Breaking News
light_mode

Ketua Umum GASPOOL Lampung : Dilema Besar Transportasi Online di Indonesia , Kemitraan atau Ketenagakerjaan?

  • account_circle pimred
  • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Bandar Lampung (09/03/25) – Belakangan ini, perdebatan mengenai status hukum pengemudi transportasi online kembali memanas. Isu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online (taxol) menjadi sorotan setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bersama organisasi lainnya di Jakarta pada 17 Februari 2025.

Merespons tuntutan tersebut, Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa pemerintah akan memaksa aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi. Pernyataan ini didasarkan pada aturan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 14 Tahun 2024

Namun, penerapan aturan ini tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab, pengemudi transportasi online selama ini berstatus mitra, bukan pekerja. Aplikator berargumen bahwa hubungan mereka dengan pengemudi adalah kemitraan berbasis perjanjian elektronik, yang secara hukum tidak dapat disamakan dengan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

BACA JUGA :Maxim Beberkan Kriteria Penerima THR Ojol, Berbasis Kinerja

Dalam sistem ketenagakerjaan, terdapat tiga elemen utama yang menentukan hubungan kerja:

  1. Pemberi kerja
  2. Penerima kerja
  3. Upah sebagai imbalan kerja

Dalam bisnis transportasi online, siapa yang sebenarnya menjadi pemberi kerja? Jika mengikuti logika aplikator, pengguna layananlah yang membayar pengemudi, sementara aplikator hanya bertindak sebagai perantara dan menarik komisi dari transaksi. Konsep ini sejalan dengan Permenhub 118 Tahun 2018 (untuk taxol) dan Permenhub 12 Tahun 2019 (untuk ojol), yang menegaskan bahwa pengemudi adalah mitra independen, bukan karyawan.

Namun, realitanya tidak sesederhana itu. Dalam praktiknya, aplikator memiliki kendali penuh atas tarif, insentif, sistem kerja, hingga sanksi terhadap pengemudi. Hal ini memunculkan pertanyaan: Apakah kemitraan ini benar-benar setara, atau hanya bentuk baru hubungan kerja tanpa perlindungan hukum bagi pengemudi?

BACA JUGA : Maxim Klarifikasi Kebijakan THR bagi Mitra Pengemudi

Konsep kemitraan dalam transportasi online saat ini masih jauh dari prinsip keadilan dan keseimbangan. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM hanya mengatur kemitraan antara badan usaha dengan badan usaha, bukan antara korporasi raksasa dengan individu. Hal ini membuat posisi pengemudi lemah secara hukum dan rentan terhadap eksploitasi sistem.

Sebagai solusi, pemerintah harus segera menyusun regulasi baru yang:

  1. Memperjelas status hukum pengemudi transportasi online
  2. Melindungi hak-hak pengemudi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan
  3. Menyeimbangkan hubungan antara aplikator dan pengemudi agar lebih adil.

Polemik THR bagi pengemudi transportasi online hanyalah puncak gunung es dari ketidakjelasan regulasi di sektor ini. Tanpa aturan yang jelas dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi, janji THR dari pemerintah hanya akan menjadi angin lalu.

Yang dibutuhkan bukan sekadar janji politik, tetapi regulasi yang benar-benar melindungi semua pihak, terutama pengemudi yang menjadi tulang punggung industri transportasi online. Jika tidak segera diatur, ketimpangan ini akan terus berlanjut, mengancam keberlanjutan industri dan kesejahteraan para pengemudi di masa depan.

Indonesia harus segera berbenah. Bukan hanya demi para pengemudi, tetapi juga demi ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan berkeadilan.(Redaksi)

sumber : Ketua Umum Organisasi Gaspool Lampung yang juga Tim Penyusun Permenhub 12 tahun 2019 (Miftahul Huda)

 

 

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Lampung Dukung DPPI sebagai Agen Perubahan dan Mitra Pembentukan Karakter Bangsa

    Pemprov Lampung Dukung DPPI sebagai Agen Perubahan dan Mitra Pembentukan Karakter Bangsa

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Gubernur Lampung diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Muhammad Firsada melantik dan mengambil sumpah Pengurus Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Provinsi Lampung Masa Bakti 2025-2029 bertempat di Gedung Pusiban, Kamis (08/05/2025). Sebagai wadah organisasi purna paskibraka, Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk pengurus pelaksana DPPI tingkat Provinsi Lampung melalui […]

  • Efisiensi Anggaran Retret Kepala Daerah, Ateng Sutisna Usulkan Kombinasi APBN-APBD

    Efisiensi Anggaran Retret Kepala Daerah, Ateng Sutisna Usulkan Kombinasi APBN-APBD

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa retret bagi kepala daerah terpilih periode 2025-2030 tetap perlu dilaksanakan. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk menyelaraskan visi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, Ateng menekankan bahwa anggaran retret harus dikelola dengan lebih efisien. Ia mengusulkan agar pendanaannya tidak hanya […]

  • Hasil Indonesia vs Afganistan: Timnas U-17 Menang 2-0, Juara Grup C Piala Asia U-17 2025

    Hasil Indonesia vs Afganistan: Timnas U-17 Menang 2-0, Juara Grup C Piala Asia U-17 2025

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jeddah – Timnas U-17 Indonesia meraih kemenangan penting atas Afganistan dengan skor 2-0 dalam laga terakhir Grup C Piala Asia U-17 2025, Jumat (11/4/2025) dini hari WIB. Pertandingan berlangsung di Stadion Prince Abdullah Al-Faisal, Jeddah, Arab Saudi. Kemenangan ini membuat Indonesia menyapu bersih tiga kemenangan di fase grup dan memastikan status sebagai juara Grup […]

  • TP PKK Lampung Peringati 1 Muharram 1447 H dengan Pengajian dan Santunan

    TP PKK Lampung Peringati 1 Muharram 1447 H dengan Pengajian dan Santunan

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Lampung menggelar pengajian akbar di Mahan Agung, Jumat (4/7/2025). Kegiatan ini dihadiri pengurus TP PKK, anak-anak pondok tahfidz, serta perwakilan dari Panti Asuhan Mustika Lampung. Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, dalam […]

  • Wanita Muda Dianiaya Saat Idulfitri di Bandar Lampung

    Wanita Muda Dianiaya Saat Idulfitri di Bandar Lampung

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung, — Idulfitri yang seharusnya menjadi momen penuh kebahagiaan dan saling memaafkan berubah menjadi tragedi memilukan di Bandar Lampung. Seorang wanita muda bernama WH (28) mengalami penganiayaan brutal oleh temannya sendiri, SI, karena diduga dilandasi rasa cemburu. Kejadian ini terjadi pada Kamis siang, 3 April 2025, di kediaman korban di Jalan Ratu Dibalau, […]

  • Ahi Arif Sanjaya, Relawan Sosial Lampung Peduli Kesehatan

    Ahi Arif Sanjaya, Relawan Sosial Lampung Peduli Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung, — Ahi Arif Sanjaya, sosok relawan sosial asal Lampung, terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat kurang mampu dengan memfasilitasi pelayanan kesehatan di berbagai rumah sakit rujukan. M. Arif Sanjaya, atau yang akrab disapa Ahi Arif, merupakan seorang relawan sosial asal Lampung yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial, khususnya di bidang kesehatan. Ia telah […]

expand_less