UMK Lampung Selatan 2026 Ditetapkan Rp3,21 Juta
UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Berlaku Mulai Januari
Lampung Selatan, Battikpost.site - UMK Lampung Selatan 2026 resmi berlaku setelah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan upah minimum sebesar Rp3,21 juta. Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan tersebut sejak 1 Januari 2026.
Aturan ini mengatur upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kebijakan tersebut juga menyesuaikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini di Lampung Selatan.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan kebijakan UMK 2026 selaras dengan keputusan Pemerintah Provinsi Lampung.
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran UMK 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Badruzzaman, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran sebagai ...


