Breaking News
light_mode

Mulai April 2025, STNK Mati 2 Tahun Beresiko Kendaraan Disita dan Data Dihapus

  • account_circle pimred
  • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Jakata – Mulai April 2025, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut harus bersiap menghadapi konsekuensi berat. Kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun tidak hanya berstatus ilegal di jalan, tetapi juga bisa disita oleh pihak kepolisian, dan data registrasinya akan dihapus dari sistem nasional.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam administrasi kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak.

Namun, pemilik kendaraan tidak serta-merta kehilangan kendaraannya tanpa pemberitahuan. Sebelum dilakukan penghapusan data dan penyitaan kendaraan, pihak kepolisian akan memberikan peringatan secara bertahap:

• Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan sebagai bentuk pemberitahuan awal.

• Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik belum merespons atau melakukan perpanjangan STNK.

• Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan melakukan registrasi ulang, maka data kendaraan tetap aman, dan kendaraan tidak akan disita. Namun, jika tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, data kendaraan akan dihapus permanen, dan kendaraan tidak bisa lagi digunakan secara legal.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kepemilikan kendaraan tetapi juga pada aspek hukum dan keamanan. Kendaraan tanpa data resmi berisiko dimanfaatkan untuk tindak kejahatan atau transaksi ilegal. Oleh karena itu, pemerintah berharap aturan ini bisa mendorong pemilik kendaraan lebih disiplin dalam memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selain aturan penghapusan data kendaraan, pemerintah juga akan memberlakukan sistem tilang berbasis poin mulai Januari 2025. Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin yang terakumulasi pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika poin pelanggaran mencapai batas tertentu, SIM pengendara bisa ditangguhkan atau bahkan dicabut.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan administrasi kendaraannya agar terhindar dari sanksi berat. Perpanjangan STNK bukan sekadar formalitas, tetapi juga tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan yang harus dipenuhi demi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.(**)

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wapres Gibran Bagikan 8.000 Paket Sembako untuk Warga Solo

    Wapres Gibran Bagikan 8.000 Paket Sembako untuk Warga Solo

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Solo, — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, bersama Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyalurkan 8.000 paket sembako kepada warga Kota Solo pada hari kedua Lebaran 1446 H, Selasa (1/4/2025). Pembagian berlangsung di dua lokasi, yakni Graha Saba Buana dan Masjid Zayed, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Sebanyak 3.000 paket sembako dibagikan di […]

  • Gubernur Lampung Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Komitmen Pasca libur Lebaran

    Gubernur Lampung Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Komitmen Pasca libur Lebaran

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri 1446 H telah usai. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk memperbaiki kinerja dan memperteguh komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Mari kita jadikan momen Idulfitri 1446 H ini sebagai titik tolak perubahan, […]

  • Sertifikasi Halal Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Ekspor Global

    Sertifikasi Halal Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Ekspor Global

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Komitmen Pemprov Lampung Bandar Lampung,Batrik Post – Sertifikasi halal menjadi prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam mendorong produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar ekspor global. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan Gubernur menyampaikan komitmen tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal di Hotel Novotel, Jumat (1/8/2025). Dalam sambutannya, Gubernur […]

  • Kapolri Rotasi Jabatan, Irjen Helfi Assegaf Resmi Pimpin Polda Lampung

    Kapolri Rotasi Jabatan, Irjen Helfi Assegaf Resmi Pimpin Polda Lampung

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Kapolri merotasi sejumlah jabatan perwira tinggi dan perwira menengah pada September 2025. Dari puluhan nama yang bergeser, Irjen Pol Helfi Assegaf resmi menjabat Kapolda Lampung menggantikan Irjen Pol Helmy Santika. Rotasi Besar-Besaran di Lingkungan Polri Bandar Lampung, Battikpost.site — Kepolisian Republik Indonesia melakukan mutasi besar pada bulan September 2025. Rotasi tersebut tertuang dalam dua Surat […]

  • Bupati Nanda Indira Pimpin Apel Operasi Ketupat Krakatau 2026

    Bupati Nanda Indira Pimpin Apel Operasi Ketupat Krakatau 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bupati Pesawaran Nanda Indira memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Mapolres Pesawaran, Kamis (12/3/2026). Apel ini menandai kesiapan pengamanan arus mudik, perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, hingga arus balik Lebaran. Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 Digelar di Pesawaran Pesawaran, Battikpost.site – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama jajaran kepolisian menggelar apel gelar […]

  • Geger! Situs PeduliLindungi Dialihkan ke Judi Online, Kemenkes RI Klarifikasi

    Geger! Situs PeduliLindungi Dialihkan ke Judi Online, Kemenkes RI Klarifikasi

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Masyarakat dikejutkan dengan kabar situs PeduliLindungi yang tiba-tiba mengarah ke laman judi online. Isu ini viral di media sosial dan memicu kekhawatiran terkait keamanan data pengguna. Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memberi klarifikasi bahwa sejak Maret 2023, PeduliLindungi telah resmi berganti menjadi aplikasi SatuSehat, dan seluruh pengelolaan, termasuk website, tidak […]

expand_less