Breaking News
light_mode

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 40 Miliar dalam Pembahasan RAPBD OKU, Enam Orang Jadi Tersangka

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Jakarta, 16 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sejumlah anggota DPRD OKU diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) senilai Rp 40 miliar sebagai syarat pengesahan RAPBD.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, permintaan tersebut muncul dalam pertemuan antara perwakilan DPRD dan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU pada Januari 2025.

Modus Suap dan Pembagian Jatah Pokir

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD OKU mengajukan jatah pokir yang disepakati dalam bentuk proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai total Rp 40 miliar. Anggaran Dinas PUPR yang awalnya hanya Rp 48 miliar naik drastis menjadi Rp 96 miliar setelah RAPBD disetujui.

Dari jumlah tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU mendapatkan jatah masing-masing Rp 5 miliar, sementara anggota DPRD lainnya menerima Rp 1 miliar per orang. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai pokir akhirnya dikurangi menjadi Rp 35 miliar.

Kepala Dinas PUPR Kondisikan Proyek dengan Commitment Fee 22%

Setyo mengungkapkan bahwa Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee sebesar 22 persen, terdiri dari 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Saat itu Saudara NOP menawarkan sembilan proyek tersebut kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan commitment fee sebesar 22 persen,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pinjam Bendera dan Penyerahan Uang Suap

Dalam pengusutan, KPK menemukan bahwa proyek-proyek tersebut telah dikondisikan oleh Nopriansyah dengan modus “pinjam bendera” agar dimenangkan oleh pihak tertentu. Sejumlah anggota DPRD OKU, yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi Hartati, kemudian menagih jatah proyek mereka kepada Nopriansyah.



Pada 13 Maret 2025, M Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari fee proyek. Sebelumnya, Ahmad Sugeng Santoso juga telah menyerahkan Rp 1,5 miliar. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nopriansyah dan pihak terkait pada 15 Maret 2025.

Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU

2. M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU

3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

4. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU

5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta

6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta

Para pejabat DPRD dan Kepala Dinas PUPR dijerat dengan Pasal 12a, 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman untuk tindak pidana suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dikenakan Pasal 5 ayat 1a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur hukuman bagi penyuap dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Kami terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Setyo.(Red/ARF).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pers Gandeng LPSK, Jamin Keamanan Jurnalis

    Dewan Pers Gandeng LPSK, Jamin Keamanan Jurnalis

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    JAKARTA | Battikpost.site – Dewan Pers resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kolaborasi ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap jurnalis investigatif yang kerap menghadapi risiko saat menjalankan tugas jurnalistik. Penandatanganan nota kesepahaman digelar di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Selasa (24/06/2025). […]

  • Genset Meledak Picu Kebakaran di Depan Indomaret Kemiling

    Genset Meledak Picu Kebakaran di Depan Indomaret Kemiling

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site —Kebakaran terjadi di depan minimarket Indomaret yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ganjaran, Kemiling, Lampung, pada Minggu malam (29/6/2025). Api dipicu oleh ledakan sebuah genset portabel yang sedang menyala di area depan toko. Suara ledakan keras membuat warga sekitar panik. Api langsung menyambar kardus, plastik, dan perlengkapan toko yang berada di […]

  • Sambangi Samsat Metro dan Lampung Timur, Wagub Jihan Kawal Langsung Program Pemutihan Pajak

    Sambangi Samsat Metro dan Lampung Timur, Wagub Jihan Kawal Langsung Program Pemutihan Pajak

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, METRO — Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara resmi telah di luncurkan oleh Gubernur Lampung, yang berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Samsat di Wilayah Provinsi Lampung mulai tanggal 1 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025. Untuk memastikan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan berjalan dengan baik hingga […]

  • Izin Investasi Macet di Metro Akibat Peta RDTR Bermasalah

    Izin Investasi Macet di Metro Akibat Peta RDTR Bermasalah

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Iklim investasi di Kota Metro memburuk akibat kesalahan pada peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Para pengusaha, terutama di sektor properti, mengaku kesulitan memperoleh izin karena sistem perizinan menolak otomatis. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap masa depan investasi di Kota Metro. Sistem OSS Otomatis Tolak Izin Metro, Battikpost.site — Iklim investasi di Kota Metro kini […]

  • Gubernur Lampung Tinjau Pasar Murah di Kotabumi, Pastikan Stok Pangan Aman Saat Ramadan dan Jelang Idul Fitri

    Gubernur Lampung Tinjau Pasar Murah di Kotabumi, Pastikan Stok Pangan Aman Saat Ramadan dan Jelang Idul Fitri

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Utara — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis meninjau Pasar Murah dalam rangka menyambut Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H, di Taman Olah Seni Kotabumi, Senin (10/3/2025). Pasar murah ini menjadi salah satu wujud nyata perhatian Pemerintah Provinsi Lampung terhadap masyarakat. Melalui pasar murah ini, Gubernur Mirza […]

  • Petugas Damkar Evakuasi Sarang Tawon Raksasa di Pemukiman Warga, Cegah Ancaman Sengatan

    Petugas Damkar Evakuasi Sarang Tawon Raksasa di Pemukiman Warga, Cegah Ancaman Sengatan

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Bandar Lampung .BattikPost Site – Malam yang biasanya tenang di sebuah pemukiman warga mendadak riuh ketika tim pemadam kebakaran (Damkar) datang dengan perlengkapan lengkap. Mereka bukan sedang memadamkan api, melainkan mengevakuasi sarang tawon raksasa yang ditemukan di sudut rumah warga. Kehadiran sarang tawon berukuran besar tersebut menimbulkan keresahan. Warga khawatir jika tawon-tawon itu menyerang, […]

expand_less