
Battikpost, Bandar Lampung – Polda Lampung menetapkan seorang anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang berujung tragedi di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan. Tersangka adalah Kapri, anggota Polda Sumatera Selatan, yang diduga terlibat dalam praktik perjudian serta memiliki hubungan dengan pelaku utama penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa penetapan Kapri sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi, yakni dua anggota Polri dan seorang warga sipil.
“Anggota Polri berinisial K yang bertugas di Polda Sumsel kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian. Berdasarkan pemeriksaan, ia mengenal pelaku utama penembakan sejak 2018,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Tak hanya itu, jejak digital menunjukkan bahwa tersangka Kapri sempat membuat video berisi undangan untuk menghadiri sabung ayam. Kini, ia telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA :
- Kapolri Soal Polisi Terlibat Judi Sabung Ayam:Tunggu Tim Bekerja
- Dua Anggota TNI Resmi Ditetapkan Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Satu Polisi Lain Masih Berstatus Saksi
Selain Kapri, seorang anggota Polri lainnya, yakni Wayan dari Polres Lampung Tengah, masih berstatus saksi dalam kasus perjudian tersebut.
Baca Juga Terbaru
“Wayan memang datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan mengenal pengelola sabung ayam. Namun, ia sudah meninggalkan tempat sekitar pukul 16.00 WIB, sebelum insiden penembakan terjadi,” jelas Kapolda.
Baca Juga Berita Populer
Seorang saksi lainnya, Ibu N, seorang pedagang yang berjualan di lokasi, juga diperiksa untuk memberikan keterangan dalam kasus perjudian maupun tragedi penembakan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, termasuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat dalam tragedi berdarah ini.(**)
