Breaking News
light_mode

Kades Bangunan Ditahan, Kejari Lampung Selatan Tahan Isnaini

  • account_circle Orba Battik
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • print Cetak

Kades Bangunan ditahan Kejari Lampung Selatan pada Rabu, 29 April 2026, setelah penyidik menetapkan Isnaini sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa dan dugaan kerugian negara Rp651 juta.


Kejari Lampung Selatan Tahan Kepala Desa Bangunan

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menahan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Isnaini. Penyidik menetapkan Isnaini sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa.

Penahanan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Penyidik lebih dulu memeriksa Isnaini selama sekitar enam jam di kantor Kejari Lampung Selatan.

Pada awal pemeriksaan, Isnaini berstatus saksi. Setelah penyidik mendalami keterangan dan alat bukti, status hukumnya berubah menjadi tersangka.

Sekitar pukul 16.25 WIB, Isnaini keluar dari gedung kejaksaan. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Petugas juga memborgol kedua tangannya. Jaksa bersama aparat TNI mengawal proses pemindahan menuju kendaraan tahanan.

Kuasa hukum Isnaini turut hadir mendampingi kliennya. Mereka ialah Eko Umaidi, S.Kom., S.H. dan Adiyana, S.H. dari LBH Albantani.

Petugas kemudian membawa Isnaini ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman kantor kejaksaan.

Saat awak media meminta keterangan, Isnaini memberi jawaban singkat.

Kita terima saja,” ujarnya sambil berjalan menuju kendaraan tahanan.

Penyidik Klaim Kantongi Bukti yang Cukup

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H., menjelaskan dasar penetapan tersangka tersebut.

Ia menyebut tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Temuan itu menjadi dasar hukum untuk menaikkan status Isnaini.

Hari ini tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan saudara IS selaku Kepala Desa Bangunan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup,” kata Agung.

Pernyataan itu menegaskan proses penetapan tersangka telah melalui tahapan penyidikan. Penyidik juga mengumpulkan data dan dokumen yang relevan.

Kasus dugaan korupsi dana desa menjadi perhatian publik. Pengelolaan anggaran desa memang menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Dana desa memiliki tujuan mendorong pembangunan di tingkat desa. Karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib sesuai aturan.

Jika terjadi penyimpangan, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Tersangka Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Agung menjelaskan pasal yang menjerat tersangka. Penyidik memakai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 20 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik menilai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan keuangan dana desa,” tegasnya.

Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di tingkat desa terus berjalan di berbagai daerah. Aparat biasanya menelusuri dokumen anggaran, kegiatan fisik, dan aliran dana.

Langkah itu bertujuan memastikan uang negara dipakai sesuai peruntukan. Selain itu, penindakan juga memberi efek jera.

Negara Rugi Rp651 Juta

Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan dalam perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp651 juta.

Nilai tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara korupsi. Penyidik menggunakan hasil audit sebagai bagian dari pembuktian.

Setelah menetapkan Isnaini sebagai tersangka, kejaksaan langsung melakukan penahanan.

Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama. Masa tahanan dihitung sejak 29 April 2026 hingga 18 Mei 2026.

Selama masa itu, tersangka dititipkan di lembaga pemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan.

Ancaman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tambah Agung.

Ancaman hukuman itu menunjukkan seriusnya perkara korupsi. Negara menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum

Kuasa hukum Isnaini, Eko Umaidi, menyampaikan keterangan usai penahanan kliennya.

Ia menjelaskan Isnaini telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi.

Tadi pagi masih berstatus saksi. Namun setelah Dzuhur, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Eko.

Menurut Eko, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tim kuasa hukum akan fokus menyiapkan pembelaan di persidangan.

Ia menegaskan pembuktian utama akan berlangsung di pengadilan.

Untuk benar atau tidaknya tuduhan ini, nanti akan dibuktikan di pengadilan. Kami hanya mendampingi. Dugaan sementara terkait pengelolaan APBDes 2024, termasuk pembangunan kios dan anggaran BUMDes yang dilaporkan masyarakat,” tandasnya.

Pernyataan itu menegaskan posisi kuasa hukum sebagai pendamping tersangka. Mereka akan menggunakan jalur hukum yang tersedia.

Pengawasan Dana Desa Jadi Sorotan

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dana desa. Pemerintah mengalokasikan dana desa untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik.

