Breaking News
light_mode

Mulai April 2025, STNK Mati 2 Tahun Beresiko Kendaraan Disita dan Data Dihapus

  • account_circle pimred
  • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Jakata – Mulai April 2025, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut harus bersiap menghadapi konsekuensi berat. Kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun tidak hanya berstatus ilegal di jalan, tetapi juga bisa disita oleh pihak kepolisian, dan data registrasinya akan dihapus dari sistem nasional.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam administrasi kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak.

Namun, pemilik kendaraan tidak serta-merta kehilangan kendaraannya tanpa pemberitahuan. Sebelum dilakukan penghapusan data dan penyitaan kendaraan, pihak kepolisian akan memberikan peringatan secara bertahap:

• Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan sebagai bentuk pemberitahuan awal.

• Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik belum merespons atau melakukan perpanjangan STNK.

• Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan melakukan registrasi ulang, maka data kendaraan tetap aman, dan kendaraan tidak akan disita. Namun, jika tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, data kendaraan akan dihapus permanen, dan kendaraan tidak bisa lagi digunakan secara legal.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kepemilikan kendaraan tetapi juga pada aspek hukum dan keamanan. Kendaraan tanpa data resmi berisiko dimanfaatkan untuk tindak kejahatan atau transaksi ilegal. Oleh karena itu, pemerintah berharap aturan ini bisa mendorong pemilik kendaraan lebih disiplin dalam memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selain aturan penghapusan data kendaraan, pemerintah juga akan memberlakukan sistem tilang berbasis poin mulai Januari 2025. Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin yang terakumulasi pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika poin pelanggaran mencapai batas tertentu, SIM pengendara bisa ditangguhkan atau bahkan dicabut.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan administrasi kendaraannya agar terhindar dari sanksi berat. Perpanjangan STNK bukan sekadar formalitas, tetapi juga tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan yang harus dipenuhi demi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.(**)

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maxim Indonesia Respons Tuntutan Ojol Terkait THR: Fokus pada Diskusi dan Dukungan Sosial

    Maxim Indonesia Respons Tuntutan Ojol Terkait THR: Fokus pada Diskusi dan Dukungan Sosial

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

      Battik Media, – Maxim Indonesia memberikan tanggapan terkait tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) yang melakukan unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. Aksi tersebut menuntut kepastian pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan platform layanan transportasi online, termasuk Maxim. Dalam pernyataan resmi, Tuan Ifdal Khoir, Public Relations Specialist Maxim Indonesia, menyampaikan […]

  • Gubernur Cukupi Kebutuhan Pupuk 190.851 Petani Lampung

    Gubernur Cukupi Kebutuhan Pupuk 190.851 Petani Lampung

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat hilirisasi sektor pertanian melalui implementasi Pupuk Organik Cair (POC) dan alat pengering (dryer). Program ini menjadi bagian dari quick win 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk mendorong kemandirian petani. Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Jihan Nurlela saat meninjau Gudang Pupuk Organik Cair (POC) […]

  • Gubernur Lampung Sambut KKN Internasional II di ITERA

    Gubernur Lampung Sambut KKN Internasional II di ITERA

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut kedatangan 213 mahasiswa peserta KKN Internasional II di ITERA. Ia mengajak mahasiswa menjadi motor penggerak transformasi menuju Indonesia Emas 2045. Dalam suasana penuh semangat kolaborasi dan kebersamaan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara resmi menyambut 213 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional II di […]

  • Dauroh Qur’an Ramadan 1447 H Resmi Dibuka di Lampung

    Dauroh Qur’an Ramadan 1447 H Resmi Dibuka di Lampung

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kegiatan Dauroh Qur’an Ramadan 1447 H resmi dimulai di Bandar Lampung pada Selasa, 3 Maret 2026. Bunda Literasi Provinsi Lampung membuka acara ini di aula instansi perpustakaan daerah bersama peserta pelajar SMA dan SMK. Pembukaan Kegiatan Dauroh Qur’an Ramadan 1447 H Bandar Lampung, Battikpost.site — Kegiatan Dauroh Qur’an Ramadan 1447 H berlangsung di Aula Dinas […]

  • Pelantikan Pejabat Lampung, Wagub Jihan Tekankan Adaptasi Cepat dan Loyalitas

    Pelantikan Pejabat Lampung, Wagub Jihan Tekankan Adaptasi Cepat dan Loyalitas

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lampung Lampung, Battikpost.site — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melantik 5 Pejabat Administrator dan 55 Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Prosesi pelantikan berlangsung di Balai Keratun lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Senin (8/9/2025). Pelantikan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/4951/VI.04/2025. Sejak awal acara, Wagub Jihan menekankan […]

  • Wagub Jihan Lantik Pengurus Kerabat Lampung dan Dukung Budaya

    Wagub Jihan Lantik Pengurus Kerabat Lampung dan Dukung Budaya

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, BANDAR LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri pelantikan Pengurus Kerukunan Masyarakat Batak (Kerabat) Lampung periode 2025–2030. Acara ini dirangkaikan dengan pagelaran seni budaya di Gedung Bagas Raya, Bandar Lampung, pada Selasa (13/5/2025), dan menjadi momen penting untuk mempererat keberagaman serta menegaskan komitmen budaya sebagai kekuatan sosial. Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela secara […]

expand_less