
Pesawaran,battikpost.site — Pencabulan Anak Pesawaran kembali mencuat setelah Polres Pesawaran mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan mengedepankan perlindungan hak anak.
Kasus ini diungkap oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pengungkapan dipimpin langsung Ps. Kanit PPA Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
Kronologi Pencabulan Anak Pesawaran
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga M. S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian berlangsung di dalam rumah korban yang berada di Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan.
“Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di dalam rumah korban yang berlokasi di Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan. Berdasarkan keterangan, korban mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terlapor berinisial N (48), warga setempat,” ujarnya.
Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polres Pesawaran pada Kamis, 23 Oktober 2025 agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Pencabulan Anak Pesawaran
Penyidik menindaklanjuti laporan dengan memeriksa terlapor, melakukan gelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti. Hasil gelar perkara menyimpulkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hal itu, penyidik menetapkan N sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian korban yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pencabulan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Polisi Tangani Pencabulan Anak Pesawaran
Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga M. S.Tr.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap perkara kejahatan terhadap anak secara tegas dan profesional.
“Polres Pesawaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum, sebagai wujud nyata Polri Presisi yang melindungi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak demi mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. (Orba).
