Breaking News
light_mode

Kades Bangunan Ditahan, Kejari Lampung Selatan Tahan Isnaini

  • account_circle Orba Battik
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • print Cetak

Kades Bangunan ditahan Kejari Lampung Selatan pada Rabu, 29 April 2026, setelah penyidik menetapkan Isnaini sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa dan dugaan kerugian negara Rp651 juta.


Kejari Lampung Selatan Tahan Kepala Desa Bangunan

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menahan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Isnaini. Penyidik menetapkan Isnaini sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa.

Penahanan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Penyidik lebih dulu memeriksa Isnaini selama sekitar enam jam di kantor Kejari Lampung Selatan.

Pada awal pemeriksaan, Isnaini berstatus saksi. Setelah penyidik mendalami keterangan dan alat bukti, status hukumnya berubah menjadi tersangka.

Sekitar pukul 16.25 WIB, Isnaini keluar dari gedung kejaksaan. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Petugas juga memborgol kedua tangannya. Jaksa bersama aparat TNI mengawal proses pemindahan menuju kendaraan tahanan.

Kuasa hukum Isnaini turut hadir mendampingi kliennya. Mereka ialah Eko Umaidi, S.Kom., S.H. dan Adiyana, S.H. dari LBH Albantani.

Petugas kemudian membawa Isnaini ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman kantor kejaksaan.

Saat awak media meminta keterangan, Isnaini memberi jawaban singkat.

Kita terima saja,” ujarnya sambil berjalan menuju kendaraan tahanan.

Penyidik Klaim Kantongi Bukti yang Cukup

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H., menjelaskan dasar penetapan tersangka tersebut.

Ia menyebut tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Temuan itu menjadi dasar hukum untuk menaikkan status Isnaini.

Hari ini tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan saudara IS selaku Kepala Desa Bangunan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup,” kata Agung.

Pernyataan itu menegaskan proses penetapan tersangka telah melalui tahapan penyidikan. Penyidik juga mengumpulkan data dan dokumen yang relevan.

Kasus dugaan korupsi dana desa menjadi perhatian publik. Pengelolaan anggaran desa memang menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Dana desa memiliki tujuan mendorong pembangunan di tingkat desa. Karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib sesuai aturan.

Jika terjadi penyimpangan, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Tersangka Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Agung menjelaskan pasal yang menjerat tersangka. Penyidik memakai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 20 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik menilai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan keuangan dana desa,” tegasnya.

Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di tingkat desa terus berjalan di berbagai daerah. Aparat biasanya menelusuri dokumen anggaran, kegiatan fisik, dan aliran dana.

Langkah itu bertujuan memastikan uang negara dipakai sesuai peruntukan. Selain itu, penindakan juga memberi efek jera.

Negara Rugi Rp651 Juta

Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan dalam perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp651 juta.

Nilai tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara korupsi. Penyidik menggunakan hasil audit sebagai bagian dari pembuktian.

Setelah menetapkan Isnaini sebagai tersangka, kejaksaan langsung melakukan penahanan.

Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama. Masa tahanan dihitung sejak 29 April 2026 hingga 18 Mei 2026.

Selama masa itu, tersangka dititipkan di lembaga pemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan.

Ancaman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tambah Agung.

Ancaman hukuman itu menunjukkan seriusnya perkara korupsi. Negara menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum

Kuasa hukum Isnaini, Eko Umaidi, menyampaikan keterangan usai penahanan kliennya.

Ia menjelaskan Isnaini telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi.

Tadi pagi masih berstatus saksi. Namun setelah Dzuhur, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Eko.

Menurut Eko, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tim kuasa hukum akan fokus menyiapkan pembelaan di persidangan.

Ia menegaskan pembuktian utama akan berlangsung di pengadilan.

Untuk benar atau tidaknya tuduhan ini, nanti akan dibuktikan di pengadilan. Kami hanya mendampingi. Dugaan sementara terkait pengelolaan APBDes 2024, termasuk pembangunan kios dan anggaran BUMDes yang dilaporkan masyarakat,” tandasnya.

Pernyataan itu menegaskan posisi kuasa hukum sebagai pendamping tersangka. Mereka akan menggunakan jalur hukum yang tersedia.

