Breaking News
light_mode

BPOM RI Umumkan 18 Produk Herbal dan Suplemen Ilegal, Kandungannya Bisa Ganggu Jantung

  • account_circle karim saputra
  • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
  • print Cetak

 

Jakarta ,BattikPost Site – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran produk herbal dan suplemen kesehatan ilegal di Indonesia. Dalam rilis terbarunya, BPOM mengumumkan ada 18 produk yang positif mengandung bahan kimia obat (BKO), padahal seharusnya produk tersebut berbasis bahan alam.

Rincian temuan yang dihimpun dari hasil pengawasan intensif selama Juli 2025 ini terdiri dari 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 produk suplemen kesehatan. Dari jumlah tersebut, 9 produk OBA tidak memiliki nomor izin edar (NIE), 6 produk mencantumkan NIE fiktif, dan 3 produk bahkan sudah dibatalkan izinnya.

Produk Herbal Palsu, Klaim Stamina hingga Obat Pegal

BPOM RI menemukan beragam BKO yang disisipkan secara ilegal ke dalam produk herbal.

  • 8 produk OBA mengandung sildenafil, tadalafil, hingga nortadalafil. Obat ini dikenal digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi, namun jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis bisa memicu efek serius seperti gangguan jantung dan tekanan darah tidak stabil.
  • 6 produk OBA lainnya mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, dan natrium diklofenak. Produk tersebut diklaim ampuh meredakan pegal linu, namun sebenarnya menyembunyikan risiko kerusakan ginjal, lambung, hingga menekan sistem imun.
  • 2 produk OBA juga ditemukan positif mengandung siproheptadin, obat penambah nafsu makan yang dilarang dipasarkan tanpa resep.

Sementara itu, dua produk suplemen kesehatan kedapatan mengandung melatonin, hormon yang kerap digunakan untuk mengatasi gangguan tidur. Produk ini dipasarkan tanpa izin edar resmi dan tidak mencantumkan kandungan dengan jelas.

BPOM: Konsumsi Bisa Picu Efek Mematikan

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa penemuan ini sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, bahan kimia obat tidak boleh ditambahkan dalam obat tradisional berbahan alam karena berisiko menimbulkan efek samping berbahaya.

Penambahan BKO dalam produk herbal adalah bentuk pelanggaran serius. Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen alami, padahal mengandung zat aktif obat yang bisa menimbulkan gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Senin (1/9/2025).

Ia juga menyoroti bahaya melatonin bila digunakan sembarangan. “Jika digunakan tanpa takaran yang tepat, melatonin dapat menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” tambahnya.

BPOM Minta Masyarakat Waspada

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli produk herbal maupun suplemen kesehatan. Masyarakat diminta selalu memeriksa izin edar resmi melalui situs atau aplikasi BPOM Mobile.

“Jangan mudah tergiur klaim khasiat instan. Produk yang menjanjikan hasil cepat justru patut dicurigai mengandung zat kimia berbahaya,” tegas Taruna.

Selain itu, BPOM berjanji akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pihak yang memproduksi maupun mengedarkan produk ilegal tersebut.

Kesimpulan

Temuan terbaru ini menambah panjang daftar produk herbal dan suplemen kesehatan yang disalahgunakan dengan penambahan BKO. Meski dikemas sebagai obat tradisional atau suplemen alami, nyatanya kandungan di dalamnya bisa mengancam keselamatan jiwa.

Masyarakat diimbau tidak sembarangan membeli obat herbal tanpa izin edar, apalagi jika klaim manfaatnya terdengar berlebihan. Sebab, kesehatan jantung dan organ vital lain bisa jadi taruhannya.(Karim)

  • Penulis: karim saputra

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Penganiayaan Guru di SMPN 1 Gunung Sugih Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

    Dugaan Penganiayaan Guru di SMPN 1 Gunung Sugih Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Dugaan penganiayaan guru di SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, memasuki tahap pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Penyidik Polsek Gunung Sugih memproses perkara tersebut melalui mekanisme tindak pidana ringan atau Tipiring setelah jaksa meneliti berkas perkara pada Mei 2026. Kronologi Dugaan Penganiayaan Guru Lampung Tengah, Battikpost.site — Kasus ini berawal dari […]

  • Kabar Baik untuk Emak-emak, Mentan Amran: Beras SPHP Rusak Bisa Ditukar ke Bulog

    Kabar Baik untuk Emak-emak, Mentan Amran: Beras SPHP Rusak Bisa Ditukar ke Bulog

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, BattikPost Site – Kabar baik datang bagi para ibu rumah tangga yang kerap membeli beras subsidi atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, masyarakat bisa menukarkan beras SPHP yang ditemukan rusak atau berkualitas buruk ke Perum Bulog, tanpa dipungut biaya. Amran menyampaikan hal tersebut dalam acara Gerakan […]

  • Masalah LGBT di Lampung, Presma Poltekkes Angkat Bicara

    Masalah LGBT di Lampung, Presma Poltekkes Angkat Bicara

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    LGBT Jadi Sorotan di Lampung Bandar Lampung, Battikpost.site — Masyarakat Provinsi Lampung kembali memperbincangkan isu LGBT. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah peristiwa yang terkait dengan perilaku menyimpang ini memicu reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ryanda Agma Putra, Presiden Mahasiswa Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Tanjung Karang. Seruan Tegas dari Presiden Mahasiswa Ryanda Agma Putra […]

  • Oknum Ormas Tipu Calon Pekerja di Serang, Gasak Uang hingga Rp100 Juta

    Oknum Ormas Tipu Calon Pekerja di Serang, Gasak Uang hingga Rp100 Juta

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Serang — Seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) di Serang ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu lima pencari kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan sepatu, dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp100 juta. TP alias Ateng, seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas), dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikande saat nongkrong bersama teman-temannya tak jauh […]

  • Posko Kewaspadaan Bencana GAK Berdiri di Bakauheni

    Posko Kewaspadaan Bencana GAK Berdiri di Bakauheni

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Karang Taruna Provinsi Lampung mendirikan Posko Kewaspadaan Bencana GAK di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (12/9). Langkah ini melanjutkan aksi kemanusiaan organisasi tersebut setelah sepekan membagikan masker kepada warga yang terdampak aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. Karang Taruna Perkuat Kesiapsiagaan Warga Lampung Selatan, Battikpost.site — Karang Taruna Provinsi Lampung memperluas upaya penanganan dampak […]

  • Banjir Membawa Berkah, Warga Labuhan Dalam Ramai-Ramai Memancing di Jembatan Kali Sinar Semendo

    Banjir Membawa Berkah, Warga Labuhan Dalam Ramai-Ramai Memancing di Jembatan Kali Sinar Semendo

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung, 24 Februari 2025 – Hujan deras yang mengguyur kawasan Tanjung Senang dan sekitarnya selama beberapa hari terakhir mengakibatkan meluapnya air sungai. Akibatnya, Kolam Pemancingan Galatama Telaga Emas mengalami jebol, membuat ikan-ikan di dalamnya terbawa arus dan menyebar ke aliran sungai serta area sekitar. Peristiwa ini menarik perhatian warga Labuhan Dalam, yang segera […]

expand_less