THR untuk Pengemudi Ojol: Hak atau Sekadar Imbauan?
- account_circle een1978
- calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Battikpost, – Menjelang Lebaran, isu Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi sorotan. Banyak yang mempertanyakan apakah perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab wajib memberikan THR kepada mitra pengemudinya. Jika tidak, apakah ada sanksinya?
Apakah Aplikator Wajib Memberikan THR untuk Ojol?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan klarifikasi terkait hal ini. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, pemberian THR bagi pengemudi ojol bukanlah kewajiban, melainkan hanya bersifat imbauan.
“Hubungan antara perusahaan aplikator dengan pengemudi ojol saat ini berbentuk kemitraan,” ujar Indah pada Rabu (12/3/2025).
Karena berbasis kemitraan, tidak ada aturan yang mengharuskan aplikator membayarkan THR seperti perusahaan pada umumnya. Dengan kata lain, pengemudi ojol tidak memiliki status sebagai karyawan tetap, sehingga mereka tidak mendapatkan hak THR sebagaimana pekerja formal lainnya.
Karena sifatnya tidak mengikat, aplikator bebas menentukan bentuk dan besaran insentif yang diberikan kepada mitranya. Insentif ini bisa berupa:
✅ Uang tunai
✅ Bonus perjalanan
✅ Promo khusus
Namun, jika tidak ada pemberian insentif atau THR, tidak ada sanksi hukum bagi perusahaan aplikator.
Respons Aplikator dan Serikat Pekerja
Meskipun tidak diwajibkan, beberapa perusahaan aplikator tetap memberikan apresiasi kepada mitranya dalam bentuk insentif atau program khusus menjelang Idulfitri. Langkah ini dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap pengemudi yang selama ini menjadi bagian penting dalam layanan transportasi online.
Namun, sejumlah serikat pekerja menolak konsep “kemitraan” yang diterapkan perusahaan aplikator. Mereka menilai bahwa hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi lebih menyerupai hubungan pekerja dan pemberi kerja, bukan sekadar kemitraan. Oleh karena itu, beberapa kelompok pengemudi mengancam akan mendatangi kantor aplikator jika THR tidak diberikan hingga H-5 Lebaran.
Sikap Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto juga turut menanggapi isu ini. Ia menegaskan bahwa mekanisme dan besaran THR bagi pengemudi ojol diserahkan kepada pihak terkait, dalam hal ini perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Artinya, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan.
Pemerintah berharap, meskipun tidak ada sanksi bagi aplikator yang tidak memberikan THR, perusahaan tetap memberikan bentuk apresiasi lain kepada pengemudi. Kesejahteraan pengemudi dinilai sebagai faktor penting dalam keberlanjutan bisnis transportasi online.
Kesimpulan: THR Ojol, Kewajiban atau Tanggung Jawab Moral?
Baca Juga Berita Populer
Hingga saat ini, THR bagi pengemudi ojol bukanlah kewajiban hukum, melainkan lebih kepada tanggung jawab moral perusahaan aplikator.
Lantas, apakah ini hanya akan menjadi sekadar imbauan tahunan atau berkembang menjadi kebijakan yang lebih konkret di masa depan? Waktu yang akan menjawab.
- Penulis: een1978
