Empat Warga Tangerang Ditangkap, Sabu 15,7 Kg di Ambulans
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Kasus penyelundupan sabu 15,7 kg di Pelabuhan Bakauheni berhasil diungkap Polda Lampung pada Selasa (7/4/2026). Polisi menangkap empat warga Tangerang yang menyembunyikan narkotika dalam ambulans untuk dikirim ke Pulau Jawa.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni
Lampung Selatan, Battikpost.site – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap penyelundupan sabu seberat 15.739 gram. Jumlah tersebut setara sekitar 15,7 kilogram. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/4/2026).
Petugas menangkap empat tersangka dalam operasi tersebut. Keempatnya berinisial RN, VR, TS, dan EC. Mereka berasal dari Tangerang dan bekerja sebagai wiraswasta.
Polisi langsung mengamankan para tersangka beserta barang bukti. Petugas membawa mereka ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Dwi Handono Prasanto, menjelaskan awal pengungkapan kasus ini. Ia menyebut pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika.
Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Pelaku menggunakan kendaraan dinas untuk mengelabui petugas.
Tim kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka melakukan pemantauan di sejumlah jalur strategis. Fokus pengawasan diarahkan ke kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Petugas meningkatkan kewaspadaan di area pelabuhan. Mereka mengamati setiap kendaraan yang akan menyeberang menuju Pulau Jawa.
Modus Menggunakan Ambulans
Petugas mencurigai sebuah kendaraan ambulans saat pemeriksaan berlangsung. Kendaraan tersebut merupakan Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B 1737 CIS.
Kecurigaan muncul karena kondisi di dalam ambulans tidak sesuai prosedur. Tidak terdapat pasien di dalam kendaraan tersebut. Empat orang di dalamnya terlihat dalam kondisi sehat.
Petugas juga melihat gelagat mencurigakan dari para penumpang. Mereka tampak gelisah saat menghadapi pemeriksaan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan.
Penemuan Barang Bukti Sabu
Petugas menemukan 15 paket sabu di dalam kendaraan ambulans. Pelaku menyembunyikan paket tersebut di bawah jok bagian belakang.
Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain. Petugas mengamankan kendaraan ambulans yang digunakan pelaku. Polisi juga menyita empat unit telepon genggam.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan penyelundupan narkotika. Polisi langsung mengamankan seluruh barang untuk kepentingan penyidikan.
Peran Masing-Masing Tersangka
Hasil penyelidikan mengungkap peran setiap tersangka. VR berperan sebagai pengemudi kendaraan ambulans. Ia mengendalikan kendaraan selama perjalanan.
Tiga tersangka lainnya bertugas membawa barang. Mereka mengambil sabu dari wilayah perbatasan Riau-Jambi. Selanjutnya, mereka mengirim barang tersebut menuju Tangerang.
Para pelaku menjalankan tugas sesuai peran masing-masing. Mereka bekerja sama untuk melancarkan aksi penyelundupan.
Imbalan yang Dijanjikan
Para pelaku menerima imbalan atas aksi tersebut. Sopir mendapatkan uang jalan sebesar Rp300 ribu. Sementara tiga pelaku lainnya menerima bayaran lebih besar.
Mereka dijanjikan imbalan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Nilai tersebut tergantung peran dalam pengiriman narkotika.
Imbalan tersebut menjadi motivasi pelaku menjalankan aksi. Mereka tetap melanjutkan perjalanan meski berisiko tinggi.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku kejahatan narkotika.
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman serius. Hukuman tersebut berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Alternatif lainnya adalah hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Nilai Ekonomi dan Dampak Sosial
Barang bukti sabu memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Polisi memperkirakan nilainya mencapai Rp22,5 miliar.
Pengungkapan ini memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Polisi menilai kasus ini dapat mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 60 ribu orang.
Langkah ini menunjukkan pentingnya penindakan tegas. Upaya tersebut membantu menekan peredaran narkotika di Indonesia.
Komitmen Kepolisian dan Peran Masyarakat
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari, menegaskan komitmen kepolisian. Ia menyebut pengungkapan ini sebagai bukti keseriusan aparat.
Ia menilai jalur strategis seperti Pelabuhan Bakauheni rawan dimanfaatkan pelaku. Oleh karena itu, pengawasan terus ditingkatkan.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif. Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting. Sinergi ini dapat menjaga keamanan dan mencegah kejahatan narkotika.
Penanganan Lanjutan oleh Polda Lampung
Saat ini, polisi menahan keempat tersangka di Mapolda Lampung. Penyidik terus memeriksa mereka secara intensif.
Baca Juga Terbaru
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain. Pengembangan kasus menjadi fokus utama penyidikan.
Upaya ini bertujuan memutus rantai peredaran narkotika. Kepolisian terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba.
- Penulis: Orba Battik



