
Jakarta, 4 September 2025 BattikPost Site — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai ekspose penyidikan di Jakarta.
Anang menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi serta menghadirkan empat orang ahli.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang, Kamis (4/9/2025).
Bersamaan dengan penetapan status tersangka, Kejagung juga langsung menahan Nadiem untuk 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan guna memudahkan proses penyidikan, sekaligus mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,98 triliun dari total nilai proyek senilai Rp9,3 triliun.
“Penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek, yang diarahkan khusus pada penggunaan Chromebook,” jelas Nurcahyo.
Dalam hasil penyidikan, Nadiem disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Google Indonesia sebelum proyek pengadaan laptop dimulai.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan agar sistem operasi Chrome OS digunakan sebagai standar pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Bahkan, pada Mei 2019, Nadiem disebut menggelar rapat virtual dengan pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD-Dikdasmen saat itu, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih.
Dalam rapat tersebut, Nadiem diduga menginstruksikan agar Chrome OS menjadi sistem yang wajib dipakai, meski pengadaan belum resmi dimulai.
Langkah itu dinilai melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa karena diduga mengunci spesifikasi sehingga hanya produk tertentu yang bisa masuk tender.
Pada hari penetapan tersangka, Nadiem tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Saat dicecar wartawan, mantan bos Gojek itu memilih irit bicara.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ujar Nadiem singkat.
Namun, di hadapan penyidik, ia disebut membantah seluruh tuduhan.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan muncul,” kata Nadiem sebelum akhirnya ditahan.
Baca Juga Terbaru
Sebelum Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dari kalangan pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kini, dengan masuknya Nadiem sebagai tersangka, penyidikan diperkirakan akan semakin mengerucut ke arah pihak-pihak yang berperan dalam perencanaan awal proyek Chromebook.
Kasus ini menyita perhatian publik karena proyek Chromebook awalnya digadang-gadang sebagai langkah transformasi digital pendidikan Indonesia. Namun, realisasinya dinilai bermasalah, terutama karena banyak sekolah di daerah minim jaringan internet sehingga perangkat tak bisa dimanfaatkan optimal.
Baca Juga Berita Populer
Kini, masyarakat menunggu proses hukum berjalan transparan, mengingat nilai kerugian negara yang fantastis serta keterlibatan nama besar seperti Nadiem Makarim. (Karim).
