Residivis Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polisi menangkap satu pelaku residivis curanmor bersenpi yang beraksi di Bandar Lampung. Pelaku berinisial AY ditangkap di rumahnya pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026. Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang.
Polisi Tangkap Residivis Curanmor Bersenpi
Bandar Lampung, Battikpost.site — Aparat kepolisian menangkap AY (32), warga Sekampung Udik, Lampung Timur. Polisi menangkap AY di kediamannya setelah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor bersenjata api yang sempat viral.
Kasus tersebut menarik perhatian masyarakat karena pelaku sempat melepaskan tembakan saat menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor di Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukai membenarkan penangkapan tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.
“Rekan pelaku sudah kami identifikasi dan saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).
Petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada AY saat proses penangkapan berlangsung. Polisi mengambil tindakan itu karena pelaku berusaha melawan ketika petugas melakukan penangkapan.
Polisi langsung membawa AY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Bandar Lampung.
Peran Pelaku Saat Menjalankan Aksi
Polisi mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian tersebut. AY berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban.
Sementara itu, AG bertugas sebagai joki yang membantu pelarian setelah aksi pencurian berlangsung. Polisi menyebut kedua pelaku bekerja sama saat menjalankan aksinya.
Menurut hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku selalu membawa senjata api rakitan saat beraksi. Polisi menduga senjata tersebut digunakan untuk mengancam korban atau warga yang mencoba menggagalkan pencurian.
Kepolisian kini mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok senjata kepada para pelaku kejahatan jalanan.
Kasus penggunaan senjata api rakitan dalam aksi kriminal masih menjadi perhatian aparat kepolisian. Penggunaan senjata rakitan dinilai meningkatkan risiko kekerasan dalam tindak kejahatan.
AY Merupakan Residivis Kasus Curanmor
Polisi menyebut AY sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. AY baru bebas dari penjara pada Februari 2024 lalu.
Meski sempat menjalani hukuman, AY kembali terlibat dalam aksi kriminal serupa. Polisi menduga pelaku kembali membangun jaringan pencurian kendaraan bermotor setelah keluar dari penjara.
Kepolisian menduga kelompok tersebut tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi menemukan indikasi keterlibatan komplotan itu dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor lain di Bandar Lampung.
“Kami menduga kelompok ini telah beraksi di lebih dari satu tempat kejadian perkara dan saat ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Penyidik kini mengumpulkan sejumlah bukti tambahan. Polisi juga memeriksa kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi tindak kriminal yang sering terjadi di wilayah perkotaan. Pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat memarkir sepeda motor.
Polisi terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Pengguna kendaraan juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Kronologi Pencurian di Kawasan Palapa
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 3 April 2026. Lokasi kejadian berada di area parkir Toko Fantastic Tailor, kawasan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Saat itu, pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor milik salah satu karyawan toko. Korban kemudian mengetahui aksi tersebut dan langsung melakukan pengejaran.
Situasi di lokasi sempat memanas ketika warga ikut membantu mengejar pelaku. AY sempat mengalami kecelakaan saat mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam pelarian itu, kendaraan yang digunakan pelaku mengalami benturan hingga AY terjatuh. Warga kemudian mencoba menangkap pelaku yang berada di lokasi.
- Pelaku Lepaskan Tembakan ke Arah Warga
Ketika warga berusaha menangkap AY, AG datang membantu rekannya. AG kemudian melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah warga.
“Tembakan tersebut membuat situasi menjadi mencekam dan dimanfaatkan kedua pelaku untuk melarikan diri sambil membawa sepeda motor hasil curian,” kata Kombes Pol Alfret.
Tembakan itu membuat warga menjauh karena khawatir terkena peluru. Kedua pelaku lalu memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri dari lokasi kejadian.
Aksi penembakan tersebut sempat viral di media sosial. Video dan informasi terkait kejadian itu menyebar luas di berbagai platform digital.
Peristiwa itu juga memicu kekhawatiran masyarakat terkait meningkatnya aksi kriminal bersenjata di jalanan. Warga berharap aparat kepolisian segera menangkap seluruh pelaku.
Polisi Masih Memburu Pelaku Lain
Polisi kini terus memburu AG yang masih berstatus buron. Aparat telah memasukkan identitas pelaku dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Tim kepolisian melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Polisi juga meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan AG.
Kepolisian memastikan proses pengejaran terus berjalan. Polisi berharap pelaku segera tertangkap agar tidak kembali melakukan aksi kriminal serupa.
Selain memburu AG, polisi juga mencari senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi tersebut. Polisi mengungkap bahwa pelaku memperoleh senjata itu dengan cara menyewa.
Hingga kini, AG masih membawa kabur senjata api rakitan tersebut. Polisi menilai keberadaan senjata itu berpotensi membahayakan masyarakat jika kembali digunakan dalam tindak kriminal.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menangkap pelaku secara mandiri. Warga diminta segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku.
Baca Juga Terbaru
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, polisi menjerat AY dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga Berita Populer
Kasus residivis curanmor bersenpi tersebut kini masih dalam tahap pengembangan. Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain di Bandar Lampung.
- Penulis: Orba Battik



