
Skandal excavator negara hilang Sumsel memasuki tahap serius setelah Dinas Pertanian Sumatera Selatan memastikan surat penarikan alat berat itu palsu. Dinas juga mengakui kehilangan jejak aset negara tersebut, sementara dugaan penguasaan ilegal oleh oknum DPRD OKU Timur menguat.
Surat Penarikan Excavator Tidak Sah
Sumatera Selatan, Battikpost.site — Dugaan penguasaan ilegal alat berat milik negara terus berkembang. Hasil konfirmasi resmi kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan mengungkap fakta penting. Surat penarikan Excavator Komatsu PC 200-8MO Nomor Lambung B 8127 terbukti palsu.
Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan juga mengakui tidak mengetahui lokasi alat berat tersebut. Hingga saat ini, keberadaan excavator negara itu belum terdeteksi. Kondisi ini memicu perhatian publik luas.
Kepala Seksi Alat dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan, Opitum Jaya, menyampaikan pernyataan tersebut secara langsung. Ia mengakui dinas kehilangan jejak aset negara itu.
“Surat itu palsu. Kami juga kehilangan jejak soal keberadaan alat tersebut. Ini alat lama dan saat ini masih dalam pencarian,” ujar Opitum saat dikonfirmasi.
Opitum juga mengakui kelemahan serius dalam pengawasan internal dinas. Ia menyebut dinas tidak menjaga aset negara tersebut secara optimal.
“Ini merupakan kelalaian kami, namun kami tetap berusaha mencari alat tersebut,” tambahnya.
Excavator Diduga Dikuasai Oknum DPRD OKU Timur
Excavator Komatsu tersebut merupakan aset negara. Pemerintah menyalurkan alat itu melalui skema pinjam pakai. Kelompok UPJA Maju Bersama menerima alat tersebut untuk mendukung program cetak sawah di Desa Pahang Asri.
Sejak tahun 2022, alat berat itu tidak lagi berada di tangan kelompok penerima. Dugaan kuat mengarah pada penguasaan sepihak oleh oknum anggota DPRD OKU Timur. Oknum tersebut berinisial IWB.
Informasi yang berkembang menyebutkan alasan penguasaan alat berkaitan dengan utang-piutang. Nilai utang tersebut mencapai Rp200 juta. Alasan ini tidak memiliki dasar hukum.
Peraturan melarang penggunaan aset negara sebagai jaminan utang. Aset negara juga tidak boleh menjadi objek transaksi perdata. Penguasaan tanpa dasar hukum melanggar ketentuan pengelolaan aset negara.
Penguasaan alat berat itu berlangsung lama. Tidak ada pengawasan ketat dari instansi terkait. Kondisi ini memperbesar potensi pelanggaran hukum.
BARAK Nilai Terjadi Kejahatan Aset Negara
Barisan Rakyat Anti Korupsi atau BARAK merespons temuan tersebut. Sekretaris BARAK, Hariansyah, menyatakan pihaknya menempuh langkah hukum terstruktur. BARAK telah mengirim surat konfirmasi resmi.
Baca Juga Berita Populer
“Kami sudah melayangkan surat konfirmasi resmi ke Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan dan kini menunggu pernyataan tertulis. Pernyataan itu akan menjadi dasar kami untuk melangkah ke proses hukum,” tegas Hariansyah.
Hariansyah menilai persoalan ini bukan kesalahan administratif. Ia menyebut kasus ini menyangkut pengelolaan aset negara. Kasus ini memiliki dampak serius bagi tata kelola pemerintahan.
“Ini aset negara, bukan milik pribadi dan bukan alat untuk menyelesaikan utang. Jika surat penarikan terbukti palsu dan alat dikuasai tanpa dasar hukum, maka ini sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Kasus Dibawa ke Tingkat Pusat
BARAK tidak menghentikan langkah pada tingkat daerah. Hariansyah memastikan organisasinya berkoordinasi langsung dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Koordinasi tersebut membawa kasus ini ke tingkat pusat. Pengawasan pusat mulai terlibat dalam penanganan perkara. Kasus ini tidak lagi bersifat lokal.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Itjen Kementerian Pertanian. Artinya, kasus ini tidak lagi ditutup-tutupi. Kami akan kawal sampai tuntas,” katanya.
Publik menaruh harapan besar pada proses tersebut. Masyarakat menuntut keterbukaan informasi. Penegakan hukum menjadi perhatian utama.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Korupsi
Pernyataan resmi dinas mengarahkan kasus pada dugaan pidana. Surat penarikan palsu menunjukkan indikasi pemalsuan dokumen negara. Hilangnya alat berat memperkuat dugaan penggelapan aset.
Kasus ini juga mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. Potensi tindak pidana korupsi muncul dari rangkaian peristiwa tersebut. Kerugian negara menjadi isu utama.
Aset pertanian bernilai besar itu seharusnya mendukung kesejahteraan petani. Alat berat tersebut justru hilang tanpa kejelasan pemanfaatan.
Hariansyah menegaskan sikap tegas BARAK. Ia menyatakan tidak ada toleransi bagi pihak terlibat.
“Siapa pun aktornya—baik oknum pejabat, pengguna alat, maupun pihak yang merekayasa dokumen—harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia aset,” pungkasnya.
Pihak Terduga Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD OKU Timur berinisial IWB belum memberikan klarifikasi resmi. Raharjo yang disebut dalam dugaan penguasaan alat juga belum menyampaikan pernyataan.
Publik menunggu sikap aparat pengawasan. Penegak hukum diharapkan bertindak profesional. Proses hukum menjadi ujian komitmen negara.
Alarm Tata Kelola Aset Negara
Redaksi Battikpost.site menilai kasus ini sebagai peringatan keras. Tata kelola aset negara menunjukkan kelemahan serius. Pengawasan internal membutuhkan perbaikan menyeluruh.
Aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Transparansi menjadi keharusan. Penanganan tanpa pandang bulu menjadi tuntutan publik.
Kasus excavator negara hilang Sumsel menjadi tolok ukur penegakan hukum. Negara harus melindungi aset publik dari penyalahgunaan. (Tim).
