Kecelakaan Kerja PT Hokkan Deltapack, Dua Jari Pekerja Putus
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
- print Cetak

Kecelakaan kerja PT Hokkan Deltapack terjadi di kawasan industri Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Seorang tenaga harian lepas kehilangan dua jari tangan setelah tersangkut mesin produksi sedotan. Insiden tersebut memicu perhatian publik terhadap keselamatan kerja di perusahaan tersebut.
Kronologi Kecelakaan Kerja PT Hokkan Deltapack
Lampung Selatan, Battikpost.site — Peristiwa kecelakaan kerja PT Hokkan Deltapack terjadi di area pabrik yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami KM 12. Lokasi tersebut berada di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Korban bernama Bagas. Ia merupakan tenaga harian lepas yang bekerja di bagian produksi. Bagas diketahui berasal dari wilayah Way Galih.
Insiden terjadi saat proses produksi sedotan plastik berlangsung di dalam pabrik. Mesin yang digunakan merupakan Automatic Drinking Straw Making Machine. Mesin tersebut memproduksi sekaligus memotong sedotan plastik secara otomatis.
Sebuah sumber yang mengetahui kejadian menjelaskan awal mula insiden tersebut. Mesin produksi mengalami gangguan teknis saat proses produksi berjalan.
“Mesin macet karena plastik ngegulung pada gear atau kating. Lalu Bagas mencoba memperbaiki. Sampai sekarang dia belum masuk kerja,” ujar sumber tersebut.
Gangguan tersebut membuat proses produksi terhenti. Plastik yang menggulung menghambat perputaran komponen mesin.
Mesin Produksi Tersangkut Plastik
Sumber yang sama menjelaskan situasi yang terjadi saat korban berusaha memperbaiki mesin. Bagas mencoba membersihkan bagian mesin yang tersangkut plastik.
Proses pembersihan berlangsung ketika mesin produksi berhenti beroperasi. Namun kondisi di sekitar mesin saat itu tidak sepenuhnya aman.
“Kan mesinnya macet karena plastik nyangkut, terus dia itu coba bersihin. Tangan kiri ngabersihin, tangan kanan ngidupin mesin. Operator mesinnya pada saat kejadian lagi di luar benerin mesin extruder,” ucapnya.
Upaya tersebut berakhir tragis. Mesin kembali bergerak saat tangan korban masih berada di area mekanis.

Akibat kejadian tersebut, dua jari tangan korban putus. Luka berat itu membuat Bagas harus menjalani pemulihan di rumahnya.
Kondisi Korban Saat Ini
Rekan kerja korban menyampaikan bahwa Bagas masih menjalani masa pemulihan. Kondisinya belum memungkinkan untuk kembali bekerja.
Beberapa rekan kerja juga berencana menjenguk korban. Mereka ingin memberikan dukungan moral kepada Bagas.
Insiden tersebut menyisakan kekhawatiran di kalangan pekerja pabrik. Banyak pekerja berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Perusahaan Belum Memberikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Pihak perusahaan belum menjelaskan kronologi lengkap insiden tersebut.
Media juga berupaya menghubungi salah satu pihak perusahaan bernama Jupri. Wartawan mengirim pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Namun hingga saat ini, pihak tersebut belum memberikan tanggapan. Ia juga belum menjawab pertanyaan terkait kecelakaan kerja yang terjadi.
Publik masih menunggu klarifikasi resmi dari perusahaan. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi kepada masyarakat.
Sistem Kerja Tenaga Harian Lepas Jadi Sorotan
Selain insiden kecelakaan kerja PT Hokkan Deltapack, sistem kerja tenaga harian lepas juga menarik perhatian publik. Sumber internal perusahaan menjelaskan pola kerja yang berlaku bagi pekerja HL.
Pekerja HL hanya bekerja ketika perusahaan membutuhkan tenaga tambahan produksi. Jika pekerjaan tidak tersedia, perusahaan meliburkan mereka.
“Kalau ada kerjaan dipanggil. Kalau tidak ada ya diliburkan tanpa dibayar. Dalam sebulan paling banyak sekitar 10 hari kerja,” ujarnya.
Pola kerja tersebut memicu diskusi di kalangan pekerja. Banyak pihak mempertanyakan sistem tersebut karena aktivitas produksi perusahaan berlangsung terus-menerus.
Informasi yang beredar menyebut perusahaan menjalankan kegiatan produksi selama 24 jam. Sistem tersebut menggunakan tiga shift kerja setiap hari.
Perbedaan antara jam operasional dan jumlah hari kerja HL menjadi bahan perhatian publik. Beberapa pihak menilai sistem kerja tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
Catatan Insiden Kerja Sebelumnya
Sumber yang sama juga mengungkap kejadian lain yang pernah terjadi di lingkungan perusahaan. Insiden tersebut terjadi pada tahun sebelumnya.
Seorang pekerja bernama Hanum mengalami kecelakaan saat memasuki area kerja. Ia mengalami luka pada jari tangan kirinya.
Insiden itu terjadi ketika Hanum hendak melakukan absen masuk kerja. Tangannya terjepit pintu besi di area perusahaan.
“Waktu itu Hanum kejepit pintu besi saat mau absen masuk kerja. Jari tangan kirinya luka dan sempat dirawat di klinik daerah Serdang,” kata sumber tersebut.
Insiden tersebut tidak menyebabkan luka permanen. Namun kejadian itu tetap menjadi catatan terkait keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
Kewajiban Perusahaan Menjamin Keselamatan Kerja
Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur kewajiban perusahaan dalam melindungi tenaga kerja. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-undang tersebut mewajibkan setiap perusahaan menjaga keselamatan tenaga kerja di tempat kerja. Perusahaan harus menyediakan sistem perlindungan bagi pekerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur hak pekerja. Aturan tersebut telah mengalami pembaruan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Regulasi tersebut menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Hak tersebut berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan status hubungan kerja.
Pekerja tetap dan tenaga harian lepas memiliki hak perlindungan yang sama. Perusahaan wajib menerapkan standar keselamatan kerja bagi seluruh pekerja.
Desakan Pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja
Insiden kecelakaan kerja PT Hokkan Deltapack memunculkan perhatian dari berbagai pihak. Banyak pihak berharap pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan diharapkan melakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja.
Pengawasan juga dapat melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi bagian penting dalam operasional industri. Perusahaan wajib memastikan seluruh pekerja bekerja dalam kondisi aman.
Publik berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi resmi. Penjelasan tersebut penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di masyarakat.
Kegiatan industri memang terus berjalan setiap hari. Namun keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas produksi.
- Penulis: Admin


