denda selama kerusakan bukan akibat kelalaian atau kesengajaan pelanggan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap kasus itu. Masyarakat meminta penjelasan resmi mengenai dasar pengenaan denda kepada Samsudin.

Masyarakat Minta Evaluasi Kebijakan

Sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebut penggantian meteran tua menjadi bagian program peremajaan alat. Program itu bertujuan menjaga akurasi pengukuran listrik pelanggan.

Masyarakat menilai pelanggan tidak seharusnya menanggung biaya apabila kerusakan muncul karena faktor usia alat. Pendapat tersebut berkembang luas di tengah warga.

Keluhan serupa juga ramai muncul di media sosial dan forum internet. Beberapa pelanggan mengaku menerima tagihan atau denda besar akibat meteran bermasalah.

Sebagian pelanggan mengaku tidak memahami penyebab munculnya dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga merasa kesulitan memperoleh penjelasan teknis secara rinci.

Kondisi itu memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat kecil. Banyak warga takut mengalami persoalan serupa di kemudian hari.

Kasus pelanggan lansia didenda Rp1,3 juta juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan pelanggan listrik. Masyarakat berharap perusahaan lebih terbuka dalam memberikan penjelasan kepada pelanggan.

Warga meminta evaluasi terhadap kebijakan penindakan pelanggan. Mereka berharap tidak ada intimidasi melalui ancaman pemutusan listrik permanen.

Masyarakat juga meminta pendekatan yang lebih humanis terhadap keluarga kurang mampu. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan sosial.

Konfirmasi ULP Tanjung Bintang

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ULP Sutami Tanjung Bintang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi masih berlangsung.

Manager ULP Sutami Tanjung Bintang atas nama MUQSITA GHANIYA RAHMA disebut belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan sebagai penyeimbang pemberitaan. (TIM).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sengketa Batas Lahan Suinah–Imam Rohadi Berakhir Damai

    Sengketa Batas Lahan Suinah–Imam Rohadi Berakhir Damai

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Sengketa batas lahan Suinah dan Imam Rohadi di Desa Kertosari, Lampung Selatan, berakhir damai. Pembongkaran pagar yang menjadi objek perselisihan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026. Langkah itu menegaskan pelaksanaan kesepakatan perdamaian kedua pihak. Kronologi Penyelesaian Sengketa Batas Lahan Lampung Selatan, Battikpost.site — Proses perdamaian dalam sengketa batas lahan akhirnya mencapai titik akhir. Perkara ini […]

  • Pendapatan GBK Melonjak 236% di Tahun 2024, Capai Rp 566,12 Miliar

    Pendapatan GBK Melonjak 236% di Tahun 2024, Capai Rp 566,12 Miliar

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

     Jakarta, Battikpost – Gelora Bung Karno (GBK) mencatat rekor pendapatan tertinggi sepanjang tahun 2024. Badan Pengelola Kawasan GBK berhasil meraih total pendapatan sebesar Rp 566,12 miliar, mengalami lonjakan sebesar 236% di atas target yang telah ditetapkan. Faktor Pendukung Kenaikan Pendapatan GBK Peningkatan signifikan ini didorong oleh beberapa faktor utama: Penyewaan fasilitas GBK untuk berbagai kegiatan […]

  • UGM Nonaktifkan Dwi Hartono, Mahasiswa Diduga Otak Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

    UGM Nonaktifkan Dwi Hartono, Mahasiswa Diduga Otak Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Yogyakarta, BattikPost Site – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Dwi Hartono (DH), mahasiswa baru Program Studi Magister Manajemen (Kampus Jakarta) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM. Kebijakan ini diambil setelah polisi menyebut nama DH sebagai otak penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank di Jakarta, Muhammad Ilham Pradipta (37) […]

  • PKD Mapala Se-Lampung Gaungkan Aksi Nyata Lawan Krisis Iklim di Hari Lingkungan Hidup 2025

    PKD Mapala Se-Lampung Gaungkan Aksi Nyata Lawan Krisis Iklim di Hari Lingkungan Hidup 2025

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle sandi_ess
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — 20 Juni 2025, Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Perkumpulan Komunikasi Daerah Mahasiswa Pecinta Alam (PKD Mapala) Se-Lampung mengadakan aksi kolaboratif bertema “Tanam Harapan, Hijaukan Ruang, Bersihkan Pesisir, Lawan Perubahan Iklim Bersama”. Bertempat di Pantai Ancolgen, kegiatan ini melibatkan mahasiswa, pemerintah daerah, LSM, serta masyarakat pesisir dalam upaya menjaga […]

  • Tantangan Global Meningkat, Penguatan Governance dan Compliance Jadi Agenda Mendesak Indonesia

    Tantangan Global Meningkat, Penguatan Governance dan Compliance Jadi Agenda Mendesak Indonesia

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, Battik Post Site – Dunia tengah menghadapi dinamika global yang semakin kompleks. Di tengah kondisi tersebut, penguatan governance, risk, dan compliance (GRC) di sektor publik maupun privat menjadi kebutuhan mendesak guna menjaga stabilitas keuangan dan ketahanan negara. Momentum peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kedaulatan dan kesejahteraan menuju Visi […]

  • Herwan Acong, Konten Kreator Sekaligus Bendahara JMSI Pusat

    Herwan Acong, Konten Kreator Sekaligus Bendahara JMSI Pusat

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Jakarta | Battikpost.site – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) II pada 20–21 Juni 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. Forum nasional bertema “Bikin Terang Indonesia” ini menunjuk Herwan Acong sebagai Ketua Pelaksana. Herwan Acong merupakan Bendahara Umum JMSI Pusat dan dikenal luas sebagai pemilik media cetak Harian Jurnal […]

expand_less