
Battik Media, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengambil langkah tegas dalam menertibkan aset lahan miliknya di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung,Rabu (12/02/25).
Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian proses hukum dan sosialisasi kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut tanpa hak kepemilikan yang sah.
Menurut Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, penertiban ini telah direncanakan sejak lama. Pada tahun 2012, Pemprov Lampung telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat setempat. Namun, meskipun telah diberikan peringatan, jumlah bangunan di lahan tersebut terus bertambah hingga mencapai sekitar 43 unit pada tahun 2025.
Lahan seluas sekitar 7 hektar ini merupakan aset milik Pemprov Lampung yang telah bersertifikat. Namun, masyarakat setempat mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kepala desa sebelumnya. Setelah melalui proses hukum, SKT tersebut telah dicabut, dan gugatan masyarakat di pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima.
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan bahwa jika lahan tersebut merupakan hak masyarakat, pemerintah akan memihak kepada mereka. Namun, dalam kasus ini, lahan tersebut adalah aset pemerintah yang harus diamankan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pemprov Lampung telah memberikan waktu hingga 30 September 2024 bagi warga untuk mengosongkan lahan tersebut secara sukarela. Namun, hingga batas waktu tersebut, masih ada warga yang bertahan. Sebagai tindak lanjut, Pemprov Lampung mendirikan posko terpadu di lokasi untuk memantau dan memastikan proses penertiban berjalan lancar.
Langkah penertiban ini merupakan upaya Pemprov Lampung untuk menjaga dan memanfaatkan aset daerah sesuai dengan peruntukannya, serta memastikan bahwa aset tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. (Red)