Bonus Hari Raya Ojol Hanya Rp50 Ribu? Pemerintah Akan Bertindak!
Jakarta, Battikpost – Sejumlah mitra ojek online (ojol) dan kurir online mulai menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari platform seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Namun, banyak yang merasa nominalnya tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah, bahkan ada yang hanya mendapat Rp50 ribu!
BHR ini diberikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yang mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, mitra ojol seharusnya menerima BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir. Sayangnya, beberapa mitra ojol melaporkan bahwa mereka hanya menerima bonus jauh di bawah angka yang seharusnya.
Pemerintah Akan Periksa Kebenaran
Menanggapi isu ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berjanji akan menelusuri fakta...
