Polda Lampung Gelar Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru untuk Cegah Salah Prosedur
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Lampung menggelar Sosialisasi KUHP KUHAP Baru pada 5–13 Februari 2026 di seluruh Polres. Kegiatan ini memperkuat pemahaman penyidik terkait penerapan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana agar proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai hukum.
Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru di Seluruh Polres
Lampung, Battikpost.site — Polda Lampung menyelenggarakan Sosialisasi KUHP KUHAP Baru di seluruh jajaran Polres. Kegiatan ini berlangsung selama sembilan hari pada Februari 2026.
Kepala Bidang Hukum Polda Lampung, Kombes Pol Ahmad Sukiyatno, membuka kegiatan secara langsung. Ia memimpin sosialisasi sebagai bentuk kesiapan institusi menghadapi hukum pidana baru.
KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-Undang Penyesuaian Pidana melengkapi penerapan sistem hukum pidana nasional.
Polda Lampung menempatkan sosialisasi ini sebagai langkah strategis institusi. Pimpinan ingin memastikan seluruh penyidik memahami aturan baru secara utuh.
Institusi menargetkan pemahaman menyeluruh pada seluruh personel penyidik. Polda Lampung ingin mencegah kesalahan prosedur sejak tahap awal penyidikan.
Penyidik Hadapi Beban Tanggung Jawab Lebih Berat
Ahmad menekankan posisi penyidik sebagai garda terdepan penegakan hukum pidana.
Ia menyampaikan tantangan hukum semakin kompleks setelah pemberlakuan aturan baru.
“Penyidik ada di garda terdepan penegakan hukum pidana. Dengan aturan baru ini, tantangannya jauh lebih berat. Kalau tidak paham betul substansinya, kesalahan prosedur mudah terjadi,” kata Ahmad.
Pernyataan tersebut menegaskan risiko hukum bagi penyidik. Ketidaktelitian penyidik dapat berdampak langsung pada proses hukum.
Ahmad menilai penyidik harus meningkatkan kapasitas pemahaman hukum. Ia mengingatkan penyidik tidak boleh menggunakan pola kerja lama.
Penyidik harus menyesuaikan diri dengan sistem hukum pidana baru. Setiap tindakan penyidikan harus mengikuti ketentuan terbaru.
KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana Satu Kesatuan
Ahmad menjelaskan keterkaitan antara KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana.
Ia menegaskan penyidik harus memahami regulasi secara terpadu.
“Memahami KUHAP tidak bisa dilepaskan dari KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Aturannya saling berkaitan dan menjadi satu kesatuan dalam praktik penegakan hukum,” tegasnya.
Penanganan perkara pidana membutuhkan pemahaman menyeluruh. Kesalahan pada satu tahapan dapat memengaruhi tahapan berikutnya.
Ahmad menyebut kesalahan prosedur dapat memicu praperadilan. Ia juga menyebut potensi gugatan perdata dari pihak berperkara.
Ia mengingatkan risiko menurunnya kepercayaan publik. Institusi kepolisian harus menjaga kredibilitas penegakan hukum.
Ketentuan Baru KUHAP Jadi Perhatian Utama
Ahmad menyoroti kewajiban penggunaan CCTV saat pemeriksaan tersangka.
Aturan ini mengatur transparansi dalam proses pemeriksaan.
KUHAP baru juga mengenalkan konsep plea bargaining. Konsep ini mengatur pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana.
Ahmad meminta seluruh penyidik memahami mekanisme tersebut. Penyidik harus menerapkan aturan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau personel tidak cepat beradaptasi, dampaknya langsung terasa. Bisa muncul lonjakan praperadilan, gugatan perdata, sampai laporan masyarakat. Ini risiko nyata kalau aturan baru tidak dikuasai,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan urgensi penguasaan regulasi baru. Penyidik harus menyesuaikan pola kerja secara cepat.
Polda Lampung mendorong transparansi dalam setiap proses penyidikan. Institusi menuntut akuntabilitas tinggi dari seluruh personel.
Perubahan Pola Kerja Penyidik
Ahmad menyebut regulasi baru menuntut pola kerja berbeda. Penyidik harus meningkatkan ketelitian dalam administrasi perkara.
Setiap proses penyidikan harus terdokumentasi dengan baik. Penyidik harus bertindak sesuai prosedur hukum.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme penyidik. Penyidik harus menjaga integritas dalam setiap tindakan.
Polda Lampung tidak ingin sosialisasi berhenti pada kegiatan formal. Institusi menuntut implementasi nyata di lapangan.
Diskusi Hukum Wajib Setiap Hari
Ahmad memerintahkan seluruh satuan kerja melaksanakan diskusi hukum rutin.
Ia mewajibkan pembahasan hukum setiap hari di fungsi penyidikan.
“Sosialisasi ini cuma pemantik. Pembahasan harus jalan tiap hari di fungsi penyidikan, minimal satu jam, dipimpin langsung oleh perwira dan Kasatker. Ini bagian dari tanggung jawab pimpinan,” pungkas Ahmad.
Instruksi ini menegaskan tanggung jawab pimpinan satuan. Pimpinan harus memastikan pemahaman personel merata.
Diskusi hukum harus berjalan secara konsisten. Penyidik harus memahami aturan secara teori dan praktik.
Target Profesionalisme dan Minim Gugatan
Polda Lampung menargetkan penyidik mampu beradaptasi dengan hukum pidana baru. Institusi ingin meminimalkan potensi gugatan hukum.
Polda Lampung ingin menjaga kepercayaan masyarakat. Institusi menempatkan profesionalisme sebagai prioritas utama.
Peningkatan kapasitas penyidik menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum.
Penegakan hukum yang tepat akan mewujudkan keadilan substantif.
- Penulis: Orba Battik
- Sumber: Press Release Nomor: 29/ II/ HUM.6.1.1./ 2026/ Bidhumas Kamis, 5 Februari 2026