Residivis Pencurian Ponsel Beraksi Lagi di Bandar Lampung
- account_circle orba battik
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus residivis pencurian ponsel kembali terjadi di Bandar Lampung. Polisi menangkap FH setelah mencuri empat ponsel dari rumah warga pada dini hari. Pelaku masuk rumah dengan merusak jendela dan menjual barang curian melalui sistem COD.
Kronologi Pencurian di Wilayah Panjang
Bandar Lampung, Battikpost.site — Aparat dari Polsek Panjang menangkap seorang pria berinisial FH. Polisi menduga pria itu terlibat dalam pencurian beberapa barang berharga. Kasus ini menarik perhatian warga sekitar.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026. Kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Margo Mulyo.
Pelaku menyasar rumah warga pada waktu dini hari. Situasi lingkungan saat itu relatif sepi. Karena itu, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut.
Polisi menjelaskan kronologi kejadian setelah melakukan pemeriksaan awal. Aparat juga mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Proses penyelidikan berlangsung beberapa hari.
Cara Pelaku Masuk ke Rumah Korban
Wakapolresta dari Polresta Bandar Lampung memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Keterangan itu menjelaskan cara pelaku menjalankan aksinya. Polisi menemukan alat yang pelaku gunakan saat beraksi.
Pejabat kepolisian, AKBP Yonirizal Khova, menjelaskan metode pelaku saat masuk rumah korban. Ia menyampaikan keterangan tersebut pada Jumat, 27 Februari 2026.
“Pelaku mendongkel jendela menggunakan pisau yang memang sering dibawa saat bepergian,” ujar AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).
Pelaku membawa pisau ketika beraktivitas di luar rumah. Alat tersebut memudahkan pelaku membuka jendela rumah korban. Setelah itu, pelaku masuk dan mencari barang berharga.
Selanjutnya, pelaku mengambil empat unit ponsel dari dalam rumah. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi setelah mengambil barang tersebut. Aksi itu berlangsung cepat pada waktu dini hari.
Status Pelaku sebagai Residivis
Polisi mengungkap latar belakang pelaku setelah pemeriksaan lebih lanjut. FH ternyata pernah menjalani kasus hukum sebelumnya. Catatan kepolisian menunjukkan riwayat pidana serius.
Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2009. Informasi itu muncul dari hasil pemeriksaan polisi. Data tersebut juga tercatat dalam arsip kepolisian.
Selain itu, polisi menemukan pengakuan lain dari pelaku. Pelaku mengaku melakukan pencurian lebih dari sekali. Modus yang digunakan juga serupa dengan kejadian terbaru.
Pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah warga. Ia mencari waktu yang relatif sepi. Cara tersebut memberi peluang lebih besar bagi pelaku.
Kasus residivis pencurian ponsel seperti ini menjadi perhatian aparat. Polisi terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan masyarakat.
Penjualan Ponsel Hasil Curian
Setelah mengambil barang curian, pelaku segera menjual ponsel tersebut. Ia menggunakan sistem COD untuk transaksi penjualan. Cara itu memudahkan pelaku menjual barang dengan cepat.
Empat unit ponsel hasil curian terjual dengan harga sekitar Rp1,7 juta. Nilai tersebut berasal dari beberapa transaksi yang pelaku lakukan. Polisi menemukan informasi itu dari hasil penyelidikan.
Uang penjualan ponsel kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi menyampaikan informasi tersebut berdasarkan keterangan yang mereka peroleh. Proses pemeriksaan juga mendalami aliran uang tersebut.
Kasus residivis pencurian ponsel sering melibatkan penjualan cepat barang curian. Pelaku biasanya memilih metode transaksi langsung. Cara ini mempersulit pelacakan barang.
Namun, polisi tetap melakukan penelusuran terhadap barang bukti. Aparat mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Langkah itu membantu proses penyidikan.
Penangkapan Pelaku oleh Polisi
Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap FH setelah melakukan pencarian. Polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku melalui penyelidikan. Penangkapan berlangsung beberapa hari setelah kejadian.
Petugas menangkap pelaku pada Senin, 16 Februari 2026. Penangkapan terjadi di Jalan Soekarno Hatta. Lokasi tersebut masih berada di wilayah Panjang.
Polisi bergerak cepat saat mengetahui posisi pelaku. Aparat langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut. Proses penangkapan berlangsung tanpa gangguan berarti.
Setelah penangkapan, polisi membawa pelaku ke kantor kepolisian. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus residivis pencurian ponsel ini menambah catatan kriminal di wilayah tersebut. Polisi terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Langkah pencegahan juga penting bagi keamanan lingkungan.
Jerat Hukum terhadap Pelaku
Aparat kepolisian menjerat pelaku dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi menggunakan Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai maksimal tujuh tahun penjara. Ketentuan tersebut berlaku sesuai aturan hukum nasional. Proses hukum selanjutnya berada di tahap penyidikan.
Polisi juga melengkapi berkas perkara untuk proses lanjutan. Aparat mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Langkah tersebut mendukung proses penegakan hukum.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan keamanan lingkungan. Warga dapat meningkatkan koordinasi dengan aparat setempat. Kerja sama tersebut membantu mencegah kejadian serupa.
Selain itu, aparat terus meningkatkan patroli di wilayah rawan. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan menciptakan rasa aman di lingkungan warga.
Peristiwa residivis pencurian ponsel di Bandar Lampung ini menjadi pengingat bagi banyak pihak. Keamanan rumah dan lingkungan memerlukan perhatian bersama. Aparat dan masyarakat perlu menjaga komunikasi yang baik.
- Penulis: orba battik