Pengawasan Dana Desa Jadi Sorotan

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dana desa. Pemerintah mengalokasikan dana desa untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik.

Karena itu, aparatur desa harus menjalankan tata kelola yang tertib. Setiap kegiatan perlu memiliki perencanaan, pelaksanaan, dan laporan yang jelas.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Laporan warga sering menjadi pintu awal penelusuran dugaan pelanggaran.

Perkara Kades Bangunan ditahan Kejari Lampung Selatan kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Publik menunggu proses hukum berikutnya hingga persidangan berlangsung.

  • Penulis: Orba Battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak Taksi Pertama di Semarang: Pelajaran Berharga dari Masa Lalu

    Jejak Taksi Pertama di Semarang: Pelajaran Berharga dari Masa Lalu

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Taksi Berargometer Pertama di Indonesia Battikpost, site – Kota Semarang, yang kini menjadi pusat ekonomi Jawa Tengah, mencatat sejarah unik dalam dunia transportasi pada awal abad ke-20. Latar Belakang: Era Awal Kendaraan Bermotor di Semarang Pada 1899, kendaraan bermotor masih menjadi barang langka di Semarang, dengan hanya tiga pemilik kendaraan pribadi. Namun, semangat inovasi melahirkan […]

  • Timnas Indonesia Jadi Sorotan! Lebih dari 100 Negara Berebut Hak Siar Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Timnas Indonesia Jadi Sorotan! Lebih dari 100 Negara Berebut Hak Siar Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Battikpost – Performa gemilang Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 semakin mencuri perhatian dunia. Tak tanggung-tanggung, lebih dari 100 negara dikabarkan ingin membeli hak siar untuk menyaksikan perjuangan skuad Garuda. Salah satu sosok yang turut terpukau adalah Alex Pastoor, pelatih asal Belanda. Ia menilai bahwa Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk bersaing, bahkan menghadapi […]

  • MK Ketok Palu: SD hingga SMP Swasta dan Negeri Wajib Gratis

    MK Ketok Palu: SD hingga SMP Swasta dan Negeri Wajib Gratis

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah arah kebijakan pendidikan nasional. Lewat putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK mewajibkan pemerintah menanggung biaya pendidikan dasar 9 tahun tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta. Putusan ini menjawab gugatan atas Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketua MK Suhartoyo […]

  • Kodam XXI/Radin Inten Gelar Upacara HUT ke-80 TNI di Lapangan Korpri

    Kodam XXI/Radin Inten Gelar Upacara HUT ke-80 TNI di Lapangan Korpri

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Upacara HUT ke-80 TNI Digelar di Bandar Lampung Bandar Lampung, Battikpost.site – Kodam XXI/Radin Inten menggelar upacara peringatan HUT ke-80 TNI di Lapangan Korpri, Kompleks Perkantoran Gubernur Lampung, Jalan Wolter Monginsidi, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Minggu (5/10/2025). Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara prajurit serta masyarakat. Kegiatan ini diikuti seluruh personel TNI […]

  • Relawan Jokowi JPKP Bakal Polisikan Penyebar Fitnah Ijazah Palsu Presiden Jokowi

    Relawan Jokowi JPKP Bakal Polisikan Penyebar Fitnah Ijazah Palsu Presiden Jokowi

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, BEKASI – Tuduhan mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), organisasi relawan Jokowi, mengambil sikap tegas dengan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken, menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk serangan brutal terhadap martabat pemimpin negara. “Sebagai relawan, kami […]

  • Ahi Arif Sanjaya, Relawan Sosial Lampung Peduli Kesehatan

    Ahi Arif Sanjaya, Relawan Sosial Lampung Peduli Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung, — Ahi Arif Sanjaya, sosok relawan sosial asal Lampung, terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat kurang mampu dengan memfasilitasi pelayanan kesehatan di berbagai rumah sakit rujukan. M. Arif Sanjaya, atau yang akrab disapa Ahi Arif, merupakan seorang relawan sosial asal Lampung yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial, khususnya di bidang kesehatan. Ia telah […]

expand_less