Karena itu, aparatur desa harus menjalankan tata kelola yang tertib. Setiap kegiatan perlu memiliki perencanaan, pelaksanaan, dan laporan yang jelas.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Laporan warga sering menjadi pintu awal penelusuran dugaan pelanggaran.

Perkara Kades Bangunan ditahan Kejari Lampung Selatan kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Publik menunggu proses hukum berikutnya hingga persidangan berlangsung.

  • Penulis: Orba Battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saatnya Driver Online Bersatu dalam Serikat, Bukan Sekadar Tunduk pada Kemitraan Sepihak

    Saatnya Driver Online Bersatu dalam Serikat, Bukan Sekadar Tunduk pada Kemitraan Sepihak

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

      Battikpost. — Selama ini, profesi ojek online (ojol) sering dipandang hanya sebagai “mitra” dari platform aplikasi transportasi. Namun, jika diperhatikan lebih dalam, para driver ojol sejatinya adalah pengusaha mikro. Mereka menjalankan bisnis mandiri, menggunakan modal pribadi, mengembangkan keterampilan sendiri, menanggung biaya perawatan kendaraan, hingga membayar pajak secara rutin.Baca Juga TerbaruSPBU 24.351.137 Lembah Hijau Klarifikasi […]

  • Proyek Jalan Perkim Lampung di Bumi Kedamaian Disorot: Mutu Buruk dan Dugaan Kendali Pemberitaan

    Proyek Jalan Perkim Lampung di Bumi Kedamaian Disorot: Mutu Buruk dan Dugaan Kendali Pemberitaan

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Sorotan publik terhadap proyek peningkatan jalan milik Dinas Perkim Provinsi Lampung di Kecamatan Bumi Kedamaian semakin menguat. Selain ditemukan kualitas pekerjaan yang memprihatinkan, investigasi terbaru mengungkap dugaan upaya kontraktor mengendalikan pemberitaan di beberapa media untuk meredam kritik dan membentuk opini seolah-olah proyek tersebut berjalan sesuai standar. Mutu Aspal Hancur Sejak Awal: […]

  • Postingan Viral Hina Suku, Netizen Sebut Pelaku Warga Labuhan Ratu

    Postingan Viral Hina Suku, Netizen Sebut Pelaku Warga Labuhan Ratu

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang berisi hinaan terhadap salah satu suku di Indonesia menuai kemarahan publik. Postingan tersebut menjadi viral setelah dibagikan ulang oleh ratusan akun dan memicu gelombang kecaman dari warganet. Dalam unggahan yang kini telah dihapus, seorang pengguna menuliskan kalimat bernada merendahkan suku tertentu dengan kata-kata kasar […]

  • Tahun Baru Islam 1448 H, Prof Mukri Ajak Warga Binaan Lapas Introspeksi Diri

    Tahun Baru Islam 1448 H, Prof Mukri Ajak Warga Binaan Lapas Introspeksi Diri

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Prof Mukri mengajak warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melakukan introspeksi diri pada momentum Tahun Baru Islam 1448 H. Ajakan tersebut disampaikan dalam Tablig Akbar yang diikuti sekitar 600 warga binaan pada Senin, 15 Juni 2026. Tablig Akbar Jadi Sarana Muhasabah Warga Binaan Lampung, Battikpost.site — Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menggelar […]

  • Jelajah Hukum Atas Penyaluran KUR untuk UMKM Pondok Pesantren NU di Lampung Sesuai Aturan dan Layak Didukung

    Jelajah Hukum Atas Penyaluran KUR untuk UMKM Pondok Pesantren NU di Lampung Sesuai Aturan dan Layak Didukung

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle sandi_ess
    • 0Komentar

    Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Republik Indonesia terus menggalakkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai strategi mempercepat pengembangan UMKM serta menciptakan lapangan kerja. Program ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Program KUR yang mulai diluncurkan sejak 5 November […]

  • Panen Raya Padi Wonosari, Wabup Pringsewu Dorong Produktivitas

    Panen Raya Padi Wonosari, Wabup Pringsewu Dorong Produktivitas

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle AR
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila menghadiri Panen Raya Padi Musim Tanam Gadu 2026 di Pekon Wonosari, Gadingrejo, Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan ini mendorong produksi pangan dan ketahanan pangan daerah. Panen Raya Padi Perkuat Produksi Pangan Pringsewu, Battikpost.site — Pemerintah Kabupaten Pringsewu memanfaatkan momentum panen raya untuk memperkuat sektor pertanian daerah. Pemkab Pringsewu juga menjalankan […]

expand_less