Peneliti Pukat UGM Desak Polda Lampung Tahan Bos BBM Ilegal
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
- print Cetak

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Yuris Rezha Darmawan, mendesak Polda Lampung segera menahan aktor utama kasus gudang BBM ilegal di Kabupaten Pesawaran. Desakan itu muncul setelah aparat membongkar aktivitas pengolahan solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, pada 18 April 2026.
Pukat UGM Soroti Penanganan Kasus BBM Ilegal
Pesawaran, Battikpost.site — Kasus gudang BBM ilegal di Kabupaten Pesawaran terus menjadi perhatian publik. Aparat kepolisian sebelumnya melakukan operasi gabungan di lokasi penimbunan solar ilegal. Operasi itu berlangsung di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.
Petugas menemukan aktivitas pengolahan solar ilegal dalam jumlah besar. Aparat juga mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang bukti itu meliputi solar ilegal dan sejumlah kapal pengangkut.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Darmawan, menilai aparat harus menuntaskan perkara tersebut hingga ke aktor utama. Ia meminta penyidik tidak berhenti pada penanganan pekerja lapangan.
Menurut Yuris, penyidik harus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas mafia BBM subsidi. Ia juga meminta aparat bertindak adil terhadap semua pihak yang terlibat.
“Penyidik Polda Lampung harus mengungkap tuntas aktor utama dan segera melakukan penahanan. Jangan sampai hanya pekerja kecil yang ditahan, sementara bosnya dibiarkan bebas berkeliaran. Hal ini penting untuk menjaga keadilan di mata masyarakat,” ujar Yuris melalui sambungan WhatsApp, Sabtu, 18 April 2026.
Yuris menilai langkah tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Penanganan perkara yang tidak menyentuh pemodal utama dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan potensi berulangnya praktik serupa. Menurutnya, sindikat BBM ilegal dapat kembali beroperasi apabila aparat tidak mengambil tindakan tegas terhadap aktor utama.
Penyidik Diminta Tidak Hanya Menahan Pekerja
Aparat kepolisian telah mengamankan puluhan pekerja lapangan dalam operasi tersebut. Namun, Yuris menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada tingkat pekerja.
Ia menyoroti posisi pekerja lapangan dalam praktik bisnis ilegal. Banyak pekerja hanya menjalankan perintah dan tidak menikmati keuntungan besar dari aktivitas tersebut.
Yuris meminta penyidik memprioritaskan penelusuran terhadap pihak yang mengendalikan bisnis ilegal itu. Ia menyebut beberapa nama yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas penimbunan solar ilegal.
Pihak yang disebut itu berinisial Diin, Ko Leo, dan Yusuf. Mereka diduga berperan sebagai pemilik gudang dan pemodal utama dalam bisnis tersebut.
Dalam dugaan pembagian tugas, Diin dan Yusuf disebut mengatur administrasi dan mencari pemasok BBM. Sementara itu, Ko Leo diduga menjadi penyandang dana utama pembelian solar ilegal.
Yuris menilai pola penanganan perkara seperti ini sering terjadi dalam kasus kejahatan ekonomi. Aparat terkadang lebih mudah menangkap pekerja dibandingkan membongkar jaringan utama.
Ia menegaskan masyarakat menginginkan penegakan hukum yang adil. Publik juga menunggu keberanian aparat dalam mengusut pihak yang memperoleh keuntungan terbesar.
“Mekanisme penegakan hukum harus memberikan kepuasan bagi masyarakat yang terdampak langsung. Polda Lampung wajib membuktikan komitmennya dalam memberantas mafia BBM subsidi tanpa pilih kasih,” lanjutnya.
Barang Bukti Solar Ilegal Diduga Capai 300 Ton
Informasi yang berkembang di lapangan menyebut jumlah barang bukti sangat besar. Aparat diduga mengamankan sekitar 300 ton solar ilegal dari gudang darat.
Jumlah itu menunjukkan besarnya aktivitas distribusi BBM ilegal di wilayah tersebut. Aktivitas semacam itu juga diduga melibatkan jalur distribusi laut.
Petugas turut mengamankan sejumlah kapal dalam operasi gabungan itu. Kapal tersebut diduga digunakan untuk mendistribusikan solar ilegal ke kapal tanker di tengah laut.
Beberapa kapal yang diamankan antara lain Kapal Baruna, KM Inka Mina I, KM Rizki, dan KM Inka Mina II. Aparat masih mendalami keterkaitan kapal tersebut dalam jaringan distribusi BBM ilegal.
Kasus BBM ilegal kerap menjadi perhatian karena berdampak luas terhadap masyarakat. Praktik itu dapat merugikan negara dan mengganggu distribusi BBM subsidi.
Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat memicu kelangkaan di tingkat masyarakat. Kondisi tersebut sering mempersulit warga yang memang membutuhkan BBM bersubsidi.
Praktik penimbunan dan distribusi ilegal juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Pelaku bisnis resmi dapat mengalami kerugian akibat peredaran BBM ilegal dengan harga berbeda.
Polda Lampung Pastikan Proses Hukum Berjalan
Polda Lampung memastikan proses hukum kasus tersebut masih berjalan. Aparat menyatakan akan mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat.
Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan penyidik terus melakukan pengembangan perkara. Polisi juga masih mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti.
“Proses kasus tersebut terus dilanjutkan dan setiap pihak yang terlibat akan didalami,” ujarnya singkat kepada awak media.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus BBM ilegal di Pesawaran. Masyarakat menilai aparat perlu bergerak cepat agar tidak muncul spekulasi di tengah publik.
Pengamat hukum dan masyarakat juga terus memantau perkembangan penyidikan. Mereka berharap aparat menegakkan hukum secara transparan dan profesional.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum di Lampung. Publik menunggu langkah konkret penyidik terhadap pihak yang diduga menjadi aktor utama.
Masyarakat juga berharap aparat tidak hanya fokus pada pekerja lapangan. Penegakan hukum yang menyentuh pemodal utama dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Publik menantikan langkah lanjutan dari aparat kepolisian terkait penahanan para pihak yang diduga mengendalikan bisnis BBM ilegal di Pesawaran.
- Penulis: Admin



