Breaking News
light_mode

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

  • account_circle Iyan
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

Jakarta, Battikpost.site – Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menjadi kebijakan resmi pemerintah dalam paket stimulus ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang 2026.

Kebijakan ini menyasar pekerja di lima sektor padat karya. Sektor tersebut menyerap banyak tenaga kerja dan menopang perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah memberi perhatian khusus pada sektor ini.

Pemerintah Tetapkan Lima Sektor Padat Karya Penerima Insentif

Pemerintah menetapkan kebijakan pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pekerja. Kebijakan ini berlaku untuk sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Selain itu, pemerintah memasukkan kebijakan tersebut dalam paket stimulus ekonomi. Langkah ini bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pemerintah juga merespons dinamika ekonomi global.

Sebelum aturan ini berlaku, pemerintah menjelaskan tujuan kebijakan dalam pertimbangan regulasi.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu.

Penghasilan yang Mendapat Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menerima fasilitas atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini sepanjang tahun 2026 untuk memberikan kepastian penghasilan bagi pekerja sektor padat karya.

Syarat Pekerja Penerima Insentif PPh 21

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mencakup pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Bagi pegawai tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, pemerintah menetapkan batas rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah juga melarang pekerja menerima insentif PPh 21 DTP lain dari ketentuan perpajakan berbeda.

Mekanisme Penanggungan Pajak oleh Pemerintah

Pemerintah mengatur mekanisme penanggungan pajak dalam Pasal 5 PMK 105/2025. Dalam aturan tersebut, pemberi kerja tetap memotong PPh 21 dan membayarkannya secara tunai saat membayar penghasilan pegawai.

Aturan ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberi tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025 dan mengundangkannya pada 31 Desember 2025. (Ahmad Royani, S.H.I)

  • Penulis: Iyan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eva Dwiana Tinjau Sungai Kedamaian, Siapkan Penanganan Banjir

    Eva Dwiana Tinjau Sungai Kedamaian, Siapkan Penanganan Banjir

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meninjau bantaran sungai di Kecamatan Kedamaian, Jumat (27/3/2026). Ia mengkaji kondisi drainase dan permukiman warga serta menyiapkan langkah penanganan banjir melalui perencanaan matang bersama jajaran pemerintah kota. Blusukan ke Wilayah Rawan Banjir Bandar Lampung, Battikpost.site — Bandar Lampung menghadapi persoalan banjir di sejumlah wilayah setiap musim hujan. Pemerintah kota […]

  • Pengurus DWP Provinsi Lampung Dikukuhkan, Siap Wujudkan Perempuan Sehat dan Berdaya

    Pengurus DWP Provinsi Lampung Dikukuhkan, Siap Wujudkan Perempuan Sehat dan Berdaya

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Lampung resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2024–2029. Dengan semangat baru bertajuk “Sehat dan Berdaya”, DWP siap meningkatkan kontribusi perempuan dalam pembangunan bangsa. Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, didampingi Pj. Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung, Hanita Firsada, serta Penasehat DWP Provinsi Lampung, Purnama […]

  • LSM Harimau Lampung Gelar Halal Bihalal Jaga Solidaritas

    LSM Harimau Lampung Gelar Halal Bihalal Jaga Solidaritas

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Masyarakat Indonesia Maju (LSM–HARIMAU) Provinsi Lampung menggelar kegiatan Halal Bihalal di Kantor Sekretariatnya, Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 13 April 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari tradisi tahunan umat Islam usai merayakan Idulfitri. Halal bihalal LSM-HARIMAU diselenggarakan berdasarkan […]

  • Waspada Campak-Rubela! KLB Terjadi di 12 Daerah di Sumatera Utara

    Waspada Campak-Rubela! KLB Terjadi di 12 Daerah di Sumatera Utara

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, Battik Post— Penyakit campak dan rubela kembali merebak di Provinsi Sumatera Utara. Dinas Kesehatan Sumut mencatat sebanyak 1.191 kasus suspek campak-rubela sejak Januari hingga Juli 2025. Dari jumlah itu, 362 kasus terkonfirmasi positif campak dan 10 kasus positif rubela. “Data ini kami himpun dari Januari sampai Juli 2025. Total ada 362 kasus campak dan […]

  • Paradoks Stok Beras: Klaim Surplus 9,3 Juta Ton, Harga di Pasar Justru Meroket

    Paradoks Stok Beras: Klaim Surplus 9,3 Juta Ton, Harga di Pasar Justru Meroket

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      JAKARTA, BattikPost Site – Pasar beras di Indonesia tengah menghadapi anomali. Pemerintah mengklaim akan terjadi surplus beras nasional hingga 9,3 juta ton pada akhir 2025. Bahkan, di pertengahan tahun ini surplus tercatat sebesar 3,6 juta ton. Namun kenyataannya, harga beras di pasar justru melonjak tajam, sementara rak-rak di ritel modern banyak yang kosong.Baca Juga […]

  • Wagub Jihan Nurlela Buka Kick Off Meeting Literasi Numerasi, Dukung Penguatan Pendidikan Berbasis GEDSI

    Wagub Jihan Nurlela Buka Kick Off Meeting Literasi Numerasi, Dukung Penguatan Pendidikan Berbasis GEDSI

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela membuka Acara Kick Off Meeting Literasi Numerasi dan Talk show Pendidikan yang di gagas oleh Program Kreasi Save The Children bersama LP Ma’arif NU PBNU di Hotel Holiday Inn Bandar Lampung, Selasa (25/2/2025). Program KREASI (Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia) Save the Children, bertujuan untuk meningkatkan […]

expand_less