Breaking News
light_mode

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 40 Miliar dalam Pembahasan RAPBD OKU, Enam Orang Jadi Tersangka

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Jakarta, 16 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sejumlah anggota DPRD OKU diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) senilai Rp 40 miliar sebagai syarat pengesahan RAPBD.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, permintaan tersebut muncul dalam pertemuan antara perwakilan DPRD dan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU pada Januari 2025.

Modus Suap dan Pembagian Jatah Pokir

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD OKU mengajukan jatah pokir yang disepakati dalam bentuk proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai total Rp 40 miliar. Anggaran Dinas PUPR yang awalnya hanya Rp 48 miliar naik drastis menjadi Rp 96 miliar setelah RAPBD disetujui.

Dari jumlah tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU mendapatkan jatah masing-masing Rp 5 miliar, sementara anggota DPRD lainnya menerima Rp 1 miliar per orang. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai pokir akhirnya dikurangi menjadi Rp 35 miliar.

Kepala Dinas PUPR Kondisikan Proyek dengan Commitment Fee 22%

Setyo mengungkapkan bahwa Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee sebesar 22 persen, terdiri dari 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Saat itu Saudara NOP menawarkan sembilan proyek tersebut kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan commitment fee sebesar 22 persen,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pinjam Bendera dan Penyerahan Uang Suap

Dalam pengusutan, KPK menemukan bahwa proyek-proyek tersebut telah dikondisikan oleh Nopriansyah dengan modus “pinjam bendera” agar dimenangkan oleh pihak tertentu. Sejumlah anggota DPRD OKU, yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi Hartati, kemudian menagih jatah proyek mereka kepada Nopriansyah.



Pada 13 Maret 2025, M Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari fee proyek. Sebelumnya, Ahmad Sugeng Santoso juga telah menyerahkan Rp 1,5 miliar. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nopriansyah dan pihak terkait pada 15 Maret 2025.

Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU

2. M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU

3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

4. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU

5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta

6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta

Para pejabat DPRD dan Kepala Dinas PUPR dijerat dengan Pasal 12a, 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman untuk tindak pidana suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dikenakan Pasal 5 ayat 1a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur hukuman bagi penyuap dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Kami terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Setyo.(Red/ARF).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen dalam Penanggulangan Terorisme

    Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen dalam Penanggulangan Terorisme

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme melalui kerja sama lintas sektor yang melibatkan masyarakat, aparat keamanan, dan berbagai lembaga. Upaya ini menunjukkan keseriusan daerah dalam membangun ketahanan terhadap ideologi ekstrem. Pada tahun 2024, Pemprov Lampung meraih penghargaan bergengsi Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE) Award 2024 […]

  • Polisi Bongkar Pemalsuan MinyaKita di Bandung, Tersangka Raup Jutaan Rupiah

    Polisi Bongkar Pemalsuan MinyaKita di Bandung, Tersangka Raup Jutaan Rupiah

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Bandung, Battikpost – Polisi mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di Bandung. Tersangka berinisial DDR ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah yang dikemas ulang dengan merek MinyaKita tanpa izin resmi. Polisi Tangkap Pemalsu MinyaKita di Bandung Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil membongkar praktik pemalsuan minyak goreng MinyaKita di sebuah pabrik […]

  • Pemkab Pringsewu dan Mafindo Dorong Digitalisasi Pendidikan

    Pemkab Pringsewu dan Mafindo Dorong Digitalisasi Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama Mafindo Lampung melaksanakan program AI Goes To School pada Selasa (3/3/2026). Program ini menargetkan peningkatan kompetensi 10.000 guru di 40 kota melalui pelatihan kecerdasan artifisial guna memperkuat digitalisasi pendidikan di sekolah. Kolaborasi Pemkab Pringsewu dan Mafindo Perkuat Pendidikan Digital Pringsewu, Battikpost.site — Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggandeng Mafindo Lampung dalam pelaksanaan program […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Dimulai 1 Mei 2025

    Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Dimulai 1 Mei 2025

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan besar bagi pemilik kendaraan bermotor. Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, masyarakat bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dengan hanya membayar satu tahun berjalan, meskipun memiliki tunggakan selama bertahun-tahun. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025. Program ini akan […]

  • Abolisi Tom Lembong Disetujui DPR, Ini Mekanisme dan Dasar Hukumnya

    Abolisi Tom Lembong Disetujui DPR, Ini Mekanisme dan Dasar Hukumnya

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    JAKARTA, Battikpost.site – Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mendapatkan abolisi setelah permohonan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan pertimbangan pemberian abolisi […]

  • Gubernur Mirza: Sinergi TNI dan Pemprov Lampung Kunci Stabilitas

    Gubernur Mirza: Sinergi TNI dan Pemprov Lampung Kunci Stabilitas

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Gubernur Lampung Gelar Pisah Sambut Danrem 043/Gatam Bandar Lampung, Battikpost.site – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa sinergi antara TNI dan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi kunci utama menjaga keamanan dan ketahanan sosial di wilayahnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara pisah sambut Danrem 043/Garuda Hitam (Gatam) dari Brigjen TNI Rikas Hidayatullah kepada Brigjen TNI Haryantana, […]

expand_less