
Battikpost, Lampung Selatan, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan membekuk seorang kurir yang membawa 21 kilogram sabu. Pelaku yang diduga kuat bagian dari jaringan internasional Fredy Pratama ini diamankan pada Senin, 17 Maret 2025, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan telah mengungkap 23 kasus narkotika dengan total 18 tersangka yang berhasil diamankan.
“Barang bukti yang berhasil kami sita bervariasi, di antaranya sabu sebanyak 52,5 kilogram, ganja 127,2 kilogram, ekstasi 4.950 butir, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 98 butir,” ungkap Irjen Pol Helmy dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan pada Jumat (21/3/2025).
Baca Juga Terbaru
Dalam salah satu pengungkapan terbaru, polisi menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial MDHB (19) yang membawa sabu seberat 21 kilogram. Pelaku ditangkap saat menaiki bus dari Medan, Sumatera Utara, menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Petugas Seaport Interdiction yang telah mendapatkan informasi intelijen segera melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku. Hasilnya, ditemukan 21 paket sabu yang dikemas dalam lakban kuning di dalam koper yang dibawa MDHB.
“Modus operandi yang digunakan pelaku identik dengan jaringan Fredy Pratama. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi terenkripsi seperti Signal, dan kurir menerima pembayaran dalam mata uang Ringgit Malaysia,” tegas Kapolda Lampung.
Polisi telah melakukan pengawasan intensif terhadap jalur distribusi narkotika yang menghubungkan Sumatera dan Jawa. Penangkapan MDHB merupakan bagian dari operasi besar untuk membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang semakin masif.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap aktor-aktor lain dalam jaringan ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menutup celah peredaran narkotika yang semakin canggih,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi tidak hanya mengamankan sabu 21 kilogram, tetapi juga menyita bus yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi. Kendaraan tersebut kini dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebagai bagian dari transparansi pemberantasan narkoba, Polres Lampung Selatan akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan periode Januari-Maret 2025. Total nilai ekonomi dari barang bukti yang disita dalam periode tersebut diperkirakan mencapai Rp54,87 miliar.
Menurut Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, pemusnahan ini akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta awak media.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan di kemudian hari,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan agar generasi mendatang tidak terjerumus dalam bahaya narkotika,” pungkas Kapolres.
Dengan semakin gencarnya pemberantasan narkoba di wilayah Lampung Selatan, diharapkan distribusi narkotika lintas negara dapat ditekan dan semakin banyak nyawa terselamatkan dari ancaman barang haram ini. (Redaksi).
