Breaking News
light_mode

Pelajar SMK di Pesawaran Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Pelaku 53 Tahun Ditetapkan Terlapor

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • print Cetak

Pesawaran, Battikpost.site — Kasus pencabulan anak Pesawaran kembali mengguncang publik. Seorang siswa kelas satu SMK di Gedong Tataan, berinisial JS (15), diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pria berusia 53 tahun berinisial N, warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Perkara ini resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/214/X/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 23 Oktober 2025. Laporan dibuat oleh ayah korban, Joni Fernando (45), warga setempat.


Kronologi Dugaan Pencabulan

Dalam laporan tersebut disebutkan, kejadian berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah terlapor di RT 05/RW 003 Desa Pampangan.

Awalnya, pelaku mengajak korban berbincang santai, meminta dibuatkan kopi, lalu berpura-pura menjadi peramal sambil memegang tangan korban. Saat itulah dugaan tindakan cabul dilakukan.

Korban yang ketakutan akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya. Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban langsung melapor ke Polres Pesawaran keesokan harinya, setelah terlebih dahulu mengadu ke perangkat desa.

Pulung Saputra, Ketua RT setempat, membenarkan bahwa pelaku sempat mendatangi rumah Sekretaris Desa setelah kejadian.

“Setelah kejadian, pelaku datang ke rumah Pak Sekdes. Dia juga sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf begitu saja,” ujar Pulung.

“Pas kejadian, saya lihat pelaku lewat depan rumah. Saya kira dia pulang, ternyata masuk ke rumah korban,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kejadian itu kepada kepala dusun dan sekretaris desa karena kepala desa sedang tidak di tempat.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Soal hukum, kami serahkan ke pihak berwenang dan orang tua korban,” tegasnya.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, apabila terbukti menggunakan tipu muslihat atau penyalahgunaan kepercayaan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.


Keluarga Korban Minta Keadilan

Ayah korban, Joni Fernando, berharap aparat segera menegakkan hukum secara adil.

“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Dia masih sekolah, masa depannya bisa hancur kalau pelaku tidak ditindak,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi orang dewasa melakukan tindakan amoral terhadap anak. Ia meminta agar pelaku segera diamankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.


Harapan Penegakan Hukum di Pesawaran

Kasus pencabulan anak Pesawaran kini dalam penanganan Polsek Gedong Tataan dan Polres Pesawaran. Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan, agar pelaku tidak sempat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban dan keluarganya. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, keadilan, serta pemulihan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Media ini akan terus memantau dan berupaya mengonfirmasi informasi terbaru dari pihak berwenang. (Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Pemutihan PKB Lampung Ditutup, Realisasi Tembus Rp213,29 Miliar

    Program Pemutihan PKB Lampung Ditutup, Realisasi Tembus Rp213,29 Miliar

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengakhiri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Program yang mulai bergulir pada 1 Mei 2025 ini sempat dua kali diperpanjang sebelum akhirnya ditutup pada 6 Desember 2025. Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan dilakukan dengan penghapusan seluruh […]

  • Pemprov Lampung Dukung LARS DHP Tingkatkan Mutu Layanan Rumah Sakit

    Pemprov Lampung Dukung LARS DHP Tingkatkan Mutu Layanan Rumah Sakit

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Bandar lampung, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap kehadiran Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) Damar Husada Paripurna (DHP) dalam upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan di daerah. Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu memastikan rumah sakit di Lampung memiliki standar pelayanan yang berkualitas, berorientasi pada keselamatan pasien, serta merata hingga ke seluruh wilayah.Baca […]

  • Dari Video Abdul Romi Terbongkar Dugaan Wisata Berkedok Kunjungan Industri!

    Dari Video Abdul Romi Terbongkar Dugaan Wisata Berkedok Kunjungan Industri!

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan — Kegiatan Kunjungan Industri (KI) SMKN 1 Tanjung Sari yang berlangsung pada tanggal 7–12 Mei 2025 menuai sorotan tajam. Dengan iuran sebesar Rp2,6 juta per siswa dan total peserta diperkirakan 315 siswa, dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp819 juta. Angka yang fantastis ini kini dipertanyakan transparansinya oleh publik. Kegiatan yang disebut-sebut sebagai […]

  • Gubernur Lampung Ajak Donor Darah Wujudkan Solidaritas Harsiarnas ke-92

    Gubernur Lampung Ajak Donor Darah Wujudkan Solidaritas Harsiarnas ke-92

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, mengajak seluruh elemen masyarakat mewujudkan solidaritas sosial melalui kegiatan donor darah dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-92 tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Saburai Durian dan Resto, Kamis (8/5/2025). Dalam sambutan tertulis yang disampaikan Kadis […]

  • Mega Skandal Korupsi Bansos Rp 92,4 Miliar di Lampung: Dana Petani Tebu Diduga Disalahgunakan

    Mega Skandal Korupsi Bansos Rp 92,4 Miliar di Lampung: Dana Petani Tebu Diduga Disalahgunakan

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, jumlahnya fantastis: Rp 92,4 miliar! Dana yang seharusnya membantu petani tebu justru diduga masuk ke kantong segelintir orang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan skandal ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) […]

  • Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung Diduga Lakukan Kekerasan, Korban Melapor ke Propam Polda Lampung

    Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung Diduga Lakukan Kekerasan, Korban Melapor ke Propam Polda Lampung

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Editor
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, BATTIK-POST,– Seorang warga Bandar Lampung bernama Sadam Husen (34) resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum penyidik berinisial AIPTU S kepada Bidang Propam Polda Lampung. Laporan ini telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan. Polda Lampung pada 10 Maret 2025. Berdasarkan informasi […]

expand_less