News
Shadow

Tag: Upah Pekerja

UMK Lampung Selatan 2026 Ditetapkan Rp3,21 Juta

UMK Lampung Selatan 2026 Ditetapkan Rp3,21 Juta

Business
UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Berlaku Mulai Januari Lampung Selatan, Battikpost.siteĀ - UMK Lampung Selatan 2026 resmi berlaku setelah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan upah minimum sebesar Rp3,21 juta. Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan tersebut sejak 1 Januari 2026. Aturan ini mengatur upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kebijakan tersebut juga menyesuaikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini di Lampung Selatan. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan kebijakan UMK 2026 selaras dengan keputusan Pemerintah Provinsi Lampung. Pemerintah Terbitkan Surat Edaran UMK 2026 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Badruzzaman, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran sebagai ...
Perusahaan Bandar Lampung Wajib Terapkan UMK 2026

Perusahaan Bandar Lampung Wajib Terapkan UMK 2026

Business
Bandar Lampung Wajib Terapkan UMK 2026 Mulai Januari Jakarta, Battikpost.siteĀ - Perusahaan Bandar Lampung wajib terapkan UMK 2026 mulai 1 Januari 2026 sesuai ketetapan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemkot Bandar Lampung menerapkan kebijakan ini untuk melindungi hak pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Pemerintah Kota Bandar Lampung memberlakukan aturan UMK 2026 kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, kecuali usaha mikro dan usaha kecil. Selain itu, pemerintah daerah terus mendorong pengusaha dan pekerja untuk membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan. Wali Kota Bandar Lampung Tegaskan Kewajiban Perusahaan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan kewajiban perusahaan dalam mematuhi ketentuan UMK 2026. Ia menilai penerapan...
UMK 2025 di Lampung Resmi Naik, Bandar Lampung Tertinggi

UMK 2025 di Lampung Resmi Naik, Bandar Lampung Tertinggi

Breaking News, Daerah, Nasional
Battikpost, Lampung --- Pekerja di Provinsi Lampung bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi Lampung telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Kenaikan ini memberikan harapan baru bagi kesejahteraan pekerja swasta di berbagai wilayah, khususnya Kota Bandar Lampung yang mencatat UMK tertinggi. Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menetapkan perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/850/V.08/HK/2024 yang mengatur besaran gaji minimum pekerja di setiap kabupaten dan kota di Lampung. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari keputusan sebelumnya mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar 6,5 persen. UMP Lampung 2025 yang ditetapkan melalui SK Gu...